<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nasib Titipan Susi Pudjiastuti, Menteri Edhy Stop Penenggelaman Kapal?</title><description>Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bakal mengevaluasi beberapa aturan peninggalan Susi Pudjiastuti.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/15/320/2130398/nasib-titipan-susi-pudjiastuti-menteri-edhy-stop-penenggelaman-kapal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/15/320/2130398/nasib-titipan-susi-pudjiastuti-menteri-edhy-stop-penenggelaman-kapal"/><item><title>Nasib Titipan Susi Pudjiastuti, Menteri Edhy Stop Penenggelaman Kapal?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/15/320/2130398/nasib-titipan-susi-pudjiastuti-menteri-edhy-stop-penenggelaman-kapal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/15/320/2130398/nasib-titipan-susi-pudjiastuti-menteri-edhy-stop-penenggelaman-kapal</guid><pubDate>Jum'at 15 November 2019 17:21 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/15/320/2130398/nasib-titipan-susi-pudjiastuti-menteri-edhy-stop-penenggelaman-kapal-tbbbasZrmc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri KKP Edhy Prabowo (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/15/320/2130398/nasib-titipan-susi-pudjiastuti-menteri-edhy-stop-penenggelaman-kapal-tbbbasZrmc.jpg</image><title>Menteri KKP Edhy Prabowo (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bakal mengevaluasi beberapa aturan peninggalan Susi Pudjiastuti. Salah satu aturan yang akan dievaluasi adalah Peraturan Menteri nomor 1 tahun 2015 mengenai Penangkapan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan.
&amp;ldquo;Banyak hal (evaluasi aturan) kan banyak permasalahan di masyarakat yang merasakan, contoh, salah satunya ini ya, Permen 01 dan 56 tentang kepiting, ukuran kepiting. Itu contoh satu. Banyak yang lain sabar saja, tunggu saja, saya enggak mau berpolemik, ada waktunya akan kita sampaikan,&amp;rdquo; kata dia di Istana Negara, belum lama ini.
Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo: Jangan Tenggelamkan Kapal untuk Sensasi
Kebijakan lain yang dievaluasi adalah penenggelaman kapal yang terbukti melakukan aksi illegal fishing di perairan Indonesia. Sebelumnya Edhy pernah mengatakan tidak akan melakukan penenggelaman kapal lagi seperti yang dilakukan oleh Susi Pudjiastuti.
Sebagaimana diketahui, selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi telah menenggelamkan ratusan kapal yang terbukti melakukan pelanggaran. Mengenai evaluasi kebijakan ini, Edhy mengaku masih mendiskusikannya dengan Presiden.

&amp;ldquo;Tunggu saja tanggal mainnya, banyak tadi saya paparan dan Pak Presiden tadi sudah memutuskan, apapun permen yang akan dibuat, harus dilaporkan pada beliau dulu, sampai beliau ACC, baru dikeluarkan. Jadi semua kebijakan-kebijakan menteri yang akan dievaluasi, yang kita akan keluarkan permen baru, apapun itu isinya, harus dapat persetujuan,&amp;rdquo; tuturnya.Seperti diberitakan, Susi Pudjiastuti sebelum mundur jabatan sempat  memberikan sebuah pesan, agar penenggelaman kapal tetap dilakukan pada  era pemerintahan yang baru nanti. Sebab menurutnya, penenggalaman kapal  terbukti ampuh untuk mengatasi illegal fishing.
Pesan ini, pinta Susi, berlaku juga untuk siapapun yang nantinya  duduk sebagai Menteri KKP. Termasuk juga jika dirinya kembali menjabat  sebagai Menteri KKP.
&quot;Semuanya (kebijakan diteruskan), semua kebijakan kita. Karena semua  kebijakan kita sudah bagus,&amp;rdquo; ujarnya di Kantor Kementerian KKP, Jakarta,  Senin (14/10/2019).

Menurut Susi, penenggelaman ikan sangat efektif untuk menghilangkan  illegal fishing. Pasalnya, jika hanya penyitaan aset, para pelaku  illegal fishing ini tidak akan jera.
Sebagai contohnya, jika pemerintah menyita kapal pelaku illegal  fishing, maka kapal yang disita akan dibeli lagi oleh sang pemilik lewat  mekanisme lelang. Ketika kapal sudah kembali pemilik bisa kembali  melakukan aksinya untuk mencuri ikan di perairan Indonesia.
Hal ini berbanding terbalik jika dengan hukuman penenggelaman kapal.  Para pemilik kapal akan berfikir dua kali karena jika sampai tertangkap  kapalnya tidak akan disita melainkan langsung ditenggelamkan.Sementara itu Edhy sempat mengatakan akan mempelajari dulu tentang   KKP yang nantinya disampaikan apa yang akan menjadi targetnya. Dirinya   pun akan mengkaji kembali cara Susi Pudjiastuti dalam penenggelaman   kapal.
&quot;Begini, penenggelaman kapal itu kan saya pikir selama itu baik kita   teruskan, tapi jangan asal menenggelamkan. Karena ada masukan, kita   harus lihat semua,&quot; ujar dia di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu   (23/10/2019).
Menurut dia, banyak cara yang dilakukan untuk memberikan efek jera pada kapal ilegal. Tidak hanya penenggelaman kapal.

