<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perkuat Ketahanan Ekonomi, Ini yang Dilakukan Menteri LHK</title><description>Siti Nurbaya menjelaskan,  kebijakan pembangunan bidang kehutanan dan lingkungan dalam perspektif  transformasi ekonomi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/14/320/2129826/perkuat-ketahanan-ekonomi-ini-yang-dilakukan-menteri-lhk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/14/320/2129826/perkuat-ketahanan-ekonomi-ini-yang-dilakukan-menteri-lhk"/><item><title>Perkuat Ketahanan Ekonomi, Ini yang Dilakukan Menteri LHK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/14/320/2129826/perkuat-ketahanan-ekonomi-ini-yang-dilakukan-menteri-lhk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/14/320/2129826/perkuat-ketahanan-ekonomi-ini-yang-dilakukan-menteri-lhk</guid><pubDate>Kamis 14 November 2019 15:50 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/14/320/2129826/perkuat-ketahanan-ekonomi-ini-yang-dilakukan-menteri-lhk-bUTGUrwP9H.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hutan (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/14/320/2129826/perkuat-ketahanan-ekonomi-ini-yang-dilakukan-menteri-lhk-bUTGUrwP9H.jpg</image><title>Hutan (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan, kebijakan pembangunan bidang kehutanan dan lingkungan dalam perspektif transformasi ekonomi. Beberapa program nasional yang dilakukan oleh KLHK mengarah kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menciptakan lapangan pekerjaan dan mata pencaharian bagi masyarakat.

Dalam lima tahun ke depan, dirinya mengatakan, orientasi yang dituju KLHK yaitu memperkuat ketahanan ekonomi, mendukung pusat-pusat pertumbuhan daerah, mengembangkan wilayah untuk mengatasi kesenjangan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Program Prioritas KLHK, dari Cegah Kebakaran Hutan hingga Energi Terbarukan
&amp;ldquo;Kemudian tentu saja kualitas sumber daya manusia untuk berdaya saing, dan membuat lingkungan tahan akan bencana dan perubahan iklim,&amp;rdquo; papar Menteri Siti dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Merujuk kepada para pimpinan di daerah dalam mengelola kawasan hutan, Menteri Siti menerangkan bahwa dua hal yang menjadi  perhatian  dalam urusan kehutanan yang banyak urusannya antara daerah dengan KLHK yaitu  berkenaan dengan penggunaan kawasan hutan dan pemanfaatan hutan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menteri Basuki Beberkan Cara Cepat Atasi Karhutla di Riau
Pada aspek penggunaan kawasan hutan, Menteri Siti mengungkapkan bahwa KLHK telah mencoba menyederhanakan proses perizinan. Jika  tidak ada persoalan, sebetulnya seperti izin pinjam pakai untuk jalan, untuk listrik, geothermal, waduk dan lain-lain, kalau semua syarat-syaratnya  dilengkapi, maka proses izin akan singkat.

&amp;ldquo;Saya pernah test dan bila syarat-syarat dari pemohon izin sudah lengkap, maka sebetulnya dalam waktu 11  hari  IPPKH  ternyata selesai. Jadi sudah banyak hal yang coba diperbaiki,&amp;rdquo; ungkap Menteri Siti.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Hutan Kota Kemayoran Ditargetkan Rampung November 2019 
Program KLHK yang sangat erat terkait transformasi ekonomi yaitu berkenaan dengan Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA. Di mana, lahan kawasan hutan yang sdh tidak berdungia hutan dan bisa dilepaskan, maka dilepaskan.Dalam hal ini Menteri Siti  menjelaskan bahwa sudah diserahkan lahan  hutan seluas sekitar 110 ribu ha untuk se- Kalimantan  kecuali Kaltara.

Saat ini, sudah tersedia  sekitar 980 ribu ha freshland yang sudah  bisa diredistrbusi pada rakyat, tapi membutuhkan usulan programnya dari   Pemda. Proposal seperti untuk pengembangan wilayah, untuk pusat kawasan  peternakan , pertanian terpadu, kawasan pemukiman, dan lain &amp;ndash;lain.

Menyangkut transformasi ekonomi, program Perhutanan Sosial misalnya,  dari data Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan  (Ditjen PSKL) KLHK, hingga tanggal 12 Nopember 2019 menunjukkan  realisasi luas lahan sekitar kawasan hutan yang diberikan hak kelolanya  kepada masyarakat mencapai angka 3,4 juta Hektare (Ha). Unit Surat  Keputusan yang telah diserahkan kepada masyarakat sebanyak 6.110 Unit SK  untuk kurang lebih 770.741 Kepala Keluarga.

Sejauh ini, Hutan Sosial telah menciptakan sebanyak 5.208 Kelompok  Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang menghasilkan berbagai macam produk  bernilai ekonomis seperti kopi, madu, jasa wisata alam, buah-buahan, dan  produk hasil hutan bukan kayu lainnya. Penyerapan tenaga kerja dari  KUPS di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai hampir sebanyak 2,2 juta  orang.

Menteri Siti menegaskan bahwa  Hutan Sosial dan TORA  bersama-sama  konsesi swasta membangun  sinergi  bisnis  pengelolaan  kawasan  yang  membentuk skala ekonomi dan sebagai wilayah produktif  menuju desa pusat  pertumbuhan.

