<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penerimaan CPNS 2019, Pelamar Kategori Ini Bisa Gunakan Nilai SKD 2018</title><description>BKN menyampaikan, bahwa peserta dengan kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/05/320/2125815/penerimaan-cpns-2019-pelamar-kategori-ini-bisa-gunakan-nilai-skd-2018</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/05/320/2125815/penerimaan-cpns-2019-pelamar-kategori-ini-bisa-gunakan-nilai-skd-2018"/><item><title>Penerimaan CPNS 2019, Pelamar Kategori Ini Bisa Gunakan Nilai SKD 2018</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/05/320/2125815/penerimaan-cpns-2019-pelamar-kategori-ini-bisa-gunakan-nilai-skd-2018</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/05/320/2125815/penerimaan-cpns-2019-pelamar-kategori-ini-bisa-gunakan-nilai-skd-2018</guid><pubDate>Selasa 05 November 2019 08:45 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/05/320/2125815/penerimaan-cpns-2019-pelamar-kategori-ini-bisa-gunakan-nilai-skd-2018-XrKZg86pQ3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Peserta Kategori Ini Bisa Gunakan Nilai SKD 2018 (Foto: BKN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/05/320/2125815/penerimaan-cpns-2019-pelamar-kategori-ini-bisa-gunakan-nilai-skd-2018-XrKZg86pQ3.jpg</image><title>Peserta Kategori Ini Bisa Gunakan Nilai SKD 2018 (Foto: BKN)</title></images><description> 
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, bahwa peserta dengan kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Peserta CPNS 2018 Tak Lulus Bisa Langsung Tes SKB CPNS 2019, Ini Syaratnya
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.

&amp;ldquo;Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan permenPANRB No 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengiktui SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir,&amp;rdquo; kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Kemenkumham Buka Lowongan 2.875 Formasi Penjaga Tahanan untuk Lulusan SLTA
Menurut Suharmen, sesuai aturan yang ada, data Peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD Tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN.

Selain itu, Pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018, dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya.
&amp;nbsp;Menurut Suharmen, sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar  P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi  pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada tiga kali  formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai  dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.

&amp;ldquo;Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan  dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar  apabila:

(a). Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya;

(b). Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun  2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada  saat pelamaran tahun 2018,&amp;rdquo; kata Suharmen.

Namun Suharmen mengingatkan, pelamar dari P1/TL harus memilih untuk  mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN.
&amp;nbsp;Dia menjelaskan, pengaturan terhadap peserta seleksi yang termasuk kategori P1/TL sebagai berikut:

1. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur;

2. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun   2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;

3. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai   ambang batas SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya,  maka  nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD  Tahun  2018 dengan nilai SKD Tahun 2019;

4. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, bahwa peserta dengan kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Peserta CPNS 2018 Tak Lulus Bisa Langsung Tes SKB CPNS 2019, Ini Syaratnya
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.

&amp;ldquo;Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan permenPANRB No 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengiktui SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir,&amp;rdquo; kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Kemenkumham Buka Lowongan 2.875 Formasi Penjaga Tahanan untuk Lulusan SLTA
Menurut Suharmen, sesuai aturan yang ada, data Peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD Tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN.

Selain itu, Pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018, dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya.
&amp;nbsp;Menurut Suharmen, sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar  P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi  pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada tiga kali  formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai  dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.

&amp;ldquo;Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan  dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar  apabila:

(a). Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya;

(b). Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun  2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada  saat pelamaran tahun 2018,&amp;rdquo; kata Suharmen.

Namun Suharmen mengingatkan, pelamar dari P1/TL harus memilih untuk  mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN.
&amp;nbsp;Dia menjelaskan, pengaturan terhadap peserta seleksi yang termasuk kategori P1/TL sebagai berikut:

1. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur;

2. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun   2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;

3. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai   ambang batas SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya,  maka  nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD  Tahun  2018 dengan nilai SKD Tahun 2019;

4. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.</content:encoded></item></channel></rss>
