<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>      9 Perusahaan Kembali Ekspor Bijih Nikel, 2 Masih Belum Dapat Izin</title><description>Ada dua perusahaan yang masih belum bisa melakukan ekspor bijih mineral atau ore nikel.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/11/320/2128427/9-perusahaan-kembali-ekspor-bijih-nikel-2-masih-belum-dapat-izin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/11/320/2128427/9-perusahaan-kembali-ekspor-bijih-nikel-2-masih-belum-dapat-izin"/><item><title>      9 Perusahaan Kembali Ekspor Bijih Nikel, 2 Masih Belum Dapat Izin</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/11/320/2128427/9-perusahaan-kembali-ekspor-bijih-nikel-2-masih-belum-dapat-izin</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/11/320/2128427/9-perusahaan-kembali-ekspor-bijih-nikel-2-masih-belum-dapat-izin</guid><pubDate>Senin 11 November 2019 16:48 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/11/320/2128427/9-perusahaan-kembali-ekspor-bijih-nikel-2-masih-belum-dapat-izin-MGFNVVG5YP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ekspor Nikel (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/11/320/2128427/9-perusahaan-kembali-ekspor-bijih-nikel-2-masih-belum-dapat-izin-MGFNVVG5YP.jpg</image><title>Ekspor Nikel (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, ada dua perusahaan yang masih belum bisa melakukan ekspor bijih mineral atau ore nikel. Kedua perusahaan tersebut masih dalam proses verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

&quot;Ada dua perusahaan yang tadi baru dibicarakan dengan ESDM dan Bea Cukai. Kami harapkan hari ini, sepanjang dia memenuhi peraturan, maka kami lepas (berikan izin ekspornya),&quot; ujar dia ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (11/11/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Tahun Depan, Pemerintah Hentikan Ekspor Nikel
Pemerintah memang telah menerbitkan larangan ekspor bijih nikel sejak 29 November 2019, dan berlaku hanya sementara. Rencananya, larangan tersebut berlangsung selama 1-2 minggu untuk pemerintah bisa melakukan peninjauan kembali pada eksportir.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menambahkan, ada tiga syarat yang wajib dipenuhi eksportir bijih nikel untuk kembali mendapatkan izin. Ketiganya mengenai ketentuan kuota ekspor, kadar nikel sebesar 1,7%, dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
&amp;nbsp;Baca Juga: Menko Luhut Akan Beri Izin Ekspor Nikel, Tapi Ada Syaratnya!
Namun, kedua perusahaan tersebut dinyatakan belum memenuhi ketigas  yarat tersebut, sehingga perizinannya belum bisa diterbitkan. &quot;Jadi  masih akan dilakukan verifikasi lanjutan, artinya kami tahan ekspornya,&quot;  tambah dia.

Adapun kedua perusahaan tersebut merupakan bagian dari 11 perusahaan  yang dilakukan verifikasi oleh pemerintah. Di mana 9 perusahaan lainnya  telah mendapatkan izin ekspor bijih nikel karena dinyatakan memenuhi  tiga syarat tersebut.

Menurut Heru, dengan terbitnya izin tersebut menandakan tak adanya  ekspor melebihi kuota yang dilakukan oleh ke-9 perusahaan tersebut.  Mengingat pelarangan sementara ekspor dikarenakan adanya lonjakan hingga  3 kali lipat menjadi 100-130 kapal ekspor per bulan, dari normalnya 30  kapal.

&quot;Jadi surat penugasannya (izin ekspor) sudah dibuat pada Jumat kemarin (8/10/2019).&quot; katanya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, ada dua perusahaan yang masih belum bisa melakukan ekspor bijih mineral atau ore nikel. Kedua perusahaan tersebut masih dalam proses verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

&quot;Ada dua perusahaan yang tadi baru dibicarakan dengan ESDM dan Bea Cukai. Kami harapkan hari ini, sepanjang dia memenuhi peraturan, maka kami lepas (berikan izin ekspornya),&quot; ujar dia ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (11/11/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Tahun Depan, Pemerintah Hentikan Ekspor Nikel
Pemerintah memang telah menerbitkan larangan ekspor bijih nikel sejak 29 November 2019, dan berlaku hanya sementara. Rencananya, larangan tersebut berlangsung selama 1-2 minggu untuk pemerintah bisa melakukan peninjauan kembali pada eksportir.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menambahkan, ada tiga syarat yang wajib dipenuhi eksportir bijih nikel untuk kembali mendapatkan izin. Ketiganya mengenai ketentuan kuota ekspor, kadar nikel sebesar 1,7%, dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
&amp;nbsp;Baca Juga: Menko Luhut Akan Beri Izin Ekspor Nikel, Tapi Ada Syaratnya!
Namun, kedua perusahaan tersebut dinyatakan belum memenuhi ketigas  yarat tersebut, sehingga perizinannya belum bisa diterbitkan. &quot;Jadi  masih akan dilakukan verifikasi lanjutan, artinya kami tahan ekspornya,&quot;  tambah dia.

Adapun kedua perusahaan tersebut merupakan bagian dari 11 perusahaan  yang dilakukan verifikasi oleh pemerintah. Di mana 9 perusahaan lainnya  telah mendapatkan izin ekspor bijih nikel karena dinyatakan memenuhi  tiga syarat tersebut.

Menurut Heru, dengan terbitnya izin tersebut menandakan tak adanya  ekspor melebihi kuota yang dilakukan oleh ke-9 perusahaan tersebut.  Mengingat pelarangan sementara ekspor dikarenakan adanya lonjakan hingga  3 kali lipat menjadi 100-130 kapal ekspor per bulan, dari normalnya 30  kapal.

&quot;Jadi surat penugasannya (izin ekspor) sudah dibuat pada Jumat kemarin (8/10/2019).&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
