<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta Menarik Hasil Investigasi Blackout, PLN Lalai hingga 4 Kementerian Ikut Terseret</title><description>Pada awal Agustus 2019, blackout atau fenomena di mana listrik padam terjadi secara serentak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/11/320/2128031/fakta-menarik-hasil-investigasi-blackout-pln-lalai-hingga-4-kementerian-ikut-terseret</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/11/320/2128031/fakta-menarik-hasil-investigasi-blackout-pln-lalai-hingga-4-kementerian-ikut-terseret"/><item><title>Fakta Menarik Hasil Investigasi Blackout, PLN Lalai hingga 4 Kementerian Ikut Terseret</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/11/320/2128031/fakta-menarik-hasil-investigasi-blackout-pln-lalai-hingga-4-kementerian-ikut-terseret</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/11/320/2128031/fakta-menarik-hasil-investigasi-blackout-pln-lalai-hingga-4-kementerian-ikut-terseret</guid><pubDate>Senin 11 November 2019 07:38 WIB</pubDate><dc:creator>Adhyasta Dirgantara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/10/320/2128031/fakta-menarik-hasil-investigasi-blackout-pln-lalai-hingga-4-kementerian-ikut-terseret-NHrkKlpcax.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">PLN Lalai soal Blackout (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/10/320/2128031/fakta-menarik-hasil-investigasi-blackout-pln-lalai-hingga-4-kementerian-ikut-terseret-NHrkKlpcax.jpeg</image><title>PLN Lalai soal Blackout (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pada awal Agustus 2019, blackout atau fenomena di mana listrik padam terjadi secara serentak. Kala itu, kejadian blackout ini melanda area Jabodetabek, Banten, hingga Jawa Barat.

Rupanya, kejadian yang merugikan masyarakat tersebut merupakan kelalaian PT PLN (Persero). Hal ini ditemukan oleh Ombudsman.

Pasalnya, beberapa waktu lalu Ombudsman membeberkan hasil temuan faktor penyebab pemadaman listrik total (blackout) yang terjadi di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.
&amp;nbsp;Baca Juga: Hasil Investigasi Blackout, PLN Dinyatakan Lalai
Anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan bahwa dari hasil investigasi dilakukannya, ditemukan adanya maladminitrasi atau kelalaian yang dilakukan oleh (PLN).


&quot;PLN tidak optimal dalam proses antispasi terjadinya blackout,&quot; ungkap dia.


Tidak hanya merugikan masyarakat, ternyata kejadian ini juga merembet ke beberapa kementerian, di antaranya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
&amp;nbsp;Baca Juga: Plt Dirut PLN: Kejadian Blackout Jadi Pelajaran Kami
Dirangkum dari Okezone, Senin (11/11/2019), berikut beberapa fakta seputar kelalaian PLN dalam kasus blackout hingga membuat Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan kementerian lainnya harus bekerja ekstra.
&amp;nbsp;
 
1. Tidak Melakukan Pengawasan


Anggota Ombudsman Laode Ida menyatakan kalau PLN gagal melakukan pengawasan terhadap pohon yang berada di jalur transmisi. Pasalnya, pohon sengon menjadi salah satu faktor utama kenapa blackout bisa terjadi.

&quot;PLN melakukan kelalaian dalam pemeliharaan dan pengawasan terhadap pohon yang telah melewati jarak bebas minimum di sepanjang jalur transmisi,&quot; ujar dia saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta.

&amp;nbsp;2. Penyimpangan dalam Pengoperasian GITET


Selain itu, Anggota Ombudsman Laode Ida juga menjelaskan temuan lain.  Adalah PLN juga melakukan penyimpangan prosedur dalam pengoperasian  Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kV Pemalang yang menjadi  faktor utama pemadaman total (blackout) pada tanggal 4 Agustus 2019.


&quot;Dan PLN tidak optimal dalam proses antispasi terjadinya blackout,&quot; ungkap Laode.


3. Kompensasi ke Masyarakat

Atas temuan ini, lanjut dia, pihaknya juga belum melihat optimalnya  pelibatan Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah dalam upaya  pencegahan terjadinya blackout. Sementara pola ganti rugi yang dilakukan  PLN pun belum memadai kepada masyarakat terdampak.

