<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Regulasi Skuter Listrik Terbit Bulan Depan</title><description>Budi Setiyadi menanggapi lebih lanjut perihal kecelakaan yang baru-baru ini terjadi di mana melibatkan Grab Wheels.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/14/320/2129891/regulasi-skuter-listrik-terbit-bulan-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/14/320/2129891/regulasi-skuter-listrik-terbit-bulan-depan"/><item><title>Regulasi Skuter Listrik Terbit Bulan Depan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/14/320/2129891/regulasi-skuter-listrik-terbit-bulan-depan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/14/320/2129891/regulasi-skuter-listrik-terbit-bulan-depan</guid><pubDate>Kamis 14 November 2019 17:35 WIB</pubDate><dc:creator>Adhyasta Dirgantara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/14/320/2129891/regulasi-skuter-listrik-terbit-bulan-depan-BdmMLMLYzh.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kemenhub (Foto: Okezone.com/Dias)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/14/320/2129891/regulasi-skuter-listrik-terbit-bulan-depan-BdmMLMLYzh.jpeg</image><title>Kemenhub (Foto: Okezone.com/Dias)</title></images><description>JAKARTA - Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menanggapi lebih lanjut perihal kecelakaan yang baru-baru ini terjadi di mana melibatkan Grab Wheels. Pasalnya, dalam kejadian tersebut 2 orang meninggal dan sisanya luka-luka.
Untuk itu, Budi menyatakan bahwa Grab Wheels bukanlah kendaraan bermotor. Hal ini tertuang ke dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Lagi Hits, Fakta Skuter Listrik yang Rusak JPO hingga Korban Tewas
&quot;Terkait masalah Grab Wheels, sebetulnya e-skuter ini di dalam UU bukan termasuk klasifikasi kendaraan bermotor. Di dalam UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur kendaraan bermotor,&quot; ujar Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (14/11/2019).
Menurutnya, peraturan yang menyangkut Grab Wheels seharusnya berada di peraturan daerah, seperti bagaimana penggunaannya, lokasi penggunaan, hingga jenisnya.

&quot;Maka yang mengatur itu adalah peraturan daerah. Dari pihak DKI menangkap respons positif. Bagaimana penggunaan Grab Wheels di sekitar DKI Jakarta. Kemudian menyangkut masalah pengguna, jenis angkutannya,&quot; sebut Budi.
&quot;Kemudian spesifikasi teknis dari kendaraannya, wilayah operasinya akan dibatasi sementara hanya di jalur sepeda yang sudah dibuat. Tidak boleh di trotoar dan JPO. Itu cukup berbahaya,&quot; tambahnya.Tidak hanya itu, Dia juga mengungkapkan akan ada regulasi yang  mengatur seperti usianya, di mana yang boleh menggunakan hanyalah usia  18 tahun ke atas. Selain itu, ada juga masalah jalan yang boleh dilalui  Grab Wheels dan yang tidak.

&quot;Kemudian juga usia penggunanya. Lalu juga termasuk masalah  jalan-jalan yang tidak boleh dilalui. Dari awal saya mengatakan kalau  skuter ini tidak cocok dijalankan di jalan raya. Kalau pengawasan fisik  tidak optimal, maka akan bocor. Atau bisa melalui aplikasi memantau  lokasi, umur, terus apakah naiknya berdua,&quot; tegasnya.
&quot;Pada prinsipnya, regulasi akan dipercepat, semoga Desember sudah  bisa diundangkan DKI. Sambil menunggu, untuk besok ada pembicaraan lebih  lanjut sesuai teknis,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menanggapi lebih lanjut perihal kecelakaan yang baru-baru ini terjadi di mana melibatkan Grab Wheels. Pasalnya, dalam kejadian tersebut 2 orang meninggal dan sisanya luka-luka.
Untuk itu, Budi menyatakan bahwa Grab Wheels bukanlah kendaraan bermotor. Hal ini tertuang ke dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Lagi Hits, Fakta Skuter Listrik yang Rusak JPO hingga Korban Tewas
&quot;Terkait masalah Grab Wheels, sebetulnya e-skuter ini di dalam UU bukan termasuk klasifikasi kendaraan bermotor. Di dalam UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur kendaraan bermotor,&quot; ujar Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (14/11/2019).
Menurutnya, peraturan yang menyangkut Grab Wheels seharusnya berada di peraturan daerah, seperti bagaimana penggunaannya, lokasi penggunaan, hingga jenisnya.

&quot;Maka yang mengatur itu adalah peraturan daerah. Dari pihak DKI menangkap respons positif. Bagaimana penggunaan Grab Wheels di sekitar DKI Jakarta. Kemudian menyangkut masalah pengguna, jenis angkutannya,&quot; sebut Budi.
&quot;Kemudian spesifikasi teknis dari kendaraannya, wilayah operasinya akan dibatasi sementara hanya di jalur sepeda yang sudah dibuat. Tidak boleh di trotoar dan JPO. Itu cukup berbahaya,&quot; tambahnya.Tidak hanya itu, Dia juga mengungkapkan akan ada regulasi yang  mengatur seperti usianya, di mana yang boleh menggunakan hanyalah usia  18 tahun ke atas. Selain itu, ada juga masalah jalan yang boleh dilalui  Grab Wheels dan yang tidak.

&quot;Kemudian juga usia penggunanya. Lalu juga termasuk masalah  jalan-jalan yang tidak boleh dilalui. Dari awal saya mengatakan kalau  skuter ini tidak cocok dijalankan di jalan raya. Kalau pengawasan fisik  tidak optimal, maka akan bocor. Atau bisa melalui aplikasi memantau  lokasi, umur, terus apakah naiknya berdua,&quot; tegasnya.
&quot;Pada prinsipnya, regulasi akan dipercepat, semoga Desember sudah  bisa diundangkan DKI. Sambil menunggu, untuk besok ada pembicaraan lebih  lanjut sesuai teknis,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
