<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Hasil Investigasi Blackout, PLN Dinyatakan Lalai</title><description>Ombudsman membeberkan hasil temuan faktor penyebab pemadaman listrik total (blackout)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/07/320/2126884/hasil-investigasi-blackout-pln-dinyatakan-lalai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/07/320/2126884/hasil-investigasi-blackout-pln-dinyatakan-lalai"/><item><title>   Hasil Investigasi Blackout, PLN Dinyatakan Lalai</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/07/320/2126884/hasil-investigasi-blackout-pln-dinyatakan-lalai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/07/320/2126884/hasil-investigasi-blackout-pln-dinyatakan-lalai</guid><pubDate>Kamis 07 November 2019 13:34 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/07/320/2126884/hasil-investigasi-blackout-pln-dinyatakan-lalai-ezX0Qr05pm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PLN Lalai soal Blackout (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/07/320/2126884/hasil-investigasi-blackout-pln-dinyatakan-lalai-ezX0Qr05pm.jpg</image><title>PLN Lalai soal Blackout (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Ombudsman membeberkan hasil temuan faktor penyebab pemadaman listrik total (blackout) yang terjadi di wilayah Jawa Barat DKI Jakarta dan Banten pada awal Agustus lalu.
&amp;nbsp;Baca Juga: Pasca-Blackout, PLN Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan bahwa dari hasil investigasi dilakukannya. Ditemukan adanya maladminitrasi atau kelalaian yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).
&quot;PLN melakukan kelalaian dalam pemeliharaan dan pengawasan terhadap pohon yang telah melewati jarak bebas minimum di sepanjang jalur transmisi,&quot; ujar dia saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Plt Dirut PLN: Kejadian Blackout Jadi Pelajaran Kami
Dia menjelaskan, temuan lain, PLN juga melakukan penyimpangan prosedur dalam pengoperasian Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kV Pemalang yang menjadi faktor utama pemadaman total (blackout) pada tanggal 4 Agustus 2019.
&quot;Dan PLN tidak optimal dalam proses antispasi terjadinya blackout,&quot; ungkap dia.
&amp;nbsp;Atas temuan ini, lanjut dia, pihaknya juga belum melihat optimalnya  pelibatan Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah dalam upaya  pencegahan terjadinya blackout. Sementara pola ganti rugi yang dilakukan  PLN pun belum memadai kepada masyarakat terdampak.
&quot;Kami minta agar diakomodir dalam Permen ESDM. Karena tidak seberapa  juga kompensasinya dengan dampak kerugian yang dialami masyarakat  khsusunya bagi industri yak,&quot; tutur dia.
Berdasarkan hasil temuan lapangan, analisis, dan maladministrasi yang  terjadi, Ombudsman menyampaikan saran kepada PLN sebagai bentuk  perbaikan tata kelola ke depannya. Dirinya meminta agar PLN melakukan  evaluasi mekanisme, pembiayaan, dan pelaksanaan pemangkasan pohon yang  selama ini dilakukan melalui pola kerjasama dengan pihak ketiga untuk  memastikan kondisi ROW bebas dari pohon kritis (jarak aman terpenuhi)
&amp;nbsp;Kemudian, tutur dia, PLN juga diminta untuk menyusun skema pembiayaan   yang dapat mengakomodir apabila terdapat kekurangan anggaran dalam   pekerjaan pemangkasan dan penebangan pohon. Dan melakukan pengecekan dan   melengkapi setiap instalasi ketenagalistrikan milik PLN yang belum   memiliki Rekomendasi Laik Bertegangan (RLB) dan Sertifikat Laik Operasi   (SLO)
&quot;Kami menyarankan agar PLN  melalukan penambahan transmisi untuk   mendukung penyaluran daya dari pembangkit-pembangkit listrik baru. Serta   nenambah fasilitas black start pada pembangkit yang tersedia,&quot; jelas   dia.
