<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenko Maritim dan Investasi Resmi Berdiri, Termuat dalam Perpres</title><description>Pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/05/320/2125984/kemenko-maritim-dan-investasi-resmi-berdiri-termuat-dalam-perpres</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/05/320/2125984/kemenko-maritim-dan-investasi-resmi-berdiri-termuat-dalam-perpres"/><item><title>Kemenko Maritim dan Investasi Resmi Berdiri, Termuat dalam Perpres</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/05/320/2125984/kemenko-maritim-dan-investasi-resmi-berdiri-termuat-dalam-perpres</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/05/320/2125984/kemenko-maritim-dan-investasi-resmi-berdiri-termuat-dalam-perpres</guid><pubDate>Selasa 05 November 2019 14:41 WIB</pubDate><dc:creator>Fabbiola Irawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/05/320/2125984/kemenko-maritim-dan-investasi-resmi-berdiri-termuat-dalam-perpres-S0zOKmMkf5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Luhut (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/05/320/2125984/kemenko-maritim-dan-investasi-resmi-berdiri-termuat-dalam-perpres-S0zOKmMkf5.jpg</image><title>Menko Luhut (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Kini, Luhut Pandjaitan ditunjuk Presiden Joko Widodo jadi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Atas pertimbangan tersebut, pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
&amp;nbsp;Baca Juga: Jokowi Beri Tugas ke 4 Menko, Airlangga dan Luhut Tolong Dibaca
Hal ini dengan pertimbangan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun2019-2024.

Dalam Perpres ini ditegaskan, bahwa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Menteri Koordinator.
&amp;nbsp;Baca Juga: Tugas Berat Menko Luhut, Kurangi Impor Energi hingga Pertebal Investasi
&amp;ldquo;Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,&amp;rdquo; bunyi Pasal 2 Perpres ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/10/23/59249/304389_medium.jpg&quot; alt=&quot;Luhut Binsar Panjaitan Tiba di Istana Negara&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini,  Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi  menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan  kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang  kemaritiman dan investasi;

b. pengelolaan dan penangangan isu di bidang kemaritiman dan investasi;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan  administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian  Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

d. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah ditetapkan dalam Sidang Kabinet;

e. penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau  disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya  keputusan dimaksud;

f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung  jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan

g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/10/23/59249/304390_medium.jpg&quot; alt=&quot;Luhut Binsar Panjaitan Tiba di Istana Negara&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menurut   Perpres ini, mengoordinasikan : a. Kementerian Energi dan Sumber Daya   Mineral (ESDM); b. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat   (PUPR); c. Kementerian Perhubungan; d. Kementerian Lingkungan Hidup dan   Kehutanan (LHK); e. Kementerian Kelautan dan Perikanan; f. Kementerian   Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; g.   Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); dan h. Instansi lain yang   dianggap perlu.

Menurut Perpres ini, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan   Investasi terdiri atas:a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi   Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim; c. Deputi Bidang Koordinasi   Sumber Daya Alam dan Jasa; d. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur; e.   Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan   Teknologi, dan Budaya Maritim; f. Staf Ahli Bidang Hukum Laut; g. Staf   Ahli Bidang Sosio-Antropologi Maritim; c. Staf Ahli Bidang Ekonomi   Maritim; dan i. Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.

&amp;ldquo;Sekretariat Kementerian Koordinator berada dibawah dan bertanggung   jawab kepada Menteri Koordinator, serta dipimpin oleh Sekretaris   Kementerian Koordinator,&amp;rdquo; bunyi Pasal 6 ayat (1,2) Perpres ini.

Adapun Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri   Koordinator, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris   Kementerian Koordinator.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/10/23/59249/304391_medium.jpg&quot; alt=&quot;Luhut Binsar Panjaitan Tiba di Istana Negara&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Ditegaskan dalam Perpres ini, di lingkungan Kementerian Koordinator    Bidang Kemaritiman dan Investasi dapat ditetapkan jabatan fungsional    tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Perpres ini,    Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri dan/atau pimpinan lembaga    di luar bidang koordinasinya dalam rapat-rapat koordinasi Kementerian    Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

&amp;ldquo;Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara    berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, dan ditetapkan oleh    Menteri Koordinator,&amp;rdquo; bunyi Pasal 28 ayat (5,6) Perpres ini.

Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran    dalam tahun anggaran 2019, menurut Perpres ini, susunan organisasi    Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang disusun    berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku paling lama sampai tanggal 31    Desember 2019.

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan mengenai    Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana    diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian    Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana telah diubah dengan   Peraturan  PresidenNomor 48 Tahun 2018, menurut Perpres ini, dicabut dan    dinyatakan tidak berlaku.

&amp;ldquo;Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo;    bunyi Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 yang diundangkan    oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Oktober 2019
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Kini, Luhut Pandjaitan ditunjuk Presiden Joko Widodo jadi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Atas pertimbangan tersebut, pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
&amp;nbsp;Baca Juga: Jokowi Beri Tugas ke 4 Menko, Airlangga dan Luhut Tolong Dibaca
Hal ini dengan pertimbangan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun2019-2024.

Dalam Perpres ini ditegaskan, bahwa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Menteri Koordinator.
&amp;nbsp;Baca Juga: Tugas Berat Menko Luhut, Kurangi Impor Energi hingga Pertebal Investasi
&amp;ldquo;Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,&amp;rdquo; bunyi Pasal 2 Perpres ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/10/23/59249/304389_medium.jpg&quot; alt=&quot;Luhut Binsar Panjaitan Tiba di Istana Negara&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini,  Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi  menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan  kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang  kemaritiman dan investasi;

b. pengelolaan dan penangangan isu di bidang kemaritiman dan investasi;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan  administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian  Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

d. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah ditetapkan dalam Sidang Kabinet;

e. penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau  disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya  keputusan dimaksud;

f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung  jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan

g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/10/23/59249/304390_medium.jpg&quot; alt=&quot;Luhut Binsar Panjaitan Tiba di Istana Negara&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menurut   Perpres ini, mengoordinasikan : a. Kementerian Energi dan Sumber Daya   Mineral (ESDM); b. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat   (PUPR); c. Kementerian Perhubungan; d. Kementerian Lingkungan Hidup dan   Kehutanan (LHK); e. Kementerian Kelautan dan Perikanan; f. Kementerian   Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; g.   Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); dan h. Instansi lain yang   dianggap perlu.

Menurut Perpres ini, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan   Investasi terdiri atas:a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi   Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim; c. Deputi Bidang Koordinasi   Sumber Daya Alam dan Jasa; d. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur; e.   Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan   Teknologi, dan Budaya Maritim; f. Staf Ahli Bidang Hukum Laut; g. Staf   Ahli Bidang Sosio-Antropologi Maritim; c. Staf Ahli Bidang Ekonomi   Maritim; dan i. Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.

&amp;ldquo;Sekretariat Kementerian Koordinator berada dibawah dan bertanggung   jawab kepada Menteri Koordinator, serta dipimpin oleh Sekretaris   Kementerian Koordinator,&amp;rdquo; bunyi Pasal 6 ayat (1,2) Perpres ini.

Adapun Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri   Koordinator, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris   Kementerian Koordinator.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/10/23/59249/304391_medium.jpg&quot; alt=&quot;Luhut Binsar Panjaitan Tiba di Istana Negara&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Ditegaskan dalam Perpres ini, di lingkungan Kementerian Koordinator    Bidang Kemaritiman dan Investasi dapat ditetapkan jabatan fungsional    tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Perpres ini,    Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri dan/atau pimpinan lembaga    di luar bidang koordinasinya dalam rapat-rapat koordinasi Kementerian    Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

&amp;ldquo;Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara    berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, dan ditetapkan oleh    Menteri Koordinator,&amp;rdquo; bunyi Pasal 28 ayat (5,6) Perpres ini.

Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran    dalam tahun anggaran 2019, menurut Perpres ini, susunan organisasi    Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang disusun    berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku paling lama sampai tanggal 31    Desember 2019.

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan mengenai    Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana    diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian    Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana telah diubah dengan   Peraturan  PresidenNomor 48 Tahun 2018, menurut Perpres ini, dicabut dan    dinyatakan tidak berlaku.

&amp;ldquo;Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo;    bunyi Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 yang diundangkan    oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Oktober 2019
</content:encoded></item></channel></rss>
