<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Demi Rp780 Triliun, Bahlil: Kini Investor Cukup Datang ke BKPM</title><description>Kewenangan perizinan ke BKPM disertai dengan target peningkatan peringkat kemudahan berusaha Indonesia</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/21/320/2132756/demi-rp780-triliun-bahlil-kini-investor-cukup-datang-ke-bkpm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/21/320/2132756/demi-rp780-triliun-bahlil-kini-investor-cukup-datang-ke-bkpm"/><item><title>Demi Rp780 Triliun, Bahlil: Kini Investor Cukup Datang ke BKPM</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/21/320/2132756/demi-rp780-triliun-bahlil-kini-investor-cukup-datang-ke-bkpm</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/21/320/2132756/demi-rp780-triliun-bahlil-kini-investor-cukup-datang-ke-bkpm</guid><pubDate>Kamis 21 November 2019 16:01 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/21/320/2132756/demi-rp780-triliun-bahlil-kini-investor-cukup-datang-ke-bkpm-BgNXTDD5Ez.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bahlil soal Investasi (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/21/320/2132756/demi-rp780-triliun-bahlil-kini-investor-cukup-datang-ke-bkpm-BgNXTDD5Ez.jpg</image><title>Bahlil soal Investasi (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengemukakan, bahwa kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengembalikan sepenuhnya kewenangan perizinan ke BKPM disertai dengan target peningkatan peringkat kemudahan berusaha Indonesia ke urutan 50 sebagai tanggung jawab yang besar.

&amp;ldquo;Artinya, alat ukurnya jelas, kalau itu masih tetap 73 tidak naik-naik ke 50 atau katakanlah 50 lebih, berarti risikonya ada di kami sendiri dan BKPM, begitupun realisasi investasi,&amp;rdquo; kata Bahlil kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business, di Kantor Presiden seperti dilansir setkab, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Jokowi Putuskan Kewenangan Perizinan Kembali Sepenuhnya ke BKPM
Namun Bahlil tidak khawatir dengan tanggung jawab tersebut karena sekarang di BKPM sudah mulai mengubah paradigma.

&amp;ldquo;Sekarang kalau teman-teman melakukan investasi, cukup datang ke BKPM nanti kita akan membantu untuk mengurus perizinannya, di kementerian mana yang selama ini menganggap itu sulit nanti kita yang akan mendampingi,&amp;rdquo; ungkap Kepala BKPM.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ingin Kemudahan Berusaha RI Naik ke Peringkat 40
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/11/20/59617/306772_medium.jpg&quot; alt=&quot;Presiden Jokowi Terima Delegasi Parlemen Singapura Bahas Bilateral Kedua Negara&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Dia menyebutkan, saat menjadi Kepala BKPM, investasi yang eksisting  yang belum tereksekusi itu sekitar Rp780 triliun. Namun, sampai dengan  minggu sekarang sudah sekitar Rp80-Rp89 triliun yang sudah tereksusi.

&amp;ldquo;Dari Rp780 triliun itu cuma 24 perusahaan, sekarang dua-duanya sudah kita lakukan,&amp;rdquo; jelas Bahlil.

Terkait dengan Online Single Submission (OSS), Kepala BKPM Bahlil  Lahadlia mengemukakan, hanya diperlukan waktu 3 jam untuk mendapatkan  Nomor Induk Berusaha (NIB).
&amp;nbsp;Baca Juga: Menteri Basuki Kesal Pejabat Duduk di Depan, Investor Malah di Belakang
Namun diakuinya, NIB ini itu belum bisa merealisasikan aktivitas  bisnis pada usaha itu karena harus mengurus perizinan-perizinannya di  kementerian/lembaga atau daerah untuk dinotifikasi.

&amp;ldquo;Itu terjadi karena memang hari ini perizinan itu belum  terkonsentrasi di BKPM, masih di kementerian/lembaga. Ke depan,  kementerian/lembaga kita tarik dulu untuk masuk ke BKPM, setelah itu  terkait dengan izin-izin IMB di daerah yang harus kita clear-kan. Tetapi  kemarin saya lakukan rakor dengan kepala-kepala Dinas PTSP seluruh  Indonesia, kami bersepakat bahwa Januari itu akan terintegrasi antara  OSS yang ada di kabupaten, kota, dan provinsi kemudian dengan pusat,&amp;rdquo;  jelas Bahlil.</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengemukakan, bahwa kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengembalikan sepenuhnya kewenangan perizinan ke BKPM disertai dengan target peningkatan peringkat kemudahan berusaha Indonesia ke urutan 50 sebagai tanggung jawab yang besar.

&amp;ldquo;Artinya, alat ukurnya jelas, kalau itu masih tetap 73 tidak naik-naik ke 50 atau katakanlah 50 lebih, berarti risikonya ada di kami sendiri dan BKPM, begitupun realisasi investasi,&amp;rdquo; kata Bahlil kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business, di Kantor Presiden seperti dilansir setkab, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Jokowi Putuskan Kewenangan Perizinan Kembali Sepenuhnya ke BKPM
Namun Bahlil tidak khawatir dengan tanggung jawab tersebut karena sekarang di BKPM sudah mulai mengubah paradigma.

&amp;ldquo;Sekarang kalau teman-teman melakukan investasi, cukup datang ke BKPM nanti kita akan membantu untuk mengurus perizinannya, di kementerian mana yang selama ini menganggap itu sulit nanti kita yang akan mendampingi,&amp;rdquo; ungkap Kepala BKPM.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ingin Kemudahan Berusaha RI Naik ke Peringkat 40
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/11/20/59617/306772_medium.jpg&quot; alt=&quot;Presiden Jokowi Terima Delegasi Parlemen Singapura Bahas Bilateral Kedua Negara&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Dia menyebutkan, saat menjadi Kepala BKPM, investasi yang eksisting  yang belum tereksekusi itu sekitar Rp780 triliun. Namun, sampai dengan  minggu sekarang sudah sekitar Rp80-Rp89 triliun yang sudah tereksusi.

&amp;ldquo;Dari Rp780 triliun itu cuma 24 perusahaan, sekarang dua-duanya sudah kita lakukan,&amp;rdquo; jelas Bahlil.

Terkait dengan Online Single Submission (OSS), Kepala BKPM Bahlil  Lahadlia mengemukakan, hanya diperlukan waktu 3 jam untuk mendapatkan  Nomor Induk Berusaha (NIB).
&amp;nbsp;Baca Juga: Menteri Basuki Kesal Pejabat Duduk di Depan, Investor Malah di Belakang
Namun diakuinya, NIB ini itu belum bisa merealisasikan aktivitas  bisnis pada usaha itu karena harus mengurus perizinan-perizinannya di  kementerian/lembaga atau daerah untuk dinotifikasi.

&amp;ldquo;Itu terjadi karena memang hari ini perizinan itu belum  terkonsentrasi di BKPM, masih di kementerian/lembaga. Ke depan,  kementerian/lembaga kita tarik dulu untuk masuk ke BKPM, setelah itu  terkait dengan izin-izin IMB di daerah yang harus kita clear-kan. Tetapi  kemarin saya lakukan rakor dengan kepala-kepala Dinas PTSP seluruh  Indonesia, kami bersepakat bahwa Januari itu akan terintegrasi antara  OSS yang ada di kabupaten, kota, dan provinsi kemudian dengan pusat,&amp;rdquo;  jelas Bahlil.</content:encoded></item></channel></rss>