Terkait dengan masalah kompensasi, dirinya menarankan agar Perseroan   juga melakukan sosialisasi secara masif terhadap pemberian ganti rugi   kepada seluruh konsumen. Serta menyusun dan membuat crisis center   sebagai pelayanan pengaduan masyarakat atas keluhan terhadap pelayanan   oleh PLN.
Tak hanya kepada PLN, Ombudsman juga memberikan saran sebagai bentuk   perbaikan tata kelola kepada pemerintah khususnya di bidang   ketengalistrikan</description><content:encoded>JAKARTA - Ombudsman membeberkan hasil temuan faktor penyebab pemadaman listrik total (blackout) yang terjadi di wilayah Jawa Barat DKI Jakarta dan Banten pada awal Agustus lalu.
&amp;nbsp;Baca Juga: Pasca-Blackout, PLN Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan bahwa dari hasil investigasi dilakukannya. Ditemukan adanya maladminitrasi atau kelalaian yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).
&quot;PLN melakukan kelalaian dalam pemeliharaan dan pengawasan terhadap pohon yang telah melewati jarak bebas minimum di sepanjang jalur transmisi,&quot; ujar dia saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Plt Dirut PLN: Kejadian Blackout Jadi Pelajaran Kami
Dia menjelaskan, temuan lain, PLN juga melakukan penyimpangan prosedur dalam pengoperasian Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kV Pemalang yang menjadi faktor utama pemadaman total (blackout) pada tanggal 4 Agustus 2019.
&quot;Dan PLN tidak optimal dalam proses antispasi terjadinya blackout,&quot; ungkap dia.
&amp;nbsp;Atas temuan ini, lanjut dia, pihaknya juga belum melihat optimalnya  pelibatan Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah dalam upaya  pencegahan terjadinya blackout. Sementara pola ganti rugi yang dilakukan  PLN pun belum memadai kepada masyarakat terdampak.
&quot;Kami minta agar diakomodir dalam Permen ESDM. Karena tidak seberapa  juga kompensasinya dengan dampak kerugian yang dialami masyarakat  khsusunya bagi industri yak,&quot; tutur dia.
Berdasarkan hasil temuan lapangan, analisis, dan maladministrasi yang  terjadi, Ombudsman menyampaikan saran kepada PLN sebagai bentuk  perbaikan tata kelola ke depannya. Dirinya meminta agar PLN melakukan  evaluasi mekanisme, pembiayaan, dan pelaksanaan pemangkasan pohon yang  selama ini dilakukan melalui pola kerjasama dengan pihak ketiga untuk  memastikan kondisi ROW bebas dari pohon kritis (jarak aman terpenuhi)
&amp;nbsp;Kemudian, tutur dia, PLN juga diminta untuk menyusun skema pembiayaan   yang dapat mengakomodir apabila terdapat kekurangan anggaran dalam   pekerjaan pemangkasan dan penebangan pohon. Dan melakukan pengecekan dan   melengkapi setiap instalasi ketenagalistrikan milik PLN yang belum   memiliki Rekomendasi Laik Bertegangan (RLB) dan Sertifikat Laik Operasi   (SLO)
&quot;Kami menyarankan agar PLN  melalukan penambahan transmisi untuk   mendukung penyaluran daya dari pembangkit-pembangkit listrik baru. Serta   nenambah fasilitas black start pada pembangkit yang tersedia,&quot; jelas   dia.
Terkait dengan masalah kompensasi, dirinya menarankan agar Perseroan   juga melakukan sosialisasi secara masif terhadap pemberian ganti rugi   kepada seluruh konsumen. Serta menyusun dan membuat crisis center   sebagai pelayanan pengaduan masyarakat atas keluhan terhadap pelayanan   oleh PLN.
Tak hanya kepada PLN, Ombudsman juga memberikan saran sebagai bentuk   perbaikan tata kelola kepada pemerintah khususnya di bidang   ketengalistrikan</content:encoded></item></channel></rss>
