<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Besok, Cek Semua Informasinya di Sini</title><description>Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan resmi dibuka pada Senin 11 November atau besok</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/10/320/2128002/pendaftaran-cpns-2019-dibuka-besok-cek-semua-informasinya-di-sini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/10/320/2128002/pendaftaran-cpns-2019-dibuka-besok-cek-semua-informasinya-di-sini"/><item><title>Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Besok, Cek Semua Informasinya di Sini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/10/320/2128002/pendaftaran-cpns-2019-dibuka-besok-cek-semua-informasinya-di-sini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/10/320/2128002/pendaftaran-cpns-2019-dibuka-besok-cek-semua-informasinya-di-sini</guid><pubDate>Minggu 10 November 2019 15:38 WIB</pubDate><dc:creator>Adhyasta Dirgantara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/10/320/2128002/pendaftaran-cpns-2019-dibuka-besok-cek-semua-informasinya-di-sini-tCJRgjqwSk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pendaftaran CPNS 2019 (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/10/320/2128002/pendaftaran-cpns-2019-dibuka-besok-cek-semua-informasinya-di-sini-tCJRgjqwSk.jpg</image><title>Pendaftaran CPNS 2019 (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan resmi dibuka pada Senin 11 November atau besok. Hal ini menyusul ditandatanganinya surat pengumuman pendaftaran CPNS 2019 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Pendaftaran akan mulai berlangsung pada 11 November 2019 secara online melalui SSCASN BKN. Satu orang pelamar hanya boleh mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan di kementerian/lembaga/pemda.
&amp;nbsp;Baca Juga: Jangan Keburu Emosi Jika Tak Lulus Seleksi Administrasi CPNS, Bisa Ajukan Sanggahan!
Pada rekrutmen kali ini, Menteri Tjahjo mengumumkan bahwa akan dibuka pada 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah (menjadi 461 pemda setelah pemda Bangli mengundurkan diri). Adapun total jumlah alokasi formasi sebanyak 37.425 untuk instansi pemerintah pusat dan 114.861 untuk instansi pemerintah daerah.

Bagi yang ingin mengikuti seleksi CPNS tapi hanya mempunyai KTP sementara tidaklah perlu mengambil pusing. Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kemudahan dalam seleksi tersebut.
&amp;nbsp;Baca Juga: Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Sejak Diangkat PNS Dianggap Mengundurkan Diri
&amp;ldquo;Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket),&quot; ujar Kepala BKN, Bima Haria Wibisana belum lama ini di Jakarta.
&amp;nbsp;Pengumuman hasil seleksi administrasi diagendakan pada Desember 2019.  Kemudian dilanjutkan pengumuman jadwal dan peserta Seleksi Kompetensi  Dasar (SKD) pada Januari 2020 dan diikuti dengan pelaksanaan SKD pada  Februari 2020.

Hasil SKD dijadwalkan akan diumumkan pada Maret 2020 diikuti dengan  pelaksanaan seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Integrasi kedua hasil  seleksi dijadwalkan akan berlangsung pada April 2020.

Perlu diingat, pelamar CPNS yang dinyatakan tidak memenuhi syarat  dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi  administrasi. Pelamar harus mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN.  Sanggahan tersebut harus diajukan maksimal 3 hari setelah pengumuman  hasil seleksi administrasi.

Setelah itu, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS dari instansi terkait  akan memverifikasi ulang. Selanjutnya, pengumuman sanggahan  diterima/ditolak akan pelamar terima maksimal 7 hari setelah berakhirnya  waktu pengajuan sanggahan.
&amp;nbsp;Sementara itu, penyandang disabilitas dinyatakan boleh mengikuti   formasi umum maupun formasi khusus disabilitas. Pelamar khusus   penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan menyiapkan surat   keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah. Adapin surat tersebut   menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan.

Meski demikian, ada beberapa hal juga yang perlu diwaspadai dalam   CPNS tahun ini. Sebab, anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan bahwa   tahun lalu terdapat instansi yang paling banyak pengaduan, salah satunya   adalah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan instansi daerah   yaitu DKI Jakarta.

