<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sederet Temuan Kesalahan Penerimaan CPNS 2018</title><description>Temuan pengaduan pelaksanaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/06/320/2126407/sederet-temuan-kesalahan-penerimaan-cpns-2018</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/06/320/2126407/sederet-temuan-kesalahan-penerimaan-cpns-2018"/><item><title>Sederet Temuan Kesalahan Penerimaan CPNS 2018</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/06/320/2126407/sederet-temuan-kesalahan-penerimaan-cpns-2018</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/06/320/2126407/sederet-temuan-kesalahan-penerimaan-cpns-2018</guid><pubDate>Rabu 06 November 2019 13:13 WIB</pubDate><dc:creator>Maghfira Nursyabila</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/06/320/2126407/sederet-temuan-kesalahan-penerimaan-cpns-2018-Uwru7gp4ox.jpg" expression="full" type="image/jpeg">CPNS 2018 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/06/320/2126407/sederet-temuan-kesalahan-penerimaan-cpns-2018-Uwru7gp4ox.jpg</image><title>CPNS 2018 (Foto: Okezone)</title></images><description> 
JAKARTA - Ombudsman menyampaikan beberapa hasil temuan pengaduan pelaksanaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
&amp;nbsp;Baca Juga: Ombudsman soal Seleksi CPNS 2019, Jika Tak Siap Batalkan Saja
Anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan, terdapat beberapa masalah umum yang menjadi hasil pantauan tim Ombudsman tahun lalu, di antaranya persyaratan yang membingungkan, persyaratan akreditasi, permasalahan pengiriman berkas dan para pelamar yang tidak mencetak kartu ujian.

&quot;Persyaratan yang membingungkan, misalnya seperti rumpun ilmu yang menjadi multi tafsir, lalu persoalan akreditasi yang menimbulkan diskriminatif, lalu ada permasalahan pengiriman berkas dan minimnya sarana dan prasarana yang diberikan oleh tiap-tiap instansi,&quot; ujar Laode Ida dalam acara konferensi pers Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Seleksi CPNS 2019, Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Formasi Umum
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi juga menjelaskan pelaksanaan Penerimaan CPNS 2019. Dirinya mengatakan tugas Kemendikbud sebagai Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk membuat soal yang telah berdasarkan dari Kemenpan-RB.
&amp;nbsp;Selain itu, Didik juga menyampaikan beberapa hal soal rumpun keilmuan  yang terdapat dalam penerimaan CPNS tahun ini agar dapat seimbang dan  kompak menyatukan tafsiran dengan beberapa universitas agar tidak  membuat interpretasi masing-masing.

&quot;Rumpun keilmuan yang menjadi evaluasi dari Ombudsman agar dapat  koordinasi, kami akan segera mengundang beberapa Perguruan Tinggi untuk  menyepakati rumpun keilmuan untuk membantu para panitia reviewer di  instansi yang menerima CPNS, agar tidak membuat interpretasi sendiri  sendiri,&quot; ujarnya.

Hal ini masuk dalam evaluasi untuk Kemendikbud, agar Kemendikbud  diharapkan dapat memberikan modifikasi, tidak mempermudah tapi bisa  menjadi kritik dari tahun lalu. Selain itu, menurut Didik agar menjadi  bagian dari ketentuan yang mempermudah panitia untuk melakukan  verifikasi lebih lanjut.
&amp;nbsp;</description><content:encoded> 
JAKARTA - Ombudsman menyampaikan beberapa hasil temuan pengaduan pelaksanaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
&amp;nbsp;Baca Juga: Ombudsman soal Seleksi CPNS 2019, Jika Tak Siap Batalkan Saja
Anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan, terdapat beberapa masalah umum yang menjadi hasil pantauan tim Ombudsman tahun lalu, di antaranya persyaratan yang membingungkan, persyaratan akreditasi, permasalahan pengiriman berkas dan para pelamar yang tidak mencetak kartu ujian.

&quot;Persyaratan yang membingungkan, misalnya seperti rumpun ilmu yang menjadi multi tafsir, lalu persoalan akreditasi yang menimbulkan diskriminatif, lalu ada permasalahan pengiriman berkas dan minimnya sarana dan prasarana yang diberikan oleh tiap-tiap instansi,&quot; ujar Laode Ida dalam acara konferensi pers Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Seleksi CPNS 2019, Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Formasi Umum
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi juga menjelaskan pelaksanaan Penerimaan CPNS 2019. Dirinya mengatakan tugas Kemendikbud sebagai Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk membuat soal yang telah berdasarkan dari Kemenpan-RB.
&amp;nbsp;Selain itu, Didik juga menyampaikan beberapa hal soal rumpun keilmuan  yang terdapat dalam penerimaan CPNS tahun ini agar dapat seimbang dan  kompak menyatukan tafsiran dengan beberapa universitas agar tidak  membuat interpretasi masing-masing.

&quot;Rumpun keilmuan yang menjadi evaluasi dari Ombudsman agar dapat  koordinasi, kami akan segera mengundang beberapa Perguruan Tinggi untuk  menyepakati rumpun keilmuan untuk membantu para panitia reviewer di  instansi yang menerima CPNS, agar tidak membuat interpretasi sendiri  sendiri,&quot; ujarnya.

Hal ini masuk dalam evaluasi untuk Kemendikbud, agar Kemendikbud  diharapkan dapat memberikan modifikasi, tidak mempermudah tapi bisa  menjadi kritik dari tahun lalu. Selain itu, menurut Didik agar menjadi  bagian dari ketentuan yang mempermudah panitia untuk melakukan  verifikasi lebih lanjut.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
