<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lewat Surat Edaran, Menteri Tjahjo Minta Instansi Petakan Jabatan yang Akan Dipangkas</title><description>Kemenpan RB mengeluarkan surat edaran tentang percepatan penyederhanaan birokrasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/18/320/2131276/lewat-surat-edaran-menteri-tjahjo-minta-instansi-petakan-jabatan-yang-akan-dipangkas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/18/320/2131276/lewat-surat-edaran-menteri-tjahjo-minta-instansi-petakan-jabatan-yang-akan-dipangkas"/><item><title>Lewat Surat Edaran, Menteri Tjahjo Minta Instansi Petakan Jabatan yang Akan Dipangkas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/18/320/2131276/lewat-surat-edaran-menteri-tjahjo-minta-instansi-petakan-jabatan-yang-akan-dipangkas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/18/320/2131276/lewat-surat-edaran-menteri-tjahjo-minta-instansi-petakan-jabatan-yang-akan-dipangkas</guid><pubDate>Senin 18 November 2019 14:53 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/18/320/2131276/lewat-surat-edaran-menteri-tjahjo-minta-instansi-petakan-jabatan-yang-akan-dipangkas-dmekkXwOIZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menpan RB Tjahjo Kumolo (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/18/320/2131276/lewat-surat-edaran-menteri-tjahjo-minta-instansi-petakan-jabatan-yang-akan-dipangkas-dmekkXwOIZ.jpg</image><title>Menpan RB Tjahjo Kumolo (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengeluarkan surat edaran tentang percepatan penyederhanaan birokrasi. Hal ini sejalan dengan wacana Presiden Joko Widodo untuk menghapus jabatan eselon III, IV dan V.

Berdasarkan surat yang diterima Okezone, Senin (18/11/2019), upaya percepatan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, dan para Walikota dan Bupati, tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sederet Fakta Pendaftaran CPNS, Trik Sukses Anti Gagal
Dalam surat tersebut Menteri PanRB Tjahjo Kumolo mendorong seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dan konkret. Terdapat sembilan langkah yang harus segera dilakukan sebelum Desember 2019.
&amp;nbsp;
Kesembilan langkah strategis tersebut dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi. Kemudian dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Seleksi CPNS Diserbu Pendaftar Abal-Abal, Ini Modusnya!
&amp;ldquo;Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi,&amp;rdquo; tulis surat yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Selanjutnya, perlu dilakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait  besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan  penyederhanaan birokrasi. Langkah berikutnya adalah, para pimpinan  instansi perlu melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada  seluruh pegawai di instansi masing-masing berkaitan dengan kebijakan  penyederhanaan birokrasi.

Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan  struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk  meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik.

&quot;Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan harus disampaikan kepada  Menteri PANRB dalam bentuk softcopy selambatnya pada minggu keempat  bulan Desember 2019,&quot; bunyi Surat tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengeluarkan surat edaran tentang percepatan penyederhanaan birokrasi. Hal ini sejalan dengan wacana Presiden Joko Widodo untuk menghapus jabatan eselon III, IV dan V.

Berdasarkan surat yang diterima Okezone, Senin (18/11/2019), upaya percepatan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, dan para Walikota dan Bupati, tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sederet Fakta Pendaftaran CPNS, Trik Sukses Anti Gagal
Dalam surat tersebut Menteri PanRB Tjahjo Kumolo mendorong seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dan konkret. Terdapat sembilan langkah yang harus segera dilakukan sebelum Desember 2019.
&amp;nbsp;
Kesembilan langkah strategis tersebut dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi. Kemudian dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Seleksi CPNS Diserbu Pendaftar Abal-Abal, Ini Modusnya!
&amp;ldquo;Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi,&amp;rdquo; tulis surat yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Selanjutnya, perlu dilakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait  besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan  penyederhanaan birokrasi. Langkah berikutnya adalah, para pimpinan  instansi perlu melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada  seluruh pegawai di instansi masing-masing berkaitan dengan kebijakan  penyederhanaan birokrasi.

Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan  struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk  meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik.

&quot;Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan harus disampaikan kepada  Menteri PANRB dalam bentuk softcopy selambatnya pada minggu keempat  bulan Desember 2019,&quot; bunyi Surat tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