Calon pelamar diimbau agar berhati-hati terhadap kemungkinan adanya   penipuan terkait seleksi CPNS 2019. Jenis penipuan dapat terjadi, mulai   dari Surat Keputusan (SK) palsu hingga simulasi soal Seleksi Kompetensi   Dasar (SKD) yang mengatasnamakan BKN.

Imbauan itu pun juga diutarakan oleh beberapa instansi. Menurutnya,   tak ada satu pun pihak yang dapat membantu kelulusan. Oleh karena itu,   para pelamar hendaknya selalu waspada dan berhati-hati.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan resmi dibuka pada Senin 11 November atau besok. Hal ini menyusul ditandatanganinya surat pengumuman pendaftaran CPNS 2019 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Pendaftaran akan mulai berlangsung pada 11 November 2019 secara online melalui SSCASN BKN. Satu orang pelamar hanya boleh mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan di kementerian/lembaga/pemda.
&amp;nbsp;Baca Juga: Jangan Keburu Emosi Jika Tak Lulus Seleksi Administrasi CPNS, Bisa Ajukan Sanggahan!
Pada rekrutmen kali ini, Menteri Tjahjo mengumumkan bahwa akan dibuka pada 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah (menjadi 461 pemda setelah pemda Bangli mengundurkan diri). Adapun total jumlah alokasi formasi sebanyak 37.425 untuk instansi pemerintah pusat dan 114.861 untuk instansi pemerintah daerah.

Bagi yang ingin mengikuti seleksi CPNS tapi hanya mempunyai KTP sementara tidaklah perlu mengambil pusing. Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kemudahan dalam seleksi tersebut.
&amp;nbsp;Baca Juga: Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Sejak Diangkat PNS Dianggap Mengundurkan Diri
&amp;ldquo;Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket),&quot; ujar Kepala BKN, Bima Haria Wibisana belum lama ini di Jakarta.
&amp;nbsp;Pengumuman hasil seleksi administrasi diagendakan pada Desember 2019.  Kemudian dilanjutkan pengumuman jadwal dan peserta Seleksi Kompetensi  Dasar (SKD) pada Januari 2020 dan diikuti dengan pelaksanaan SKD pada  Februari 2020.

Hasil SKD dijadwalkan akan diumumkan pada Maret 2020 diikuti dengan  pelaksanaan seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Integrasi kedua hasil  seleksi dijadwalkan akan berlangsung pada April 2020.

Perlu diingat, pelamar CPNS yang dinyatakan tidak memenuhi syarat  dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi  administrasi. Pelamar harus mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN.  Sanggahan tersebut harus diajukan maksimal 3 hari setelah pengumuman  hasil seleksi administrasi.

Setelah itu, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS dari instansi terkait  akan memverifikasi ulang. Selanjutnya, pengumuman sanggahan  diterima/ditolak akan pelamar terima maksimal 7 hari setelah berakhirnya  waktu pengajuan sanggahan.
&amp;nbsp;Sementara itu, penyandang disabilitas dinyatakan boleh mengikuti   formasi umum maupun formasi khusus disabilitas. Pelamar khusus   penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan menyiapkan surat   keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah. Adapin surat tersebut   menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan.

Meski demikian, ada beberapa hal juga yang perlu diwaspadai dalam   CPNS tahun ini. Sebab, anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan bahwa   tahun lalu terdapat instansi yang paling banyak pengaduan, salah satunya   adalah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan instansi daerah   yaitu DKI Jakarta.

Calon pelamar diimbau agar berhati-hati terhadap kemungkinan adanya   penipuan terkait seleksi CPNS 2019. Jenis penipuan dapat terjadi, mulai   dari Surat Keputusan (SK) palsu hingga simulasi soal Seleksi Kompetensi   Dasar (SKD) yang mengatasnamakan BKN.

Imbauan itu pun juga diutarakan oleh beberapa instansi. Menurutnya,   tak ada satu pun pihak yang dapat membantu kelulusan. Oleh karena itu,   para pelamar hendaknya selalu waspada dan berhati-hati.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