&quot;Kami minta agar diakomodir dalam Permen ESDM. Karena tidak seberapa  juga kompensasinya dengan dampak kerugian yang dialami masyarakat  khsusunya bagi industri yak,&quot; tuturnya.

Terkait dengan masalah kompensasi, dirinya menarankan agar Perseroan  juga melakukan sosialisasi secara masif terhadap pemberian ganti rugi  kepada seluruh konsumen. Serta menyusun dan membuat crisis center  sebagai pelayanan pengaduan masyarakat atas keluhan terhadap pelayanan  oleh PLN.


&quot;Mengevaluasi pola pemberian dan besaran ganti rugi yang proporsional  serta berkeadilan bagi PLN maupun konsumen selaku pengguna layanan  dengan melibatkan pamangku kepentingan,&quot; jelas dia.

&amp;nbsp;4. Perbaiki Sistem Secara Menyeluruh


Berdasarkan hasil temuan lapangan, analisis, dan maladministrasi yang   terjadi, Ombudsman menyampaikan saran kepada PLN sebagai bentuk   perbaikan tata kelola ke depannya. Dirinya meminta agar PLN melakukan   evaluasi mekanisme, pembiayaan, dan pelaksanaan pemangkasan pohon yang   selama ini dilakukan melalui pola kerjasama dengan pihak ketiga untuk   memastikan kondisi ROW bebas dari pohon kritis (jarak aman terpenuhi).



5. Lakukan Penambahan Transmisi



Kemudian, PLN juga diminta untuk menyusun skema pembiayaan yang dapat   mengakomodir apabila terdapat kekurangan anggaran dalam pekerjaan   pemangkasan dan penebangan pohon. Melakukan pengecekan dan melengkapi   setiap instalasi ketenagalistrikan milik PLN yang belum memiliki   Rekomendasi Laik Bertegangan (RLB) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO)   juga penting.


&quot;Kami menyarankan agar PLN melakukan penambahan transmisi untuk   mendukung penyaluran daya dari pembangkit-pembangkit listrik baru. Serta   nenambah fasilitas black start pada pembangkit yang tersedia,&quot; jelas   dia.
&amp;nbsp;
 
6. Kementerian ESDM Ikut Terseret


Anggota Ombudsman Laode Ida memberi saran sebagai bentuk perbaikan    tata kelola kepada beberapa kementerian khususnya di bidang    ketenagalistrikan.


&quot;Kementerian Energi dan dan Sumber Daya Mineral. Pertama menetapkan    instalasi sistem transmisi tenaga listrik saluran udara tegangan ekstra    tinggi (SUTET) 500 kV dan 150 kV menjadi Objek Vital Nasional  mengikuti   Pembangkit, Gardu, SUTT dan SUTET yang sebelumnya sudah  ditetapkan   menjadi Objek Vital Nasional,&quot; ujar dia, di kantornya,  Jakarta.


7. Kementerian BUMN Harus Tingkatkan Infrastruktur


Kemudian, Ombudsman juga memberikan beberapa saran kepada Kementerian    BUMN. BUMN harus melakukan penguatan dan peningkatan kualitas    infrastruktur ketenagalistrikan yang andal mulai dari pembangkit, gardu    induk, SUTT, SUTTET, jalur transmisi dan distribusi tenaga listrik  yang   dilakukan oleh PT PLN (Persero) terutama dari sisi anggaran.


&quot;Mereka harus melakukan penilaian Key Performance Indicator PT PLN    (Persero) secara proporsional dengan memprioritaskan jaminan keandalan    penyediaan jaringan tenaga listrik dan tidak hanya memprioritaskan    keuntungan perusahaan,&quot; kata dia.

8. Kemendagri Harus Melakukan Pembinaan



Ombudsman juga memberikan saran kepada Kementerian Dalam Negeri     (Kemendagri) yang membuat surat edaran kepada Gubernur dan/atau     Bupati/Wali Kota untuk, menyusun dan membentuk peraturan tentang     pelarangan penanaman pohon yang berpotensi melebihi jarak bebas minimum     di sepanjang jalur transmisi.



&quot;Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga     listrik di wilayah administratif masing-masing. Dan bekerjasama  dengan    PT PLN (Persero) di wilayah guna mengatasi permasalahan dalam    penyediaan  tenaga listrik seperti pembersihan jarak bebas minimum dan    jaminan  distribusi listrik kepada konsumen,&quot; ungkap dia.