Dengan beberapa program tersebut, lanjut Menteri Siti, terbentuk  konfigurasi bisnis baru. Kalau dulu untuk swasta-swasta, maka sekarang  dikombinasi.

Swasta juga sekarang harus menjadi bagian atau offtaker, pembina  manajemen di usaha yang dilakukan masyarakat sekitar.  &amp;ldquo;Dalam terobosan  itu, maka Hutan Sosial seperti  Hutan  Tanaman Rakyat  dapat menjadi  potensi GNP baru  selain potensi bioprospecting,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan, kebijakan pembangunan bidang kehutanan dan lingkungan dalam perspektif transformasi ekonomi. Beberapa program nasional yang dilakukan oleh KLHK mengarah kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menciptakan lapangan pekerjaan dan mata pencaharian bagi masyarakat.

Dalam lima tahun ke depan, dirinya mengatakan, orientasi yang dituju KLHK yaitu memperkuat ketahanan ekonomi, mendukung pusat-pusat pertumbuhan daerah, mengembangkan wilayah untuk mengatasi kesenjangan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Program Prioritas KLHK, dari Cegah Kebakaran Hutan hingga Energi Terbarukan
&amp;ldquo;Kemudian tentu saja kualitas sumber daya manusia untuk berdaya saing, dan membuat lingkungan tahan akan bencana dan perubahan iklim,&amp;rdquo; papar Menteri Siti dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Merujuk kepada para pimpinan di daerah dalam mengelola kawasan hutan, Menteri Siti menerangkan bahwa dua hal yang menjadi  perhatian  dalam urusan kehutanan yang banyak urusannya antara daerah dengan KLHK yaitu  berkenaan dengan penggunaan kawasan hutan dan pemanfaatan hutan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menteri Basuki Beberkan Cara Cepat Atasi Karhutla di Riau
Pada aspek penggunaan kawasan hutan, Menteri Siti mengungkapkan bahwa KLHK telah mencoba menyederhanakan proses perizinan. Jika  tidak ada persoalan, sebetulnya seperti izin pinjam pakai untuk jalan, untuk listrik, geothermal, waduk dan lain-lain, kalau semua syarat-syaratnya  dilengkapi, maka proses izin akan singkat.

&amp;ldquo;Saya pernah test dan bila syarat-syarat dari pemohon izin sudah lengkap, maka sebetulnya dalam waktu 11  hari  IPPKH  ternyata selesai. Jadi sudah banyak hal yang coba diperbaiki,&amp;rdquo; ungkap Menteri Siti.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Hutan Kota Kemayoran Ditargetkan Rampung November 2019 
Program KLHK yang sangat erat terkait transformasi ekonomi yaitu berkenaan dengan Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA. Di mana, lahan kawasan hutan yang sdh tidak berdungia hutan dan bisa dilepaskan, maka dilepaskan.Dalam hal ini Menteri Siti  menjelaskan bahwa sudah diserahkan lahan  hutan seluas sekitar 110 ribu ha untuk se- Kalimantan  kecuali Kaltara.

Saat ini, sudah tersedia  sekitar 980 ribu ha freshland yang sudah  bisa diredistrbusi pada rakyat, tapi membutuhkan usulan programnya dari   Pemda. Proposal seperti untuk pengembangan wilayah, untuk pusat kawasan  peternakan , pertanian terpadu, kawasan pemukiman, dan lain &amp;ndash;lain.

Menyangkut transformasi ekonomi, program Perhutanan Sosial misalnya,  dari data Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan  (Ditjen PSKL) KLHK, hingga tanggal 12 Nopember 2019 menunjukkan  realisasi luas lahan sekitar kawasan hutan yang diberikan hak kelolanya  kepada masyarakat mencapai angka 3,4 juta Hektare (Ha). Unit Surat  Keputusan yang telah diserahkan kepada masyarakat sebanyak 6.110 Unit SK  untuk kurang lebih 770.741 Kepala Keluarga.

Sejauh ini, Hutan Sosial telah menciptakan sebanyak 5.208 Kelompok  Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang menghasilkan berbagai macam produk  bernilai ekonomis seperti kopi, madu, jasa wisata alam, buah-buahan, dan  produk hasil hutan bukan kayu lainnya. Penyerapan tenaga kerja dari  KUPS di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai hampir sebanyak 2,2 juta  orang.

Menteri Siti menegaskan bahwa  Hutan Sosial dan TORA  bersama-sama  konsesi swasta membangun  sinergi  bisnis  pengelolaan  kawasan  yang  membentuk skala ekonomi dan sebagai wilayah produktif  menuju desa pusat  pertumbuhan.

Dengan beberapa program tersebut, lanjut Menteri Siti, terbentuk  konfigurasi bisnis baru. Kalau dulu untuk swasta-swasta, maka sekarang  dikombinasi.

Swasta juga sekarang harus menjadi bagian atau offtaker, pembina  manajemen di usaha yang dilakukan masyarakat sekitar.  &amp;ldquo;Dalam terobosan  itu, maka Hutan Sosial seperti  Hutan  Tanaman Rakyat  dapat menjadi  potensi GNP baru  selain potensi bioprospecting,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
