<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jabatan Eselon di Kementerian Mulai Dihapus pada Juni 2020   </title><description>Nantinya proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh instansi</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/18/320/2131314/jabatan-eselon-di-kementerian-mulai-dihapus-pada-juni-2020</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/18/320/2131314/jabatan-eselon-di-kementerian-mulai-dihapus-pada-juni-2020"/><item><title>Jabatan Eselon di Kementerian Mulai Dihapus pada Juni 2020   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/18/320/2131314/jabatan-eselon-di-kementerian-mulai-dihapus-pada-juni-2020</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/18/320/2131314/jabatan-eselon-di-kementerian-mulai-dihapus-pada-juni-2020</guid><pubDate>Senin 18 November 2019 16:03 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/18/320/2131314/jabatan-eselon-di-kementerian-mulai-dihapus-pada-juni-2020-b5lDjnGGDl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemangkasan Eselon Dimulai 2020 (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/18/320/2131314/jabatan-eselon-di-kementerian-mulai-dihapus-pada-juni-2020-b5lDjnGGDl.jpg</image><title>Pemangkasan Eselon Dimulai 2020 (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) meminta kepada seluruh instansi untuk mulai melakukan pemangkasan birokrasi mulai Juni 2020 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, dan para Walikota dan Bupati, tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Baca Juga: Lewat Surat Edaran, Menteri Tjahjo Minta Instansi Petakan Jabatan yang Akan Dipangkas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, nantinya proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh masing-masing instansi. Proses transformasi ini dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/17/57698/294101_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Nantinya pimpinan instansi juga diharapkan melakukan seluruh proses yang tercantum dalam SE secara profesional, bersih dari praktik KKN, serta menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Menurut Tjahjo, penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo saat pelantikan pada 20 Oktober 2019. Jabatan struktural akan disederhanakan menjadi 2 level.
Baca Juga: Sederet Fakta Pendaftaran CPNS, Trik Sukses Anti Gagal
Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), dan profesional dalam upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik.
&amp;ldquo;Adapun tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus,&amp;rdquo; ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (18/11/2019).Nantinya lanjut Tjahjo,  tidak semua eselon III, IV, dan V dapat  serta merta dialihkan ke jabatan fungsional. Tertulis dalam SE,  penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural dikecualikan bagi yang  memenuhi tiga kriteria.
Ketiga kriteria tersebut yakni memiliki tugas dan fungsi sebagai  Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam  penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa. Kemudian perampingan  birokrasi juga dikecualikan bagi yang memiliki tugas dan fungsi yang  berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan,  persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
&quot;Kemudian yang terakhir dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain  yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing  Kementerian/Lembaga kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan  penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat  struktural eselon III, IV, dan V,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) meminta kepada seluruh instansi untuk mulai melakukan pemangkasan birokrasi mulai Juni 2020 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, dan para Walikota dan Bupati, tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Baca Juga: Lewat Surat Edaran, Menteri Tjahjo Minta Instansi Petakan Jabatan yang Akan Dipangkas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, nantinya proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh masing-masing instansi. Proses transformasi ini dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/17/57698/294101_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Nantinya pimpinan instansi juga diharapkan melakukan seluruh proses yang tercantum dalam SE secara profesional, bersih dari praktik KKN, serta menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Menurut Tjahjo, penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo saat pelantikan pada 20 Oktober 2019. Jabatan struktural akan disederhanakan menjadi 2 level.
Baca Juga: Sederet Fakta Pendaftaran CPNS, Trik Sukses Anti Gagal
Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), dan profesional dalam upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik.
&amp;ldquo;Adapun tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus,&amp;rdquo; ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (18/11/2019).Nantinya lanjut Tjahjo,  tidak semua eselon III, IV, dan V dapat  serta merta dialihkan ke jabatan fungsional. Tertulis dalam SE,  penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural dikecualikan bagi yang  memenuhi tiga kriteria.
Ketiga kriteria tersebut yakni memiliki tugas dan fungsi sebagai  Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam  penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa. Kemudian perampingan  birokrasi juga dikecualikan bagi yang memiliki tugas dan fungsi yang  berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan,  persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
&quot;Kemudian yang terakhir dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain  yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing  Kementerian/Lembaga kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan  penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat  struktural eselon III, IV, dan V,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