&amp;nbsp;
 
9. KLHK Harus Dukung Pemangkasan Pohon



Dia menambahkan, yang terakhir yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan     Kehutanan. Ombudsman ingin mereka memberikan dukungan kegiatan     penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) yang menggunakan kawasan     hutan melalui IPPKH, pemangkasan pohon di jalur transmisi yang masuk     kawasan hutan dan distribusi listrik yang masuk kawasan hutan.



&quot;Kami (Ombudsman) meminta kepada semua pihak agar hasil Rapid     Assessment ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan publik kepada     masyarakat yang profesional, berkeadilan dan berkepastian hukum,&quot;     pungkas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Pada awal Agustus 2019, blackout atau fenomena di mana listrik padam terjadi secara serentak. Kala itu, kejadian blackout ini melanda area Jabodetabek, Banten, hingga Jawa Barat.

Rupanya, kejadian yang merugikan masyarakat tersebut merupakan kelalaian PT PLN (Persero). Hal ini ditemukan oleh Ombudsman.

Pasalnya, beberapa waktu lalu Ombudsman membeberkan hasil temuan faktor penyebab pemadaman listrik total (blackout) yang terjadi di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.
&amp;nbsp;Baca Juga: Hasil Investigasi Blackout, PLN Dinyatakan Lalai
Anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan bahwa dari hasil investigasi dilakukannya, ditemukan adanya maladminitrasi atau kelalaian yang dilakukan oleh (PLN).


&quot;PLN tidak optimal dalam proses antispasi terjadinya blackout,&quot; ungkap dia.


Tidak hanya merugikan masyarakat, ternyata kejadian ini juga merembet ke beberapa kementerian, di antaranya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
&amp;nbsp;Baca Juga: Plt Dirut PLN: Kejadian Blackout Jadi Pelajaran Kami
Dirangkum dari Okezone, Senin (11/11/2019), berikut beberapa fakta seputar kelalaian PLN dalam kasus blackout hingga membuat Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan kementerian lainnya harus bekerja ekstra.
&amp;nbsp;
 
1. Tidak Melakukan Pengawasan


Anggota Ombudsman Laode Ida menyatakan kalau PLN gagal melakukan pengawasan terhadap pohon yang berada di jalur transmisi. Pasalnya, pohon sengon menjadi salah satu faktor utama kenapa blackout bisa terjadi.

&quot;PLN melakukan kelalaian dalam pemeliharaan dan pengawasan terhadap pohon yang telah melewati jarak bebas minimum di sepanjang jalur transmisi,&quot; ujar dia saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta.

&amp;nbsp;2. Penyimpangan dalam Pengoperasian GITET


Selain itu, Anggota Ombudsman Laode Ida juga menjelaskan temuan lain.  Adalah PLN juga melakukan penyimpangan prosedur dalam pengoperasian  Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kV Pemalang yang menjadi  faktor utama pemadaman total (blackout) pada tanggal 4 Agustus 2019.


&quot;Dan PLN tidak optimal dalam proses antispasi terjadinya blackout,&quot; ungkap Laode.


3. Kompensasi ke Masyarakat

Atas temuan ini, lanjut dia, pihaknya juga belum melihat optimalnya  pelibatan Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah dalam upaya  pencegahan terjadinya blackout. Sementara pola ganti rugi yang dilakukan  PLN pun belum memadai kepada masyarakat terdampak.

&quot;Kami minta agar diakomodir dalam Permen ESDM. Karena tidak seberapa  juga kompensasinya dengan dampak kerugian yang dialami masyarakat  khsusunya bagi industri yak,&quot; tuturnya.

Terkait dengan masalah kompensasi, dirinya menarankan agar Perseroan  juga melakukan sosialisasi secara masif terhadap pemberian ganti rugi  kepada seluruh konsumen. Serta menyusun dan membuat crisis center  sebagai pelayanan pengaduan masyarakat atas keluhan terhadap pelayanan  oleh PLN.


&quot;Mengevaluasi pola pemberian dan besaran ganti rugi yang proporsional  serta berkeadilan bagi PLN maupun konsumen selaku pengguna layanan  dengan melibatkan pamangku kepentingan,&quot; jelas dia.

