<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejaksaan Agung Buka Lowongan 5.203 CPNS, 2.000 Formasi untuk Lulusan SLTA</title><description>Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan merekrut 5.203 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/08/320/2127235/kejaksaan-agung-buka-lowongan-5-203-cpns-2-000-formasi-untuk-lulusan-slta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/08/320/2127235/kejaksaan-agung-buka-lowongan-5-203-cpns-2-000-formasi-untuk-lulusan-slta"/><item><title>Kejaksaan Agung Buka Lowongan 5.203 CPNS, 2.000 Formasi untuk Lulusan SLTA</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/08/320/2127235/kejaksaan-agung-buka-lowongan-5-203-cpns-2-000-formasi-untuk-lulusan-slta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/08/320/2127235/kejaksaan-agung-buka-lowongan-5-203-cpns-2-000-formasi-untuk-lulusan-slta</guid><pubDate>Jum'at 08 November 2019 08:49 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/08/320/2127235/kejaksaan-agung-buka-lowongan-5-203-cpns-2-000-formasi-untuk-lulusan-slta-NJiVhBSQwg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung Buka Lowongan 5.203 CPNS (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/08/320/2127235/kejaksaan-agung-buka-lowongan-5-203-cpns-2-000-formasi-untuk-lulusan-slta-NJiVhBSQwg.jpg</image><title>Kejagung Buka Lowongan 5.203 CPNS (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan merekrut 5.203 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), termasuk di antaranya 2.000 formasi untuk lulusan SLTA/Sederajat.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 468 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2019.
&amp;nbsp;Baca Juga: Bocoran Soal Tes CPNS 2019, Ini Kisi-Kisi SKD!
Jaksa Agung Muda Pembinaan Selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI, Bambang Sugeng Rukmono dalam pengumumannya tertanggal 5 November 2019 menyebutkan, dari 5.203 CPNS yang akan direkrut itu sebagai 1.000 orang di antaranya yang merupakan lulusan SLTA/Sederajat akan ditempatkan pada formasi Pengawal Tahanan/Narapidana.

Selain itu, 1.000 formasi lulusan SLTA/Sederajat lainnya akan ditempatkan pada formasi Pengemudi Pengawal Tahanan.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2019, Hindari Masalah Data karena Nikah hingga Pindahan
&amp;ldquo;Sisanya untuk posisi Jaksa Ahli Pertama sebagai 986 formasi, Pranata Barang Bukti 720 formasi, Pengolah Data Perkara dan Putusan 569 formasi, Pranata Komputer Ahli Pertama 533 formasi, Arsiparis Pelaksana Terampil 137 formasi, Auditor Ahli Pertama 130 formasi, dan lainnya untuk dokter, perawan, dan sebagainya,&amp;rdquo; jelas Bambang seperti dilansir setkab, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
&amp;nbsp;Persyaratan Persyaratan umum yang harus dipenuhi bagi pelamar, menurut Bambang Sugeng Rukmono, di antaranya yaitu:

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan  pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan  tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan  sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional  Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau  diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS,  prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara  Republik Indonesia; dan

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

&amp;ldquo;Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman sscasn untuk  mendapatkan user dan password dengan menggunakan Nomor lnduk  Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk  Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga (KK),&amp;rdquo;  jelas Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI itu.
&amp;nbsp;Dia menegaskan, peserta hanya dapat mendaftar pada satu jabatan.   &amp;ldquo;Setiap pelamar hanya dapat melamar satu jabatan dalam satu formasi   (Formasi Umum/Formasi Khusus Lulusan Terbaik (Cumlaude)/Formasi Khusus   Putra &amp;ndash; Putri Papua dan Papua Barat/Formasi Khusus Disabilitas) di satu   instansi,&amp;rdquo; sambung Bambang Sugeng.

Ditegaskan Bambang Sugeng, peserta Seleksi CPNS Tahun 2018 yang   dinyatakan Lulus semua tahapan ujian dan telah diangkat menjadi CPNS dan   telah memperoleh NIP dan telah mengundurkan diri tidak boleh mendaftar   sebagai peserta seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2019.

&amp;ldquo;Keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat,&amp;rdquo; katanya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan merekrut 5.203 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), termasuk di antaranya 2.000 formasi untuk lulusan SLTA/Sederajat.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 468 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2019.
&amp;nbsp;Baca Juga: Bocoran Soal Tes CPNS 2019, Ini Kisi-Kisi SKD!
Jaksa Agung Muda Pembinaan Selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI, Bambang Sugeng Rukmono dalam pengumumannya tertanggal 5 November 2019 menyebutkan, dari 5.203 CPNS yang akan direkrut itu sebagai 1.000 orang di antaranya yang merupakan lulusan SLTA/Sederajat akan ditempatkan pada formasi Pengawal Tahanan/Narapidana.

Selain itu, 1.000 formasi lulusan SLTA/Sederajat lainnya akan ditempatkan pada formasi Pengemudi Pengawal Tahanan.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2019, Hindari Masalah Data karena Nikah hingga Pindahan
&amp;ldquo;Sisanya untuk posisi Jaksa Ahli Pertama sebagai 986 formasi, Pranata Barang Bukti 720 formasi, Pengolah Data Perkara dan Putusan 569 formasi, Pranata Komputer Ahli Pertama 533 formasi, Arsiparis Pelaksana Terampil 137 formasi, Auditor Ahli Pertama 130 formasi, dan lainnya untuk dokter, perawan, dan sebagainya,&amp;rdquo; jelas Bambang seperti dilansir setkab, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
&amp;nbsp;Persyaratan Persyaratan umum yang harus dipenuhi bagi pelamar, menurut Bambang Sugeng Rukmono, di antaranya yaitu:

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan  pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan  tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan  sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional  Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau  diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS,  prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara  Republik Indonesia; dan

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

&amp;ldquo;Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman sscasn untuk  mendapatkan user dan password dengan menggunakan Nomor lnduk  Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk  Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga (KK),&amp;rdquo;  jelas Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI itu.
&amp;nbsp;Dia menegaskan, peserta hanya dapat mendaftar pada satu jabatan.   &amp;ldquo;Setiap pelamar hanya dapat melamar satu jabatan dalam satu formasi   (Formasi Umum/Formasi Khusus Lulusan Terbaik (Cumlaude)/Formasi Khusus   Putra &amp;ndash; Putri Papua dan Papua Barat/Formasi Khusus Disabilitas) di satu   instansi,&amp;rdquo; sambung Bambang Sugeng.

Ditegaskan Bambang Sugeng, peserta Seleksi CPNS Tahun 2018 yang   dinyatakan Lulus semua tahapan ujian dan telah diangkat menjadi CPNS dan   telah memperoleh NIP dan telah mengundurkan diri tidak boleh mendaftar   sebagai peserta seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2019.

&amp;ldquo;Keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat,&amp;rdquo; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
