<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>IMB dan Amdal Bakal Dihapus, Ini yang Dilakukan Sofyan Djalil </title><description>Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) direncanakan untuk dihapus.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/08/470/2127481/imb-dan-amdal-bakal-dihapus-ini-yang-dilakukan-sofyan-djalil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/08/470/2127481/imb-dan-amdal-bakal-dihapus-ini-yang-dilakukan-sofyan-djalil"/><item><title>IMB dan Amdal Bakal Dihapus, Ini yang Dilakukan Sofyan Djalil </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/08/470/2127481/imb-dan-amdal-bakal-dihapus-ini-yang-dilakukan-sofyan-djalil</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/08/470/2127481/imb-dan-amdal-bakal-dihapus-ini-yang-dilakukan-sofyan-djalil</guid><pubDate>Jum'at 08 November 2019 17:14 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/08/470/2127481/imb-dan-amdal-bakal-dihapus-ini-yang-dilakukan-sofyan-djalil-wXxD58RHeg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sofyan Djalil (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/08/470/2127481/imb-dan-amdal-bakal-dihapus-ini-yang-dilakukan-sofyan-djalil-wXxD58RHeg.jpg</image><title>Sofyan Djalil (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Sebagai gantinya kedua izin akan dimasukkan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menteri ATR atau Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah akan memangkas aturan dan lebih menguatkan pengawasannya. Karena selama ini, banyak sekali izin-izin yang membuat investor kabur dari Indonesia.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ramai Soal Penghapusan IMB, Ini 4 Faktanya
&quot;Pengawasan akan diperkuat akan kita perkuat pengawasan,&quot; ujarnya dalam sebuah diskusi di Kantor Kementerian ATR, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
&amp;nbsp;
Dirinya menambahkan, selain meningkatkan pemahaman masyarakat juga dilakukan upaya digitalisasi rencana tata ruang. RDTR kini tersedia dalam bentuk yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat dan dapat diakses melalui RDTR Interaktif
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menteri Sofyan: Penghapusan IMB Masih Wacana, Belum Jadi Policy
Sehingga, lanjutnya, ketika ada izin yang diberikan janggal, masyarakat bisa komplain. Dia mengatakan, data-data RDTR setiap daerah akan muncul via digital dan bisa diakses publik.

&quot;Pengawasan akan dilakukan dengan transparan. Supaya masyarakat bisa melihat. Warna kuning, hijau karena banyak korban,&amp;rdquo; jelasnya.
Sofyan Djalil juga menambahkan, adanya Rencana Detail Tata  Ruang  (RDTR) merupakan bagian penting dalam sistem OSS, sebab izin lokasi  dapat langsung diterbitkan pada daerah yang telah memiliki RDTR.  Terobosan ini telah menghilangkan satu regulasi yang biasanya diperlukan  terkait izin lokasi yaitu pertimbangan teknis (pertek) pertanahan.

&quot;Tanpa RDTR kita tidak bisa melaksanakan OSS walaupun pemerintah  mengatakan izin cuma satu tapi tanpa RDTR menyangkut tanah turun ke  lapangan,&quot; jelasnya.

Sofyan menambahkan, dengan berorientasi pada kepentingan masyarakat,  wacana penghapusan IMB dan Amdal ini diharapkan dapat menyederhanakan  regulasi tanpa mengorbankan kualitas penataan ruang dan keberlanjutan  lingkungan. Sehingga,  masyarakat akan lebih mudah membangun pada lahan  yang merupakan hak mereka.

&quot;Pemerintah serius menciptakan kebijakan simpel investasi jadi lebih  Mudah. Karena kita membutuhkan lapangan kerja yang banyak, peningkatan  ekspor dan lain lain,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Sebagai gantinya kedua izin akan dimasukkan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menteri ATR atau Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah akan memangkas aturan dan lebih menguatkan pengawasannya. Karena selama ini, banyak sekali izin-izin yang membuat investor kabur dari Indonesia.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ramai Soal Penghapusan IMB, Ini 4 Faktanya
&quot;Pengawasan akan diperkuat akan kita perkuat pengawasan,&quot; ujarnya dalam sebuah diskusi di Kantor Kementerian ATR, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
&amp;nbsp;
Dirinya menambahkan, selain meningkatkan pemahaman masyarakat juga dilakukan upaya digitalisasi rencana tata ruang. RDTR kini tersedia dalam bentuk yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat dan dapat diakses melalui RDTR Interaktif
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menteri Sofyan: Penghapusan IMB Masih Wacana, Belum Jadi Policy
Sehingga, lanjutnya, ketika ada izin yang diberikan janggal, masyarakat bisa komplain. Dia mengatakan, data-data RDTR setiap daerah akan muncul via digital dan bisa diakses publik.

&quot;Pengawasan akan dilakukan dengan transparan. Supaya masyarakat bisa melihat. Warna kuning, hijau karena banyak korban,&amp;rdquo; jelasnya.
Sofyan Djalil juga menambahkan, adanya Rencana Detail Tata  Ruang  (RDTR) merupakan bagian penting dalam sistem OSS, sebab izin lokasi  dapat langsung diterbitkan pada daerah yang telah memiliki RDTR.  Terobosan ini telah menghilangkan satu regulasi yang biasanya diperlukan  terkait izin lokasi yaitu pertimbangan teknis (pertek) pertanahan.

&quot;Tanpa RDTR kita tidak bisa melaksanakan OSS walaupun pemerintah  mengatakan izin cuma satu tapi tanpa RDTR menyangkut tanah turun ke  lapangan,&quot; jelasnya.

Sofyan menambahkan, dengan berorientasi pada kepentingan masyarakat,  wacana penghapusan IMB dan Amdal ini diharapkan dapat menyederhanakan  regulasi tanpa mengorbankan kualitas penataan ruang dan keberlanjutan  lingkungan. Sehingga,  masyarakat akan lebih mudah membangun pada lahan  yang merupakan hak mereka.

&quot;Pemerintah serius menciptakan kebijakan simpel investasi jadi lebih  Mudah. Karena kita membutuhkan lapangan kerja yang banyak, peningkatan  ekspor dan lain lain,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