&quot;Kita kan tidak pernah melarang, tapi harus kita ingat juga jangan   asal menenggelamkan bukan untuk mencari sensasi, kita mau cari jalan   keluar. Saya mengawasi selama Ketua Komisi IV (DPR) dan saya lihat   kebijakannya sangat bagus,&quot; ungkap dia.
Dia menambahkan Presiden Jokowi memerintahkan kepada dirinya untuk   membangun komunikasi yang baik kepada para nelayan, kemudian   meningkatkan budidaya ikan.
&quot;Saya pikir ini dua hal kelihatannya sederhana. Tapi ini hal berat   dan saya yakin dengan materi orang yang ada di dalam KKP sekarang ini   kalau kita arahkan cukup untuk bisa menyelesaikan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bakal mengevaluasi beberapa aturan peninggalan Susi Pudjiastuti. Salah satu aturan yang akan dievaluasi adalah Peraturan Menteri nomor 1 tahun 2015 mengenai Penangkapan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan.
&amp;ldquo;Banyak hal (evaluasi aturan) kan banyak permasalahan di masyarakat yang merasakan, contoh, salah satunya ini ya, Permen 01 dan 56 tentang kepiting, ukuran kepiting. Itu contoh satu. Banyak yang lain sabar saja, tunggu saja, saya enggak mau berpolemik, ada waktunya akan kita sampaikan,&amp;rdquo; kata dia di Istana Negara, belum lama ini.
Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo: Jangan Tenggelamkan Kapal untuk Sensasi
Kebijakan lain yang dievaluasi adalah penenggelaman kapal yang terbukti melakukan aksi illegal fishing di perairan Indonesia. Sebelumnya Edhy pernah mengatakan tidak akan melakukan penenggelaman kapal lagi seperti yang dilakukan oleh Susi Pudjiastuti.
Sebagaimana diketahui, selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi telah menenggelamkan ratusan kapal yang terbukti melakukan pelanggaran. Mengenai evaluasi kebijakan ini, Edhy mengaku masih mendiskusikannya dengan Presiden.

&amp;ldquo;Tunggu saja tanggal mainnya, banyak tadi saya paparan dan Pak Presiden tadi sudah memutuskan, apapun permen yang akan dibuat, harus dilaporkan pada beliau dulu, sampai beliau ACC, baru dikeluarkan. Jadi semua kebijakan-kebijakan menteri yang akan dievaluasi, yang kita akan keluarkan permen baru, apapun itu isinya, harus dapat persetujuan,&amp;rdquo; tuturnya.Seperti diberitakan, Susi Pudjiastuti sebelum mundur jabatan sempat  memberikan sebuah pesan, agar penenggelaman kapal tetap dilakukan pada  era pemerintahan yang baru nanti. Sebab menurutnya, penenggalaman kapal  terbukti ampuh untuk mengatasi illegal fishing.
Pesan ini, pinta Susi, berlaku juga untuk siapapun yang nantinya  duduk sebagai Menteri KKP. Termasuk juga jika dirinya kembali menjabat  sebagai Menteri KKP.
&quot;Semuanya (kebijakan diteruskan), semua kebijakan kita. Karena semua  kebijakan kita sudah bagus,&amp;rdquo; ujarnya di Kantor Kementerian KKP, Jakarta,  Senin (14/10/2019).

Menurut Susi, penenggelaman ikan sangat efektif untuk menghilangkan  illegal fishing. Pasalnya, jika hanya penyitaan aset, para pelaku  illegal fishing ini tidak akan jera.
Sebagai contohnya, jika pemerintah menyita kapal pelaku illegal  fishing, maka kapal yang disita akan dibeli lagi oleh sang pemilik lewat  mekanisme lelang. Ketika kapal sudah kembali pemilik bisa kembali  melakukan aksinya untuk mencuri ikan di perairan Indonesia.
Hal ini berbanding terbalik jika dengan hukuman penenggelaman kapal.  Para pemilik kapal akan berfikir dua kali karena jika sampai tertangkap  kapalnya tidak akan disita melainkan langsung ditenggelamkan.Sementara itu Edhy sempat mengatakan akan mempelajari dulu tentang   KKP yang nantinya disampaikan apa yang akan menjadi targetnya. Dirinya   pun akan mengkaji kembali cara Susi Pudjiastuti dalam penenggelaman   kapal.
&quot;Begini, penenggelaman kapal itu kan saya pikir selama itu baik kita   teruskan, tapi jangan asal menenggelamkan. Karena ada masukan, kita   harus lihat semua,&quot; ujar dia di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu   (23/10/2019).
Menurut dia, banyak cara yang dilakukan untuk memberikan efek jera pada kapal ilegal. Tidak hanya penenggelaman kapal.

&quot;Kita kan tidak pernah melarang, tapi harus kita ingat juga jangan   asal menenggelamkan bukan untuk mencari sensasi, kita mau cari jalan   keluar. Saya mengawasi selama Ketua Komisi IV (DPR) dan saya lihat   kebijakannya sangat bagus,&quot; ungkap dia.
Dia menambahkan Presiden Jokowi memerintahkan kepada dirinya untuk   membangun komunikasi yang baik kepada para nelayan, kemudian   meningkatkan budidaya ikan.
&quot;Saya pikir ini dua hal kelihatannya sederhana. Tapi ini hal berat   dan saya yakin dengan materi orang yang ada di dalam KKP sekarang ini   kalau kita arahkan cukup untuk bisa menyelesaikan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
