<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Kemenperin Masih Kaji Revisi Aturan Industri Rokok   </title><description>Kementerian Perindustrian masih mengkaji ulang wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/25/320/2134308/kemenperin-masih-kaji-revisi-aturan-industri-rokok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/25/320/2134308/kemenperin-masih-kaji-revisi-aturan-industri-rokok"/><item><title>   Kemenperin Masih Kaji Revisi Aturan Industri Rokok   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/25/320/2134308/kemenperin-masih-kaji-revisi-aturan-industri-rokok</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/25/320/2134308/kemenperin-masih-kaji-revisi-aturan-industri-rokok</guid><pubDate>Senin 25 November 2019 18:50 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/25/320/2134308/kemenperin-masih-kaji-revisi-aturan-industri-rokok-hYnyAex7V4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rokok (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/25/320/2134308/kemenperin-masih-kaji-revisi-aturan-industri-rokok-hYnyAex7V4.jpg</image><title>Rokok (Foto: Reuters)</title></images><description>
JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perindustrian masih mengkaji ulang wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Baca Juga: Tahun Depan, Gambar Seram pada Bungkus Rokok Akan Diperbesar di Singapura
Kasubdit Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Mogadishu Djati Ertanto mengatakan, tidak mudah bagi pemerintah untuk merevisi kebijakan yang berdampak bagi jutaan orang pekerja di IHT.

Dalam catatan Kemenperin, saat ini jumlah pabrikan rokok yang beroperasi di Indonesia berjumlah 700-an, mulai dari pabrik skala kecil sampai industri besar yang mempekerjakan sekitar 700 ribuan tenaga kerja. Selain itu, jumlah petani tembakau yang memasok kebutuhan bahan baku IHT jumlahnya 500 ribu hingga 600 ribuan orang, ditambah 1 jutaan lebih petani cengkeh.
Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Baru Produk Industri Hasil Tembakau
&amp;ldquo;Belum lagi masyarakat yang berdagang rokok, dan para pekerja di sektor ritel. Tentu tidak mudah merevisi kebijakan yang akan berdampak pada IHT nasional. Apalagi tahun lalu IHT menyumbang pendapatan negara dalam bentuk cukai sekitar Rp180 triliun dan pajaknya Rp190 triliunan. Jadi hampir 10% APBN kita itu didanai oleh IHT,&amp;rdquo; ujarnya di Jakarta, Senin (25/11/2019).
&amp;nbsp;Sementara itu, Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian  Pertanian (Kementan) Agus Wahyudi mengaku khawatir jika pembahasan terus  dilakukan tanpa melibatkan instansinya. Sebab menurutnya,  Kementan  akan kesulitan menjalankan program peningkatan produksi tembakau  nasional.

Agus mencatat, sepanjang 2018 lalu jumlah produksi tembakau nasional  mencapai 182.000 ton. Sementara kebutuhan tembakau nasional dari IHT  mencapai 320.000 ton.

&amp;ldquo;Jadi ada gap cukup besar hampir 140.000 ton yang ditutup dengan  tembakau impor. Ini tentunya menjadi tambahan defisit bagi neraca  perdagangan kita. Karena itu Kementan menjalankan program substitusi  impor tembakau dengan mendorong produksi dalam negeri melalui kemitraan,  sehingga targetnya produksi nasional bisa bertambah 100.000 ton. Jadi  sebelum merevisi suatu kebijakan, harus diperhatikan juga multiplier  effect-nya kepada seluruh stakeholder terkait,&amp;rdquo; kata Agus.
</description><content:encoded>
JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perindustrian masih mengkaji ulang wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Baca Juga: Tahun Depan, Gambar Seram pada Bungkus Rokok Akan Diperbesar di Singapura
Kasubdit Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Mogadishu Djati Ertanto mengatakan, tidak mudah bagi pemerintah untuk merevisi kebijakan yang berdampak bagi jutaan orang pekerja di IHT.

Dalam catatan Kemenperin, saat ini jumlah pabrikan rokok yang beroperasi di Indonesia berjumlah 700-an, mulai dari pabrik skala kecil sampai industri besar yang mempekerjakan sekitar 700 ribuan tenaga kerja. Selain itu, jumlah petani tembakau yang memasok kebutuhan bahan baku IHT jumlahnya 500 ribu hingga 600 ribuan orang, ditambah 1 jutaan lebih petani cengkeh.
Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Baru Produk Industri Hasil Tembakau
&amp;ldquo;Belum lagi masyarakat yang berdagang rokok, dan para pekerja di sektor ritel. Tentu tidak mudah merevisi kebijakan yang akan berdampak pada IHT nasional. Apalagi tahun lalu IHT menyumbang pendapatan negara dalam bentuk cukai sekitar Rp180 triliun dan pajaknya Rp190 triliunan. Jadi hampir 10% APBN kita itu didanai oleh IHT,&amp;rdquo; ujarnya di Jakarta, Senin (25/11/2019).
&amp;nbsp;Sementara itu, Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian  Pertanian (Kementan) Agus Wahyudi mengaku khawatir jika pembahasan terus  dilakukan tanpa melibatkan instansinya. Sebab menurutnya,  Kementan  akan kesulitan menjalankan program peningkatan produksi tembakau  nasional.

Agus mencatat, sepanjang 2018 lalu jumlah produksi tembakau nasional  mencapai 182.000 ton. Sementara kebutuhan tembakau nasional dari IHT  mencapai 320.000 ton.

&amp;ldquo;Jadi ada gap cukup besar hampir 140.000 ton yang ditutup dengan  tembakau impor. Ini tentunya menjadi tambahan defisit bagi neraca  perdagangan kita. Karena itu Kementan menjalankan program substitusi  impor tembakau dengan mendorong produksi dalam negeri melalui kemitraan,  sehingga targetnya produksi nasional bisa bertambah 100.000 ton. Jadi  sebelum merevisi suatu kebijakan, harus diperhatikan juga multiplier  effect-nya kepada seluruh stakeholder terkait,&amp;rdquo; kata Agus.
</content:encoded></item></channel></rss>