&amp;nbsp;4. Perbaiki Sistem Secara Menyeluruh


Berdasarkan hasil temuan lapangan, analisis, dan maladministrasi yang   terjadi, Ombudsman menyampaikan saran kepada PLN sebagai bentuk   perbaikan tata kelola ke depannya. Dirinya meminta agar PLN melakukan   evaluasi mekanisme, pembiayaan, dan pelaksanaan pemangkasan pohon yang   selama ini dilakukan melalui pola kerjasama dengan pihak ketiga untuk   memastikan kondisi ROW bebas dari pohon kritis (jarak aman terpenuhi).



5. Lakukan Penambahan Transmisi



Kemudian, PLN juga diminta untuk menyusun skema pembiayaan yang dapat   mengakomodir apabila terdapat kekurangan anggaran dalam pekerjaan   pemangkasan dan penebangan pohon. Melakukan pengecekan dan melengkapi   setiap instalasi ketenagalistrikan milik PLN yang belum memiliki   Rekomendasi Laik Bertegangan (RLB) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO)   juga penting.


&quot;Kami menyarankan agar PLN melakukan penambahan transmisi untuk   mendukung penyaluran daya dari pembangkit-pembangkit listrik baru. Serta   nenambah fasilitas black start pada pembangkit yang tersedia,&quot; jelas   dia.
&amp;nbsp;
 
6. Kementerian ESDM Ikut Terseret


Anggota Ombudsman Laode Ida memberi saran sebagai bentuk perbaikan    tata kelola kepada beberapa kementerian khususnya di bidang    ketenagalistrikan.


&quot;Kementerian Energi dan dan Sumber Daya Mineral. Pertama menetapkan    instalasi sistem transmisi tenaga listrik saluran udara tegangan ekstra    tinggi (SUTET) 500 kV dan 150 kV menjadi Objek Vital Nasional  mengikuti   Pembangkit, Gardu, SUTT dan SUTET yang sebelumnya sudah  ditetapkan   menjadi Objek Vital Nasional,&quot; ujar dia, di kantornya,  Jakarta.


7. Kementerian BUMN Harus Tingkatkan Infrastruktur


Kemudian, Ombudsman juga memberikan beberapa saran kepada Kementerian    BUMN. BUMN harus melakukan penguatan dan peningkatan kualitas    infrastruktur ketenagalistrikan yang andal mulai dari pembangkit, gardu    induk, SUTT, SUTTET, jalur transmisi dan distribusi tenaga listrik  yang   dilakukan oleh PT PLN (Persero) terutama dari sisi anggaran.


&quot;Mereka harus melakukan penilaian Key Performance Indicator PT PLN    (Persero) secara proporsional dengan memprioritaskan jaminan keandalan    penyediaan jaringan tenaga listrik dan tidak hanya memprioritaskan    keuntungan perusahaan,&quot; kata dia.

8. Kemendagri Harus Melakukan Pembinaan



Ombudsman juga memberikan saran kepada Kementerian Dalam Negeri     (Kemendagri) yang membuat surat edaran kepada Gubernur dan/atau     Bupati/Wali Kota untuk, menyusun dan membentuk peraturan tentang     pelarangan penanaman pohon yang berpotensi melebihi jarak bebas minimum     di sepanjang jalur transmisi.



&quot;Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga     listrik di wilayah administratif masing-masing. Dan bekerjasama  dengan    PT PLN (Persero) di wilayah guna mengatasi permasalahan dalam    penyediaan  tenaga listrik seperti pembersihan jarak bebas minimum dan    jaminan  distribusi listrik kepada konsumen,&quot; ungkap dia.


&amp;nbsp;
 
9. KLHK Harus Dukung Pemangkasan Pohon



Dia menambahkan, yang terakhir yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan     Kehutanan. Ombudsman ingin mereka memberikan dukungan kegiatan     penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) yang menggunakan kawasan     hutan melalui IPPKH, pemangkasan pohon di jalur transmisi yang masuk     kawasan hutan dan distribusi listrik yang masuk kawasan hutan.



&quot;Kami (Ombudsman) meminta kepada semua pihak agar hasil Rapid     Assessment ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan publik kepada     masyarakat yang profesional, berkeadilan dan berkepastian hukum,&quot;     pungkas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
