<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Passing Grade CPNS 2019 Alami Perubahan, Simak Sederet Faktanya!</title><description>Untuk lulus SKD, pelamar harus mencapai passing grade/nilai ambang batas yang ditentukan Kemenpan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/16/320/2130453/passing-grade-cpns-2019-alami-perubahan-simak-sederet-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/16/320/2130453/passing-grade-cpns-2019-alami-perubahan-simak-sederet-faktanya"/><item><title>Passing Grade CPNS 2019 Alami Perubahan, Simak Sederet Faktanya!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/16/320/2130453/passing-grade-cpns-2019-alami-perubahan-simak-sederet-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/16/320/2130453/passing-grade-cpns-2019-alami-perubahan-simak-sederet-faktanya</guid><pubDate>Sabtu 16 November 2019 09:21 WIB</pubDate><dc:creator>Maylisda Frisca Elenor Solagracia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/15/320/2130453/passing-grade-cpns-2019-alami-perubahan-simak-sederet-faktanya-c1Xh15TUBz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilutsrasi: CPNS (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/15/320/2130453/passing-grade-cpns-2019-alami-perubahan-simak-sederet-faktanya-c1Xh15TUBz.jpg</image><title>Ilutsrasi: CPNS (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dibuka. Saat pendaftaran mulai dibuka, sebanyak jutaan orang telah mendaftarnya. Penerimaan CPNS  ini terdapat dua seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dasar (SKD).
Dalam SKD, terdapat tiga subjek yang akan diujikan. Yang diujikan antara lain Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Untuk lulus SKD, pelamar harus mencapai passing grade/nilai ambang batas yang ditentukan Kemenpan.
Dirangkum dari Okezone, berikut beberapa fakta seputar passing grade CPNS 2019:
Baca Juga: Pelamar CPNS 2019, Hindari Calo dan Jangan Umbar Data Pribadi!
1.      Passing Grade CPNS mengalami Perubahan
Nilai ambang batas atau passing grade yang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB) tetapkan untuk CPNS mengalami perubahan. Sebab, Kemenpan RB telah menerbitkan peraturan baru, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
&quot;Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil,&quot; bunyi Pasal 1 dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019 ini.
Pasalnya, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi salah satu bentuk tes seleksi yang ada di dalam perekrutan CPNS ini. Di dalamnya, terdapat Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

 
2.      Inilah Passing Grade CPNS 2019
Masing-masing dari tes tersebut tentu memiliki passing gradenya sendiri. Pada kesempatan perekrutan kali ini, passing grade untuk SKD ini ada yang berubah, namun juga ada yang tetap.
Di dalam Pasal 3 Permenpan RB No. 24 Tahun 2019 ini, passing grade yang ditetapkan untuk TKP yaitu 126, untuk TIU sebesar 80, dan 65 untuk TWK.
Sementara itu, pada perekrutan CPNS tahun lalu, passing grade yang ditetapkan untuk TKP sebesar 143, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK. Adapun passing grade yang ditetapkan untuk tahun lalu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Ini artinya, passing grade yang ditetapkan oleh Kemenpan RB untuk TKP mengalami penurunan, untuk TIU tetap, dan terjadi peningkatan passing grade pada TWK.3.      Pelamar Kategori ini Bisa Gunakan SKD 2018
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, bahwa peserta dengan  kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019  sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang  (SKB) selanjutnya.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria  Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.
Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS  Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan permenPANRB No 37  Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018  serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat  mengiktui SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan  tahap akhir,&amp;rdquo; kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan  Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam keterangan tertulisnya, Jakarta,  Selasa (5/11/2019).

4.      Pendaftaran CPNS 2019 telah Dibuka
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi dibuka mulai 11 November hingga 24 November 2019.
Dengan demikian, para peserta bisa langsung mendaftar secara online  melalui SSCASN BKN. Perlu diingat kembali, satu orang pelamar hanya  boleh mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan di  kementerian/lembaga/pemda.
Pengumuman hasil seleksi administrasi diagendakan pada Desember 2019.  Kemudian dilanjutkan pengumuman jadwal dan peserta Seleksi Kompetensi  Dasar (SKD) pada Januari 2020 dan diikuti dengan pelaksanaan SKD pada  Februari 2020.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dibuka. Saat pendaftaran mulai dibuka, sebanyak jutaan orang telah mendaftarnya. Penerimaan CPNS  ini terdapat dua seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dasar (SKD).
Dalam SKD, terdapat tiga subjek yang akan diujikan. Yang diujikan antara lain Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Untuk lulus SKD, pelamar harus mencapai passing grade/nilai ambang batas yang ditentukan Kemenpan.
Dirangkum dari Okezone, berikut beberapa fakta seputar passing grade CPNS 2019:
Baca Juga: Pelamar CPNS 2019, Hindari Calo dan Jangan Umbar Data Pribadi!
1.      Passing Grade CPNS mengalami Perubahan
Nilai ambang batas atau passing grade yang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB) tetapkan untuk CPNS mengalami perubahan. Sebab, Kemenpan RB telah menerbitkan peraturan baru, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
&quot;Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil,&quot; bunyi Pasal 1 dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019 ini.
Pasalnya, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi salah satu bentuk tes seleksi yang ada di dalam perekrutan CPNS ini. Di dalamnya, terdapat Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

 
2.      Inilah Passing Grade CPNS 2019
Masing-masing dari tes tersebut tentu memiliki passing gradenya sendiri. Pada kesempatan perekrutan kali ini, passing grade untuk SKD ini ada yang berubah, namun juga ada yang tetap.
Di dalam Pasal 3 Permenpan RB No. 24 Tahun 2019 ini, passing grade yang ditetapkan untuk TKP yaitu 126, untuk TIU sebesar 80, dan 65 untuk TWK.
Sementara itu, pada perekrutan CPNS tahun lalu, passing grade yang ditetapkan untuk TKP sebesar 143, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK. Adapun passing grade yang ditetapkan untuk tahun lalu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Ini artinya, passing grade yang ditetapkan oleh Kemenpan RB untuk TKP mengalami penurunan, untuk TIU tetap, dan terjadi peningkatan passing grade pada TWK.3.      Pelamar Kategori ini Bisa Gunakan SKD 2018
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, bahwa peserta dengan  kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019  sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang  (SKB) selanjutnya.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria  Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.
Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS  Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan permenPANRB No 37  Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018  serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat  mengiktui SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan  tahap akhir,&amp;rdquo; kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan  Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam keterangan tertulisnya, Jakarta,  Selasa (5/11/2019).

4.      Pendaftaran CPNS 2019 telah Dibuka
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi dibuka mulai 11 November hingga 24 November 2019.
Dengan demikian, para peserta bisa langsung mendaftar secara online  melalui SSCASN BKN. Perlu diingat kembali, satu orang pelamar hanya  boleh mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan di  kementerian/lembaga/pemda.
Pengumuman hasil seleksi administrasi diagendakan pada Desember 2019.  Kemudian dilanjutkan pengumuman jadwal dan peserta Seleksi Kompetensi  Dasar (SKD) pada Januari 2020 dan diikuti dengan pelaksanaan SKD pada  Februari 2020.</content:encoded></item></channel></rss>
