<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Seleksi CPNS 2019, Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Formasi Umum</title><description>endaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan mulai berlangsung pada tanggal 11 November 2019.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/05/320/2126066/seleksi-cpns-2019-penyandang-disabilitas-bisa-ikut-formasi-umum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/05/320/2126066/seleksi-cpns-2019-penyandang-disabilitas-bisa-ikut-formasi-umum"/><item><title>Seleksi CPNS 2019, Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Formasi Umum</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/05/320/2126066/seleksi-cpns-2019-penyandang-disabilitas-bisa-ikut-formasi-umum</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/05/320/2126066/seleksi-cpns-2019-penyandang-disabilitas-bisa-ikut-formasi-umum</guid><pubDate>Selasa 05 November 2019 19:06 WIB</pubDate><dc:creator>Rizqa Leony Putri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/05/320/2126066/seleksi-cpns-2019-penyandang-disabilitas-bisa-ikut-formasi-umum-FjgubR2P39.jpg" expression="full" type="image/jpeg">CPNS (Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/05/320/2126066/seleksi-cpns-2019-penyandang-disabilitas-bisa-ikut-formasi-umum-FjgubR2P39.jpg</image><title>CPNS (Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan mulai berlangsung pada tanggal 11 November 2019. Proses tersebut akan dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN.

Total jumlah alokasi formasi yang dibuka sebanyak 37.425 untuk instansi pemerintah pusat dan 114.861 untuk instansi pemerintah daerah pada 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah. Sementara penyandang disabilitas dinyatakan boleh mengikuti formasi umum maupun formasi khusus disabilitas.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Catat, Ini Syarat Khusus Seleksi CPNS Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan
Melalui akun Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), dijelaskan mengenai ketentuan pelamar penyandang disabilitas yang dapat mengikuti pendaftaran pada formasi khusus penyandang disabilitas. Namun, tak menutup kemungkinan untuk tetap mendaftar pada formasi umum, serta formasi khusus diluar formasi khusus disabilitas yang tersedia pada instansi tertentu.
&amp;nbsp;
&quot;#SobatBKN yang termasuk kategori penyandang disabilitas boleh memilih ikut Formasi Umum atau Formasi Khusus Disabilitas,&quot; tulis BKN seperti dikutip dari akun Twitter resminya, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kekurangan 5.000 PNS, Pemda DIY Cuma Buka 718 Formasi CPNS 2019
Pelamar khusus penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan menyiapkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah. Adapin surat tersebut menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan.

Dokumen tersebut kemudian dapat diunggah melalui portal SSCASN. Jika ditemukan pelamar tidak melampirkan surat tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan pelamar disabilitas.
Kemudian, setelah dokumen diunggah, akan dilakukan verifikasi dengan  mengundang pelamar. Hal ini untuk memastikan kesesuaian formasi dengan  kondisi pelamar.

Adapun waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi  Kompetensi Bidang yang diberikan tetap berdurasi 90 menit. Tak hanya  itu, nilai ambang batas/passing grade yang diberikan pun turut mengikuti  formasi umum.

Namun, akan disediakan fasilitas bagi pelamar khusus penyandang  disabilitas. Menurut BKN, penyelenggara akan menyediakan fasilitas  pendampingan dan aksesibilitas pada saat pelaksanaan SKD dan juga SKB.</description><content:encoded>JAKARTA - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan mulai berlangsung pada tanggal 11 November 2019. Proses tersebut akan dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN.

Total jumlah alokasi formasi yang dibuka sebanyak 37.425 untuk instansi pemerintah pusat dan 114.861 untuk instansi pemerintah daerah pada 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah. Sementara penyandang disabilitas dinyatakan boleh mengikuti formasi umum maupun formasi khusus disabilitas.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Catat, Ini Syarat Khusus Seleksi CPNS Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan
Melalui akun Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), dijelaskan mengenai ketentuan pelamar penyandang disabilitas yang dapat mengikuti pendaftaran pada formasi khusus penyandang disabilitas. Namun, tak menutup kemungkinan untuk tetap mendaftar pada formasi umum, serta formasi khusus diluar formasi khusus disabilitas yang tersedia pada instansi tertentu.
&amp;nbsp;
&quot;#SobatBKN yang termasuk kategori penyandang disabilitas boleh memilih ikut Formasi Umum atau Formasi Khusus Disabilitas,&quot; tulis BKN seperti dikutip dari akun Twitter resminya, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kekurangan 5.000 PNS, Pemda DIY Cuma Buka 718 Formasi CPNS 2019
Pelamar khusus penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan menyiapkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah. Adapin surat tersebut menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan.

Dokumen tersebut kemudian dapat diunggah melalui portal SSCASN. Jika ditemukan pelamar tidak melampirkan surat tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan pelamar disabilitas.
Kemudian, setelah dokumen diunggah, akan dilakukan verifikasi dengan  mengundang pelamar. Hal ini untuk memastikan kesesuaian formasi dengan  kondisi pelamar.

Adapun waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi  Kompetensi Bidang yang diberikan tetap berdurasi 90 menit. Tak hanya  itu, nilai ambang batas/passing grade yang diberikan pun turut mengikuti  formasi umum.

Namun, akan disediakan fasilitas bagi pelamar khusus penyandang  disabilitas. Menurut BKN, penyelenggara akan menyediakan fasilitas  pendampingan dan aksesibilitas pada saat pelaksanaan SKD dan juga SKB.</content:encoded></item></channel></rss>
