<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Misbakhun Pertanyakan Kenaikan Cukai Rokok Tanpa Izin DPR</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk mencermati kebijakan pajak dan cukai.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/11/20/2128247/misbakhun-pertanyakan-kenaikan-cukai-rokok-tanpa-izin-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/11/20/2128247/misbakhun-pertanyakan-kenaikan-cukai-rokok-tanpa-izin-dpr"/><item><title>Misbakhun Pertanyakan Kenaikan Cukai Rokok Tanpa Izin DPR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/11/20/2128247/misbakhun-pertanyakan-kenaikan-cukai-rokok-tanpa-izin-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/11/20/2128247/misbakhun-pertanyakan-kenaikan-cukai-rokok-tanpa-izin-dpr</guid><pubDate>Senin 11 November 2019 11:31 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/11/20/2128247/misbakhun-pertanyakan-kenaikan-cukai-rokok-tanpa-izin-dpr-JbLnLR3dXB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rokok (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/11/20/2128247/misbakhun-pertanyakan-kenaikan-cukai-rokok-tanpa-izin-dpr-JbLnLR3dXB.jpg</image><title>Rokok (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk mencermati kebijakan pajak dan cukai. Diduga kenaikan tersebut terkait The Task Force on Fiscal Policy for Health Bloomberg Philantropies atau Gugus Tugas Kebijakan Fiskal untuk Kesehatan.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengaku memperoleh sejumlah dokumen tentang rekomendasi kebijakan fiskal untuk Pemerintah Indonesia demi promosi kesehatan lewat peningkatan pajak, bea, cukai rokok dan alkohol, serta minuman mengandung gula.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Cukai Rokok Naik pada 2020, Begini Penjelasan Wemenkeu Suahasil
Menurut Misbakhun, dalam dokumen itu tampak jelas arah kebijakan kenaikan cukai rokok dan penambahan objek cukai di Indonesia ternyata sesuai dengan paparan dan peta jalan (road map) Bloomberg. &quot;Kenaikan cukai rokok secara drastis itu tanpa sedikit pun berbicara dengan DPR,&amp;rdquo; ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis diterima Okezone, Jakarta, Senin (11/11/2019).
&amp;nbsp;
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu kebijakan kenaikan cukai rokok sesuai agenda Bloomberg yang notabene lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing ketimbang kepentingan rakyat sendiri. Menurut Misbakhun, kebijakan itu bertentangan dengan visi dan misi Presiden Jokowi tentang cita-cita Trisakti Bung Karno soal kedaulatan politik dan kemandirian ekonomi.

&quot;Bagaimana mungkin kebijakan negara mengadopsi kertas kerja LSM asing? Visi Misi Bapak Presiden Jokowi tentang kedaulatan dan kemandirian ekonomi malah dibelokkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengikuti road map dan agenda asing,&quot; kata Misbakhun.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Dukung Kenaikan Cukai Rokok, YLKI Minta Pemerintah Tolak Lobi Pengusaha
Task Force on Fiscal Policy for Health Bloomberg Philantropies dipimpin langsung oleh pengusaha Amerika Serikat Michael Bloomberg. Pada 2006, mantan wali kota New York itu meluncurkan Bloomberg Initiative dalam rangka kampanye mengurangi penggunaan tembakau.

Oleh karena itu Misbakhun mengatakan, publik tak merasa heran bila agenda dan kepentingan asing mewarnai kebijakan pemerintahan.  Hanya saja, legislator yang dikenal getol mengadvokasi visi misi progresif Presiden Jokowi itu menyayangkan kebijakan yang menjadikan rakyat kecil sebagai korban.

&quot;Jangan heran apabila di luar visi misi Pak Jokowi sebagai presiden Republik Indonesia, ada juga agenda dan kepentingan asing,&amp;rdquo; ucap Misbakhun.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Komisi XI: Pengawasan Tarif Cukai Rokok dari Batasan Produksi
Politikus asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga meminta para petani tembakau yang dirugikan untuk menyalahkan LSM asing yang telah menyusupkan kepentingan mereka lewat Kementerian Keuangan. Menurutnya, kerugian akibat agenda titipan itu tidak hanya ditanggung petani tembakau, tetapi juga memunculkan efek berantai.

&amp;ldquo;Siapa yang dirugikan oleh kepentingan asing yang menginfiltrasi kebijakan itu? Yang jelas rakyat Indonesia. Yakni para petani tembakau, pedagang kecil, para buruh yang hidupnya tergantung pada komoditas tersebut,&quot; ujar politikus yang juga inisiator Rancangan Undang-Undang Pertembakauan itu.
Untuk diketahui, sebenarnya bukan pertama kalinya Bloomberg  Initiative berusaha mengintervensi kebijakan menyangkut komoditas  tembakau di Indonesia. Pada 2012, sejumlah media melaporkan lembaga itu  telah mengucurkan dana USD 240.000 (setara Rp 2,256 miliar saat itu)  kepada Indonesian Forum of Parliamentarians on Population and  Development (IFPPD).

Tujuannya adalah agar para anggota DPR periode 2009-2014 bersedia  membantu pembuatan undang-undang untuk mengontrol efek tembakau terhadap  kesehatan. Proyek itu juga bertujuan mencari dukungan agar DPR  mengakses dan meratifikasi Konvensi Antitembakau Organisasi Kesehatan  Dunia atau WHO Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Dana lainnya dicairkan kepada IFPPD pada Oktober 2007 sebesar  USD164.717 (Rp1,548 miliar) juga dengan tujuan yang sama. Pada Januari  2007, dana yang dicairkan adalah USD28.753 (Rp270,2 juta).

