<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beri Kemudahan Bisnis, Kemenkumham Permudah Pendirian Badan Usaha</title><description>Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan  menyederhanakan proses bisnis (business process) pendirian badan usaha.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/22/320/2133389/beri-kemudahan-bisnis-kemenkumham-permudah-pendirian-badan-usaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/22/320/2133389/beri-kemudahan-bisnis-kemenkumham-permudah-pendirian-badan-usaha"/><item><title>Beri Kemudahan Bisnis, Kemenkumham Permudah Pendirian Badan Usaha</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/22/320/2133389/beri-kemudahan-bisnis-kemenkumham-permudah-pendirian-badan-usaha</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/22/320/2133389/beri-kemudahan-bisnis-kemenkumham-permudah-pendirian-badan-usaha</guid><pubDate>Jum'at 22 November 2019 20:42 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/22/320/2133389/beri-kemudahan-bisnis-kemenkumham-permudah-pendirian-badan-usaha-1FM0WJICEH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Akuntan (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/22/320/2133389/beri-kemudahan-bisnis-kemenkumham-permudah-pendirian-badan-usaha-1FM0WJICEH.jpg</image><title>Akuntan (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Menindak lanjuti arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menyederhanakan proses bisnis (business process) pendirian badan usaha. Serta, memberikan legalitas Perusahaan Perseorangan (PP) untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan, kebijakan ini untuk mendorong Ease of Doing Business (EoDB), atau kemudahan berusaha. &amp;ldquo;Sehingga,  dapat memberikan iklim usaha yang ramah (business friendly) bagi investor dan masyarakat,&amp;rdquo; mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ketentuan Modal Minimum Pendirian Perseroan Terbatas Resmi Dihapus

Adapun, Beberapa langkah penyederhanaan business process pengesahan badan usaha antara lain:
a. Membuat fasilitas online pendirian badan usaha yang dapat selesai dalam
waktu 7 (tujuh) menit,
b. Menggabungkan pemesanan nama dan pengesahan dalam 1 (satu) step,
c. Menerapkan e-billing, dan tidak lagi memberikan fasilitas pelayanan
pembelian voucher secara manual, dan
d. Pengumunan Perusahaan dilakukan dalam AHU Online, sehingga
memangkas biaya penerbitan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Cuma Setor Rp50 Juta, Jokowi Permudah Pendirian PT
Sementara itu, untuk pendaftaran Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Perusahaan Perseorangan (PP). Di mana ketentuannya sebagai berikut:
a. Skema pendirian berbentuk pendaftaran;
b. Pendiri dapat menyusun sendiri akta pendiriannya;
c. Perusahaan Perseorangan dapat didirikan oleh 1 (satu) orang;
d. Tidak ada ketentuan modal minimum;
Baca juga: Aturan PT Harus Bermodal Rp50 Juta Akan Diubah
e. Pemesanan nama dan pengesahan dilakukan dalam 1 (satu) tahap;
f. Permohonan pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh pemohon;
g. Kewenangan terbatas dengan pemisahan tanggung jawab harta kekayaan
antara harta usaha dan harta pribadi;
h. Tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau nol
PNBP;
i. Usulan pembentukan NPWP dibuat dalam sistem AHU Online;
j. Pengumunan Perusahaan dilakukan secara online;
k. Menghilangkan ketentuan tentang penggunaan stempel perusahaan.

Yasonna mengatakan, pemanfaatan kemudahan dan kebijakan nol-biaya ini  akan memacu segenap UMK untuk melakukan pendaftaran usaha. Sehingga  memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi UMK dalam memulai dan  mengembangkan usaha guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan  rakyat.

&amp;ldquo;Kebijakan strategis Kemenkumham tersebut, yang diharapkan akan  meningkatkan peringkat Ease of Doing Business Indonesia, selanjutnya  akan dituangkan dalam Omnibus Law,&amp;rdquo; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menindak lanjuti arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menyederhanakan proses bisnis (business process) pendirian badan usaha. Serta, memberikan legalitas Perusahaan Perseorangan (PP) untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan, kebijakan ini untuk mendorong Ease of Doing Business (EoDB), atau kemudahan berusaha. &amp;ldquo;Sehingga,  dapat memberikan iklim usaha yang ramah (business friendly) bagi investor dan masyarakat,&amp;rdquo; mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ketentuan Modal Minimum Pendirian Perseroan Terbatas Resmi Dihapus

Adapun, Beberapa langkah penyederhanaan business process pengesahan badan usaha antara lain:
a. Membuat fasilitas online pendirian badan usaha yang dapat selesai dalam
waktu 7 (tujuh) menit,
b. Menggabungkan pemesanan nama dan pengesahan dalam 1 (satu) step,
c. Menerapkan e-billing, dan tidak lagi memberikan fasilitas pelayanan
pembelian voucher secara manual, dan
d. Pengumunan Perusahaan dilakukan dalam AHU Online, sehingga
memangkas biaya penerbitan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Cuma Setor Rp50 Juta, Jokowi Permudah Pendirian PT
Sementara itu, untuk pendaftaran Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Perusahaan Perseorangan (PP). Di mana ketentuannya sebagai berikut:
a. Skema pendirian berbentuk pendaftaran;
b. Pendiri dapat menyusun sendiri akta pendiriannya;
c. Perusahaan Perseorangan dapat didirikan oleh 1 (satu) orang;
d. Tidak ada ketentuan modal minimum;
Baca juga: Aturan PT Harus Bermodal Rp50 Juta Akan Diubah
e. Pemesanan nama dan pengesahan dilakukan dalam 1 (satu) tahap;
f. Permohonan pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh pemohon;
g. Kewenangan terbatas dengan pemisahan tanggung jawab harta kekayaan
antara harta usaha dan harta pribadi;
h. Tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau nol
PNBP;
i. Usulan pembentukan NPWP dibuat dalam sistem AHU Online;
j. Pengumunan Perusahaan dilakukan secara online;
k. Menghilangkan ketentuan tentang penggunaan stempel perusahaan.

Yasonna mengatakan, pemanfaatan kemudahan dan kebijakan nol-biaya ini  akan memacu segenap UMK untuk melakukan pendaftaran usaha. Sehingga  memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi UMK dalam memulai dan  mengembangkan usaha guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan  rakyat.

&amp;ldquo;Kebijakan strategis Kemenkumham tersebut, yang diharapkan akan  meningkatkan peringkat Ease of Doing Business Indonesia, selanjutnya  akan dituangkan dalam Omnibus Law,&amp;rdquo; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
