<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Kerja dari Rumah, PNS Harus Standby 24 Jam</title><description>Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dari luar kantor harus siap 24 jam.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/22/320/2133254/kerja-dari-rumah-pns-harus-standby-24-jam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/22/320/2133254/kerja-dari-rumah-pns-harus-standby-24-jam"/><item><title>   Kerja dari Rumah, PNS Harus Standby 24 Jam</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/22/320/2133254/kerja-dari-rumah-pns-harus-standby-24-jam</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/22/320/2133254/kerja-dari-rumah-pns-harus-standby-24-jam</guid><pubDate>Jum'at 22 November 2019 16:57 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/22/320/2133254/kerja-dari-rumah-pns-harus-standby-24-jam-yIdhOGVQ70.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS Harus Standby 24 Jam (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/22/320/2133254/kerja-dari-rumah-pns-harus-standby-24-jam-yIdhOGVQ70.jpg</image><title>PNS Harus Standby 24 Jam (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dari luar kantor harus siap 24 jam. Artinya tidak ada batasan waktu kerja seperti yang ada selama ini.
Hal ini dilakukan seperti cara kerja beberapa bidang pekerjaan lainnya yang tidak terbatas oleh waktu. Sebagai salah satu contohnnya adalah profesi wartawan yang siap kerja 24 jam.
Baca Juga: Ingin seperti Wartawan, Tjahjo Izinkan PNS Bappenas Kerja dari Rumah
Asal tahu saja, saat ini pekerjaan PNS memang masih tergantung pada rutinitas. PNS masuk kerja pada pukul 08.00 WIB dan pulang kantor pada pukul 16.00 WIB.
&quot;Sama lah Anda (wartawan). Anda apa ada jam tugas? Enggak dong. 24 jam wartawan itu. Sama aja, enggak ada aturannya,&quot; ujarnya saat ditemui di Redtop Hotel Pecenongan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Baca Juga: Mulai 1 Januari, PNS Bappenas Bisa Kerja dari Rumah
Untuk saat ini lanjut Tjahjo, pekerjaan pra Adi negara ini sudah tertera pada jam. Artinya jika lebih dari jam kerja yang ditetapkan dikenakan uang lembur dari instansi dan kementeriannya.
&quot;Anda juga kan tidak dapat ekstra gaji, kan tidak. Kalau yang televisi misalnya sekarang meliput saya, besok meliput yang sama. Mungkin ada tambahan honor. Tapi kalau Anda kan tidak,&quot; katanya.
&amp;nbsp;Menurut Tjahjo, kebijakan PNS diperbolehkan kerja dirumah ini  merupakan ide yang bagus. Karena pemerintah berkeinginan untuk  menciptakan kinerja yang efisien dan juga cepat.
&quot;Kita ingin membuat ASN itu lebih efektif, lebih efisien, bekerja  output-nya lebih banyak memangkas rutinitas. Itu aja,&quot; kata Tjahjo
Menurut Tjahjo sudah ada beberapa contoh pekerjaan yang sistem kerja  diperbolehkan kerja dari luar kantor. Salah satu contohnnya adalah kerja  dari wartawan atau reporter.
&amp;nbsp;
Lewat contoh itu lanjut Tjahjo, kerja dari wartawan dinilai efektif  dan juga cepat. Karena tanpa perlu datang ke kantor, berita sudah bisa  dikirimkan lewat email ataupun pesan singkat WhatsApp.
Dirinya berharap kerja PNS juga bisa berjalan efektif seperti itu.  Tanpa perlu datang ke kantor kerjaan sudah bisa dikirimkan lewat email  ataupun WhatsApp sehingga bisa lebih cepat.
&quot;Teman-teman wartawan juga kan kerja di mobil bisa, di rumah makan  bisa, di kafe bisa, di rumah bisa. Mengirim berita tidak harus ke  redaksi, bisa langsung lewat WA. Saya kira ASN juga sama,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dari luar kantor harus siap 24 jam. Artinya tidak ada batasan waktu kerja seperti yang ada selama ini.
Hal ini dilakukan seperti cara kerja beberapa bidang pekerjaan lainnya yang tidak terbatas oleh waktu. Sebagai salah satu contohnnya adalah profesi wartawan yang siap kerja 24 jam.
Baca Juga: Ingin seperti Wartawan, Tjahjo Izinkan PNS Bappenas Kerja dari Rumah
Asal tahu saja, saat ini pekerjaan PNS memang masih tergantung pada rutinitas. PNS masuk kerja pada pukul 08.00 WIB dan pulang kantor pada pukul 16.00 WIB.
&quot;Sama lah Anda (wartawan). Anda apa ada jam tugas? Enggak dong. 24 jam wartawan itu. Sama aja, enggak ada aturannya,&quot; ujarnya saat ditemui di Redtop Hotel Pecenongan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Baca Juga: Mulai 1 Januari, PNS Bappenas Bisa Kerja dari Rumah
Untuk saat ini lanjut Tjahjo, pekerjaan pra Adi negara ini sudah tertera pada jam. Artinya jika lebih dari jam kerja yang ditetapkan dikenakan uang lembur dari instansi dan kementeriannya.
&quot;Anda juga kan tidak dapat ekstra gaji, kan tidak. Kalau yang televisi misalnya sekarang meliput saya, besok meliput yang sama. Mungkin ada tambahan honor. Tapi kalau Anda kan tidak,&quot; katanya.
&amp;nbsp;Menurut Tjahjo, kebijakan PNS diperbolehkan kerja dirumah ini  merupakan ide yang bagus. Karena pemerintah berkeinginan untuk  menciptakan kinerja yang efisien dan juga cepat.
&quot;Kita ingin membuat ASN itu lebih efektif, lebih efisien, bekerja  output-nya lebih banyak memangkas rutinitas. Itu aja,&quot; kata Tjahjo
Menurut Tjahjo sudah ada beberapa contoh pekerjaan yang sistem kerja  diperbolehkan kerja dari luar kantor. Salah satu contohnnya adalah kerja  dari wartawan atau reporter.
&amp;nbsp;
Lewat contoh itu lanjut Tjahjo, kerja dari wartawan dinilai efektif  dan juga cepat. Karena tanpa perlu datang ke kantor, berita sudah bisa  dikirimkan lewat email ataupun pesan singkat WhatsApp.
Dirinya berharap kerja PNS juga bisa berjalan efektif seperti itu.  Tanpa perlu datang ke kantor kerjaan sudah bisa dikirimkan lewat email  ataupun WhatsApp sehingga bisa lebih cepat.
&quot;Teman-teman wartawan juga kan kerja di mobil bisa, di rumah makan  bisa, di kafe bisa, di rumah bisa. Mengirim berita tidak harus ke  redaksi, bisa langsung lewat WA. Saya kira ASN juga sama,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