Pada Januari 2010, Bloomberg Initiative mengeluarkan dana USD134.100  (Rp1,260 miliar) dari  dengan tujuan agar DPR memasukkan RUU Kontrol  Tembakau atas Kesehatan dan Ratifikasi Konvensi FCTC ke Program  Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010.

IFPPD ini adalah sebuah lembaga yang di dalamnya terdapat sejumlah  anggota DPR RI lintas partai yang aktif pada periode itu. Beberapa di  antara mereka menjabat di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengurusi  aturan perundang-undangan.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk mencermati kebijakan pajak dan cukai. Diduga kenaikan tersebut terkait The Task Force on Fiscal Policy for Health Bloomberg Philantropies atau Gugus Tugas Kebijakan Fiskal untuk Kesehatan.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengaku memperoleh sejumlah dokumen tentang rekomendasi kebijakan fiskal untuk Pemerintah Indonesia demi promosi kesehatan lewat peningkatan pajak, bea, cukai rokok dan alkohol, serta minuman mengandung gula.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Cukai Rokok Naik pada 2020, Begini Penjelasan Wemenkeu Suahasil
Menurut Misbakhun, dalam dokumen itu tampak jelas arah kebijakan kenaikan cukai rokok dan penambahan objek cukai di Indonesia ternyata sesuai dengan paparan dan peta jalan (road map) Bloomberg. &quot;Kenaikan cukai rokok secara drastis itu tanpa sedikit pun berbicara dengan DPR,&amp;rdquo; ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis diterima Okezone, Jakarta, Senin (11/11/2019).
&amp;nbsp;
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu kebijakan kenaikan cukai rokok sesuai agenda Bloomberg yang notabene lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing ketimbang kepentingan rakyat sendiri. Menurut Misbakhun, kebijakan itu bertentangan dengan visi dan misi Presiden Jokowi tentang cita-cita Trisakti Bung Karno soal kedaulatan politik dan kemandirian ekonomi.

&quot;Bagaimana mungkin kebijakan negara mengadopsi kertas kerja LSM asing? Visi Misi Bapak Presiden Jokowi tentang kedaulatan dan kemandirian ekonomi malah dibelokkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengikuti road map dan agenda asing,&quot; kata Misbakhun.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Dukung Kenaikan Cukai Rokok, YLKI Minta Pemerintah Tolak Lobi Pengusaha
Task Force on Fiscal Policy for Health Bloomberg Philantropies dipimpin langsung oleh pengusaha Amerika Serikat Michael Bloomberg. Pada 2006, mantan wali kota New York itu meluncurkan Bloomberg Initiative dalam rangka kampanye mengurangi penggunaan tembakau.

Oleh karena itu Misbakhun mengatakan, publik tak merasa heran bila agenda dan kepentingan asing mewarnai kebijakan pemerintahan.  Hanya saja, legislator yang dikenal getol mengadvokasi visi misi progresif Presiden Jokowi itu menyayangkan kebijakan yang menjadikan rakyat kecil sebagai korban.

&quot;Jangan heran apabila di luar visi misi Pak Jokowi sebagai presiden Republik Indonesia, ada juga agenda dan kepentingan asing,&amp;rdquo; ucap Misbakhun.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Komisi XI: Pengawasan Tarif Cukai Rokok dari Batasan Produksi
Politikus asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga meminta para petani tembakau yang dirugikan untuk menyalahkan LSM asing yang telah menyusupkan kepentingan mereka lewat Kementerian Keuangan. Menurutnya, kerugian akibat agenda titipan itu tidak hanya ditanggung petani tembakau, tetapi juga memunculkan efek berantai.

&amp;ldquo;Siapa yang dirugikan oleh kepentingan asing yang menginfiltrasi kebijakan itu? Yang jelas rakyat Indonesia. Yakni para petani tembakau, pedagang kecil, para buruh yang hidupnya tergantung pada komoditas tersebut,&quot; ujar politikus yang juga inisiator Rancangan Undang-Undang Pertembakauan itu.
Untuk diketahui, sebenarnya bukan pertama kalinya Bloomberg  Initiative berusaha mengintervensi kebijakan menyangkut komoditas  tembakau di Indonesia. Pada 2012, sejumlah media melaporkan lembaga itu  telah mengucurkan dana USD 240.000 (setara Rp 2,256 miliar saat itu)  kepada Indonesian Forum of Parliamentarians on Population and  Development (IFPPD).

Tujuannya adalah agar para anggota DPR periode 2009-2014 bersedia  membantu pembuatan undang-undang untuk mengontrol efek tembakau terhadap  kesehatan. Proyek itu juga bertujuan mencari dukungan agar DPR  mengakses dan meratifikasi Konvensi Antitembakau Organisasi Kesehatan  Dunia atau WHO Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Dana lainnya dicairkan kepada IFPPD pada Oktober 2007 sebesar  USD164.717 (Rp1,548 miliar) juga dengan tujuan yang sama. Pada Januari  2007, dana yang dicairkan adalah USD28.753 (Rp270,2 juta).

Pada Januari 2010, Bloomberg Initiative mengeluarkan dana USD134.100  (Rp1,260 miliar) dari  dengan tujuan agar DPR memasukkan RUU Kontrol  Tembakau atas Kesehatan dan Ratifikasi Konvensi FCTC ke Program  Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010.

IFPPD ini adalah sebuah lembaga yang di dalamnya terdapat sejumlah  anggota DPR RI lintas partai yang aktif pada periode itu. Beberapa di  antara mereka menjabat di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengurusi  aturan perundang-undangan.</content:encoded></item></channel></rss>
