<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KKP Tangkap Satu Kapal Filipina, Ini yang 'Dicuri' dari Perairan Sulawesi</title><description>Kapal Pengawas Perikanan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  telah menangkap satu Kapal Perikanan Asing (KPA) asal Filipina.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/18/320/2131385/kkp-tangkap-satu-kapal-filipina-ini-yang-dicuri-dari-perairan-sulawesi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/18/320/2131385/kkp-tangkap-satu-kapal-filipina-ini-yang-dicuri-dari-perairan-sulawesi"/><item><title>KKP Tangkap Satu Kapal Filipina, Ini yang 'Dicuri' dari Perairan Sulawesi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/18/320/2131385/kkp-tangkap-satu-kapal-filipina-ini-yang-dicuri-dari-perairan-sulawesi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/18/320/2131385/kkp-tangkap-satu-kapal-filipina-ini-yang-dicuri-dari-perairan-sulawesi</guid><pubDate>Senin 18 November 2019 18:23 WIB</pubDate><dc:creator>Fabbiola Irawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/18/320/2131385/kkp-tangkap-satu-kapal-filipina-ini-yang-dicuri-dari-perairan-sulawesi-uT1zYryhDX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapal Ilegal (Foto: Dok KKP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/18/320/2131385/kkp-tangkap-satu-kapal-filipina-ini-yang-dicuri-dari-perairan-sulawesi-uT1zYryhDX.jpg</image><title>Kapal Ilegal (Foto: Dok KKP)</title></images><description>JAKARTA - Kapal Pengawas Perikanan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap satu Kapal Perikanan Asing (KPA) asal Filipina. Di mana kapal tersebut melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.

&amp;ldquo;KPA berhasil ditangkap di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015 yang dinakhodai oleh Aldi Firmansyah,&amp;rdquo; ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman seperti dilansir siaran pers Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP), Senin (18/11/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menteri KKP Pede Target 8,02 Juta Ton Ikan Tangkap Tercapai
Adapun waktu penangkapannya pada pukul 16.11 WITA pada Sabtu, 16 November 2019 lalu dengan nama kapal FBca. FJ-RR Four Brother dengan alat tangkap tuna-handline dan diawaki tiga warga negara Filipina.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Saat ditangkap, terdapat sekitar 200 kg ikan tuna di atas kapal,&amp;rdquo; lanjut Agus.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Fakta Edhy Prabowo Jadi Menteri KKP, Bukan Ahli Perikanan hingga Siap Mundur
Selain kapal utama, dua perahu kecil (ketinting) juga diamankan. &amp;ldquo;Pelanggaran yang dilakukan yaitu menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan, dan diduga melanggar Undang-undang 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,&quot; jelas Agus.
Kemudian kapal dan seluruh awaknya dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna  Sulawesi Utara untuk menjalani enyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri  Sipil (PPNS) Perikanan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Nelayan ke Edhy Prabowo: Saya Kesulitan karena Reklamasi Pulau G
Upaya Penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) adalah hasil nyata KKP dalam  memberantas illegal fishing oleh perahu-perahu negara asing.  Penangkapan KIA ini menambah jumlah kapal asing yang diamankan sejak  Januari 2018.

Terjumlah dari Januari, KKP berhasil menangkap 55 KIA yang terdiri  dari 20 kapal Malaysia, 19 kapal Vietnam, 15 kapal Filipina, dan 1 kapal  Panama.</description><content:encoded>JAKARTA - Kapal Pengawas Perikanan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap satu Kapal Perikanan Asing (KPA) asal Filipina. Di mana kapal tersebut melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.

&amp;ldquo;KPA berhasil ditangkap di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015 yang dinakhodai oleh Aldi Firmansyah,&amp;rdquo; ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman seperti dilansir siaran pers Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP), Senin (18/11/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menteri KKP Pede Target 8,02 Juta Ton Ikan Tangkap Tercapai
Adapun waktu penangkapannya pada pukul 16.11 WITA pada Sabtu, 16 November 2019 lalu dengan nama kapal FBca. FJ-RR Four Brother dengan alat tangkap tuna-handline dan diawaki tiga warga negara Filipina.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Saat ditangkap, terdapat sekitar 200 kg ikan tuna di atas kapal,&amp;rdquo; lanjut Agus.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Fakta Edhy Prabowo Jadi Menteri KKP, Bukan Ahli Perikanan hingga Siap Mundur
Selain kapal utama, dua perahu kecil (ketinting) juga diamankan. &amp;ldquo;Pelanggaran yang dilakukan yaitu menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan, dan diduga melanggar Undang-undang 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,&quot; jelas Agus.
Kemudian kapal dan seluruh awaknya dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna  Sulawesi Utara untuk menjalani enyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri  Sipil (PPNS) Perikanan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Nelayan ke Edhy Prabowo: Saya Kesulitan karena Reklamasi Pulau G
Upaya Penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) adalah hasil nyata KKP dalam  memberantas illegal fishing oleh perahu-perahu negara asing.  Penangkapan KIA ini menambah jumlah kapal asing yang diamankan sejak  Januari 2018.

Terjumlah dari Januari, KKP berhasil menangkap 55 KIA yang terdiri  dari 20 kapal Malaysia, 19 kapal Vietnam, 15 kapal Filipina, dan 1 kapal  Panama.</content:encoded></item></channel></rss>
