<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   1.360 Gedung Milik Kemenkeu Diasuransikan, Bayarnya Rp21,3 Miliar</title><description>Pemerintah membayarkan premi asuransi Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp21,3 miliar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/22/470/2133293/1-360-gedung-milik-kemenkeu-diasuransikan-bayarnya-rp21-3-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/22/470/2133293/1-360-gedung-milik-kemenkeu-diasuransikan-bayarnya-rp21-3-miliar"/><item><title>   1.360 Gedung Milik Kemenkeu Diasuransikan, Bayarnya Rp21,3 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/22/470/2133293/1-360-gedung-milik-kemenkeu-diasuransikan-bayarnya-rp21-3-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/22/470/2133293/1-360-gedung-milik-kemenkeu-diasuransikan-bayarnya-rp21-3-miliar</guid><pubDate>Jum'at 22 November 2019 17:59 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/22/470/2133293/1-360-gedung-milik-kemenkeu-diasuransikan-bayarnya-rp21-3-miliar-og1i5HXRI5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah Bayar Klaim Asuransi Gedung Kemenkeu (Foto: Okezone.com/Yohana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/22/470/2133293/1-360-gedung-milik-kemenkeu-diasuransikan-bayarnya-rp21-3-miliar-og1i5HXRI5.jpg</image><title>Pemerintah Bayar Klaim Asuransi Gedung Kemenkeu (Foto: Okezone.com/Yohana)</title></images><description> 
JAKARTA - Pemerintah membayarkan premi asuransi Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp21,3 miliar. Premi tersebut mencakup asuransi dari 1.360 gedung Kemenkeu dengan nilai aset sebesar Rp10,84 triliun.

Secara rinci, besaran nilai premi asuransi tersebut itu didapatkan dari penghitungan nilai aset yang sebesar Rp10,84 triliun dikalikan dengan tarif premi sebesar 1,965 permil, atau sederhananya sebesar 0,1965%
Baca Juga: Kelola Aset Negara, LMAN Sumbang Rp2,7 Triliun untuk Negara
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyatakan, besaran tarif premi tersebut berdasarkan penghitungan oleh  konsorsium asuransi yang ada di Indonesia, terdiri dari 50 perusahaan asuransi dan 6 perusahaan reasuransi. Konsorsium itu memang dibentuk khusus untuk asuransi BNM.

&quot;Jadi nilai premi tersebut sudah dihitung oleh konsorsium, review-nya setiap selesai kontrak dan tarifnya setiap tahun. Kami akan bertemu untuk review asuransi BMN ini, pelayanan juga akan jadi objek review setiap setahun sekali,&quot; ujarnya di Kantor DJKN Kemenkeu, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Baca Juga: Total Aset Negara di Jakarta Mencapai Rp1.123 Triliun
Dia menjelaskan, pembayaran premi telah dilakukan oleh pemerintah, kemudian penerbitan dan penyerahan Polis Asuransi BMN akan dilakukan  oleh pihak konsorsium asuransi BMN pada pekan depan. Polis itu akan mulai berlaku pada 1 Desember 2019.
Lebih lanjut, Isa menjelaskan, pemerintah memang akan menerapkan  asuransi untuk BMN di seluruh kementerian dan lembaga (K/L), ditandai  dengan penandatanganan kontrak payung penyediaan jasa asuransi BNM pada  18 November 2019 lalu. Piloting dari asuransi aset negara tersebut baru  diterapkan pada gedung bangunan kantor, bangunan pendidikan, dan  bangunan kesehatan.

&quot;Selain untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan  pemerintah, penetapan objek asuransi BMN dilakukan dengan mengutamakan  aset yang mempunyai dampak besar terhadap pelayanan umum apabila rusak  atau hilang,&quot; ungkapnya.

Pada tahun ini, asuransi BMN diterapkan lebih dahulu pada Kemenkeu  yang kemudian disusul K/L lainnya ditahun-tahun berikutnya. Ditargetkan  pada tahun 2020 ada 10 K/L yang turut asuransikan asetnya, kemudian  bertambah 20 K/L di 2021, lalu 40 K/L di 2022, dan menjadi seluruh K/L  di 2023.

&quot;Jadi klaimnya diantaranya mencakup risiko bencana alam mulai dari  kerusakan akibat gempa bumi, banjir, tsunami, kebakaran, kerusuhan,  sabotase karena terorisme, kejatuhan pesawat juga termasuk,&quot; kata dia.
</description><content:encoded> 
JAKARTA - Pemerintah membayarkan premi asuransi Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp21,3 miliar. Premi tersebut mencakup asuransi dari 1.360 gedung Kemenkeu dengan nilai aset sebesar Rp10,84 triliun.

Secara rinci, besaran nilai premi asuransi tersebut itu didapatkan dari penghitungan nilai aset yang sebesar Rp10,84 triliun dikalikan dengan tarif premi sebesar 1,965 permil, atau sederhananya sebesar 0,1965%
Baca Juga: Kelola Aset Negara, LMAN Sumbang Rp2,7 Triliun untuk Negara
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyatakan, besaran tarif premi tersebut berdasarkan penghitungan oleh  konsorsium asuransi yang ada di Indonesia, terdiri dari 50 perusahaan asuransi dan 6 perusahaan reasuransi. Konsorsium itu memang dibentuk khusus untuk asuransi BNM.

&quot;Jadi nilai premi tersebut sudah dihitung oleh konsorsium, review-nya setiap selesai kontrak dan tarifnya setiap tahun. Kami akan bertemu untuk review asuransi BMN ini, pelayanan juga akan jadi objek review setiap setahun sekali,&quot; ujarnya di Kantor DJKN Kemenkeu, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Baca Juga: Total Aset Negara di Jakarta Mencapai Rp1.123 Triliun
Dia menjelaskan, pembayaran premi telah dilakukan oleh pemerintah, kemudian penerbitan dan penyerahan Polis Asuransi BMN akan dilakukan  oleh pihak konsorsium asuransi BMN pada pekan depan. Polis itu akan mulai berlaku pada 1 Desember 2019.
Lebih lanjut, Isa menjelaskan, pemerintah memang akan menerapkan  asuransi untuk BMN di seluruh kementerian dan lembaga (K/L), ditandai  dengan penandatanganan kontrak payung penyediaan jasa asuransi BNM pada  18 November 2019 lalu. Piloting dari asuransi aset negara tersebut baru  diterapkan pada gedung bangunan kantor, bangunan pendidikan, dan  bangunan kesehatan.

&quot;Selain untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan  pemerintah, penetapan objek asuransi BMN dilakukan dengan mengutamakan  aset yang mempunyai dampak besar terhadap pelayanan umum apabila rusak  atau hilang,&quot; ungkapnya.

Pada tahun ini, asuransi BMN diterapkan lebih dahulu pada Kemenkeu  yang kemudian disusul K/L lainnya ditahun-tahun berikutnya. Ditargetkan  pada tahun 2020 ada 10 K/L yang turut asuransikan asetnya, kemudian  bertambah 20 K/L di 2021, lalu 40 K/L di 2022, dan menjadi seluruh K/L  di 2023.

&quot;Jadi klaimnya diantaranya mencakup risiko bencana alam mulai dari  kerusakan akibat gempa bumi, banjir, tsunami, kebakaran, kerusuhan,  sabotase karena terorisme, kejatuhan pesawat juga termasuk,&quot; kata dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
