<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Khusus PNS Boleh Kerja di Rumah, dari Absen hingga Berpakaian</title><description>Aturan khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa kerja di rumah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/22/320/2133310/aturan-khusus-pns-boleh-kerja-di-rumah-dari-absen-hingga-berpakaian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/22/320/2133310/aturan-khusus-pns-boleh-kerja-di-rumah-dari-absen-hingga-berpakaian"/><item><title>Aturan Khusus PNS Boleh Kerja di Rumah, dari Absen hingga Berpakaian</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/22/320/2133310/aturan-khusus-pns-boleh-kerja-di-rumah-dari-absen-hingga-berpakaian</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/22/320/2133310/aturan-khusus-pns-boleh-kerja-di-rumah-dari-absen-hingga-berpakaian</guid><pubDate>Jum'at 22 November 2019 18:25 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/22/320/2133310/aturan-khusus-pns-boleh-kerja-di-rumah-dari-absen-hingga-berpakaian-HUJC4oCo3X.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/22/320/2133310/aturan-khusus-pns-boleh-kerja-di-rumah-dari-absen-hingga-berpakaian-HUJC4oCo3X.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) tengah menyiapkan aturan khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa kerja di rumah. Hal ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan mempercepat kinerja pemerintahan.
Baca Juga: Kerja dari Rumah, PNS Harus Standby 24 Jam
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) mengatakan, untuk teknis di lapangannya nantinya masing-masing pimpinan instansi diperbolehkan untuk membuat aturannya masing-masing. Asalkan aturan yang dibuat masih sesuai dengan aturan intinya.

&quot;Terserah. Setiap Menteri mau punya aturan, setiap gubernur, setiap wali kota, tujuannya baik. Mempercepat proses, mempercepat pengambilan keputusan, itu aja,&quot; ujarnya saat ditemui di Redtop Hotel Pecenongan, Jakarta, Jumat (22/11/2019)
&amp;nbsp;Baca Juga: Ingin seperti Wartawan, Tjahjo Izinkan PNS Bappenas Kerja dari Rumah
Menurut Tjahjo, aturan yang dibuat ini nantinya akan mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraannya. Misalnya dari mulai absensi dan bagaimana sistem kerjanya.

&quot;Masing-masing kepala pemerintahan, kepala lembaga punya kewenangan untuk mengatur sistem dan mekanisme yang ada di instansinya,&quot; katanya.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/17/57698/294101_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Tak hanya itu aturan turunan ini juga akan mengatur masalah cara  berpakaian dari pegawainya. Apakah nantinya diharuskan menggunakan  seragam juga atau hanya sebatas kemeja.

Selain itu, aturan turunan ini juga akan mengatur mengenai mekanisme  pelaksanaannya. Dai mulai pengawasannya hingga proses evaluasi yang akan  dilakukan setiap lembaga.

&quot;Mulai cara berpakaian sampai proses penugasan, sampai proses  evaluasi dan pengawasan. Membangun sebuah sistem mulai perencanaan  program, menganggarkan program, memastikan program kerjanya berhasil dan  evaluasi,&quot; katanya.

&quot;Memastikan program itu berhasil salah satu cara ya tadi, dia bisa  bekerja di rumah. Dia bisa bekerja di jalan. Yang penting target  waktunya tercapai dengan baik,&quot; sambungnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) tengah menyiapkan aturan khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa kerja di rumah. Hal ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan mempercepat kinerja pemerintahan.
Baca Juga: Kerja dari Rumah, PNS Harus Standby 24 Jam
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) mengatakan, untuk teknis di lapangannya nantinya masing-masing pimpinan instansi diperbolehkan untuk membuat aturannya masing-masing. Asalkan aturan yang dibuat masih sesuai dengan aturan intinya.

&quot;Terserah. Setiap Menteri mau punya aturan, setiap gubernur, setiap wali kota, tujuannya baik. Mempercepat proses, mempercepat pengambilan keputusan, itu aja,&quot; ujarnya saat ditemui di Redtop Hotel Pecenongan, Jakarta, Jumat (22/11/2019)
&amp;nbsp;Baca Juga: Ingin seperti Wartawan, Tjahjo Izinkan PNS Bappenas Kerja dari Rumah
Menurut Tjahjo, aturan yang dibuat ini nantinya akan mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraannya. Misalnya dari mulai absensi dan bagaimana sistem kerjanya.

&quot;Masing-masing kepala pemerintahan, kepala lembaga punya kewenangan untuk mengatur sistem dan mekanisme yang ada di instansinya,&quot; katanya.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/17/57698/294101_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Tak hanya itu aturan turunan ini juga akan mengatur masalah cara  berpakaian dari pegawainya. Apakah nantinya diharuskan menggunakan  seragam juga atau hanya sebatas kemeja.

Selain itu, aturan turunan ini juga akan mengatur mengenai mekanisme  pelaksanaannya. Dai mulai pengawasannya hingga proses evaluasi yang akan  dilakukan setiap lembaga.

&quot;Mulai cara berpakaian sampai proses penugasan, sampai proses  evaluasi dan pengawasan. Membangun sebuah sistem mulai perencanaan  program, menganggarkan program, memastikan program kerjanya berhasil dan  evaluasi,&quot; katanya.

&quot;Memastikan program itu berhasil salah satu cara ya tadi, dia bisa  bekerja di rumah. Dia bisa bekerja di jalan. Yang penting target  waktunya tercapai dengan baik,&quot; sambungnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
