<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Presiden Jokowi: Insentif Pajak Bukan Satu-satunya Cara Tingkatkan Daya Saing</title><description>Jokowi mengingatkan bahwa pemberian insentif perpajakan bukanlah satu-satunya cara untuk meningkatkan daya saing Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/22/20/2133252/presiden-jokowi-insentif-pajak-bukan-satu-satunya-cara-tingkatkan-daya-saing</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/22/20/2133252/presiden-jokowi-insentif-pajak-bukan-satu-satunya-cara-tingkatkan-daya-saing"/><item><title>Presiden Jokowi: Insentif Pajak Bukan Satu-satunya Cara Tingkatkan Daya Saing</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/22/20/2133252/presiden-jokowi-insentif-pajak-bukan-satu-satunya-cara-tingkatkan-daya-saing</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/22/20/2133252/presiden-jokowi-insentif-pajak-bukan-satu-satunya-cara-tingkatkan-daya-saing</guid><pubDate>Jum'at 22 November 2019 16:56 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/22/20/2133252/presiden-jokowi-insentif-pajak-bukan-satu-satunya-cara-tingkatkan-daya-saing-koXUKrkaKo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/22/20/2133252/presiden-jokowi-insentif-pajak-bukan-satu-satunya-cara-tingkatkan-daya-saing-koXUKrkaKo.jpg</image><title>Jokowi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa pemberian insentif perpajakan bukanlah satu-satunya cara untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam rapat terbatas (ratas) hari ini.

&quot;Saya ingatkan lagi bahwa pemberian insentif perpajakan bukan satu-satunya penentu dalam rangka peningkatan daya saing kita,&quot; peringat Presiden Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Jokowi Putuskan Kewenangan Perizinan Kembali Sepenuhnya ke BKPM
Menurutnya, fasilitas insentif perpajakan harus berjalan secara beriringan. Salah satu contohnya adalah penyederhanaan dan percepatan perizinan investasi.
&amp;nbsp;
&quot;Karena fasilitas insentif perpajakan harus berjalan beriringan dengan penyederhanaan dan percepatan perizinan investasi, sinkronisasi dengan perda yang mengatur pemungutan pajak daerah dan mengatur retribusi daerah,&quot; ungkap Jokowi.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Peringkat Kemudahan Berusaha RI Ditarget Masuk 50 Besar
Untuk itu, Jokowi memohon kepada Kementerian Dalam Negeri yang dinakhodai oleh Tito Karnavian agar mengawal secara serius konsistensi dari reformasi perpajakan. Tidak hanya di tingkat pusat, namun juga di daerah.

&quot;Karena itu Saya minta perhatian Menteri Dalam Negeri betul-betul mengawal konsistensi, koherensi antara reformasi perpajakan di tingkat pusat dengan pembenahan pengaturan pajak dan retribusi di daerah,&quot; ujarnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia Tetap di 73Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan berbagai insentif perpajakan melalui beberapa instrumen.

&quot;Karena itu untuk mendukung peningkatan daya saing, penciptaan  lapangan kerja, Saya minta implementasi pemberian insentif perpajakan  melalui beberapa instrumen. Seperti tax holiday, tax allowance,  investment allowance, dan super deduction tax untuk pengembangan  kegiatan vokasi dan litbang bagi industri padat karya sangat penting,&quot;  sebutnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa pemberian insentif perpajakan bukanlah satu-satunya cara untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam rapat terbatas (ratas) hari ini.

&quot;Saya ingatkan lagi bahwa pemberian insentif perpajakan bukan satu-satunya penentu dalam rangka peningkatan daya saing kita,&quot; peringat Presiden Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Jokowi Putuskan Kewenangan Perizinan Kembali Sepenuhnya ke BKPM
Menurutnya, fasilitas insentif perpajakan harus berjalan secara beriringan. Salah satu contohnya adalah penyederhanaan dan percepatan perizinan investasi.
&amp;nbsp;
&quot;Karena fasilitas insentif perpajakan harus berjalan beriringan dengan penyederhanaan dan percepatan perizinan investasi, sinkronisasi dengan perda yang mengatur pemungutan pajak daerah dan mengatur retribusi daerah,&quot; ungkap Jokowi.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Peringkat Kemudahan Berusaha RI Ditarget Masuk 50 Besar
Untuk itu, Jokowi memohon kepada Kementerian Dalam Negeri yang dinakhodai oleh Tito Karnavian agar mengawal secara serius konsistensi dari reformasi perpajakan. Tidak hanya di tingkat pusat, namun juga di daerah.

&quot;Karena itu Saya minta perhatian Menteri Dalam Negeri betul-betul mengawal konsistensi, koherensi antara reformasi perpajakan di tingkat pusat dengan pembenahan pengaturan pajak dan retribusi di daerah,&quot; ujarnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia Tetap di 73Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan berbagai insentif perpajakan melalui beberapa instrumen.

&quot;Karena itu untuk mendukung peningkatan daya saing, penciptaan  lapangan kerja, Saya minta implementasi pemberian insentif perpajakan  melalui beberapa instrumen. Seperti tax holiday, tax allowance,  investment allowance, dan super deduction tax untuk pengembangan  kegiatan vokasi dan litbang bagi industri padat karya sangat penting,&quot;  sebutnya.</content:encoded></item></channel></rss>
