<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Grab, Hotman Paris Soroti Pelanggaran Kode Etik Anggota Hakim KPPU</title><description>Menurut Hotman, Guntur selaku anggota hakim majelis pernah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/26/320/2134637/soal-grab-hotman-paris-soroti-pelanggaran-kode-etik-anggota-hakim-kppu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/26/320/2134637/soal-grab-hotman-paris-soroti-pelanggaran-kode-etik-anggota-hakim-kppu"/><item><title>Soal Grab, Hotman Paris Soroti Pelanggaran Kode Etik Anggota Hakim KPPU</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/26/320/2134637/soal-grab-hotman-paris-soroti-pelanggaran-kode-etik-anggota-hakim-kppu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/26/320/2134637/soal-grab-hotman-paris-soroti-pelanggaran-kode-etik-anggota-hakim-kppu</guid><pubDate>Selasa 26 November 2019 15:15 WIB</pubDate><dc:creator>Adhyasta Dirgantara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/26/320/2134637/soal-grab-hotman-paris-soroti-pelanggaran-kode-etik-anggota-hakim-kppu-a0bdzV8DX5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengacara Grab Hotman Paris. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/26/320/2134637/soal-grab-hotman-paris-soroti-pelanggaran-kode-etik-anggota-hakim-kppu-a0bdzV8DX5.jpg</image><title>Pengacara Grab Hotman Paris. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pelanggaran ditemukan dalam sidang kasus monopoli dan diskriminasi yang menimpa PT Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Hal ini ditemukan oleh kuasa hukum dari pihak terlapor, Hotman Paris.
Menurutnya, salah satu anggota hakim yang bernama Guntur Saragih melakukan pelanggaran kode etik. Apalagi Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tidak menanggapi surat yang dilayangkan oleh Hotman perihal itu.
Baca Juga: Hotman Paris Keberatan Kepala BPTJ Dijadikan Saksi pada Sidang Grab
&quot;Tanggapan saya adalah di awal sidang saya memprotes sikap Ketua KPPU dan Ketua Majelis yang tidak menanggapi surat kami perihal dugaan pelanggaran kode etik oleh Bapak Guntur Saragih,&quot; ujar Hotman di KPPU, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Menurut Hotman, Guntur selaku anggota hakim majelis pernah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Apalagi, dia berkata seperti itu di depan wartawan dalam jumpa pers.
&quot;Dia adalah anggota hakim dalam perkara ini tapi dia berulang-ulang melakukan keterangan pers dengan ada wartawan diundang di meja dia dan dia mengeluarkan kata-kata semakin terbukti Grab ini melakukan kesalahan,&quot; tukas Hotman.
Baca Juga: Kawal Sidang Grab, Hotman Paris Pakai Jas Hijau bak 'Driver Ojol'
Lebih-lebih, Hotman juga mempermasalahkan dugaan pelanggaran tersebut. Kala itu, Guntur berbicara seperti itu saat masih di tahap pemeriksaan pendahuluan.
&quot;Padahal kan dia hakim dan perkaranya baru pemeriksaan pendahuluan dan itu di pengadilan itu bisa diduga pelanggaran silus berat,&quot; pungkasnya.Berdasarkan pantauan Okezone, sepanjang sidang berlangsung Guntur  tampak kerap tersenyum. Hal itu terjadi ketika Kepala Badan Pengelola  Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono dan Hotman Paris berbicara.
Sebagai informasi, sidang yang digelar Komisi Pengawas Persaingan   Usaha (KPPU) hari ini merupakan lanjutan dari sidang yang sebelumnya   digelar&amp;nbsp; pada 8 Oktober 2019.
Seperti diketahui, Grab diseret ke meja hijau bersama PT PT  Teknologi  Pengangkutan Indonesia (TPI), atas dugaan monopoli order  taksi online.  Grab dan PT TPI diduga telah melakukan pelanggaran  persaingan usaha  dengan memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung  dalam PT TPI untuk  mendapatkan penumpang dibandingkan dengan mitra  lainnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pelanggaran ditemukan dalam sidang kasus monopoli dan diskriminasi yang menimpa PT Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Hal ini ditemukan oleh kuasa hukum dari pihak terlapor, Hotman Paris.
Menurutnya, salah satu anggota hakim yang bernama Guntur Saragih melakukan pelanggaran kode etik. Apalagi Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tidak menanggapi surat yang dilayangkan oleh Hotman perihal itu.
Baca Juga: Hotman Paris Keberatan Kepala BPTJ Dijadikan Saksi pada Sidang Grab
&quot;Tanggapan saya adalah di awal sidang saya memprotes sikap Ketua KPPU dan Ketua Majelis yang tidak menanggapi surat kami perihal dugaan pelanggaran kode etik oleh Bapak Guntur Saragih,&quot; ujar Hotman di KPPU, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Menurut Hotman, Guntur selaku anggota hakim majelis pernah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Apalagi, dia berkata seperti itu di depan wartawan dalam jumpa pers.
&quot;Dia adalah anggota hakim dalam perkara ini tapi dia berulang-ulang melakukan keterangan pers dengan ada wartawan diundang di meja dia dan dia mengeluarkan kata-kata semakin terbukti Grab ini melakukan kesalahan,&quot; tukas Hotman.
Baca Juga: Kawal Sidang Grab, Hotman Paris Pakai Jas Hijau bak 'Driver Ojol'
Lebih-lebih, Hotman juga mempermasalahkan dugaan pelanggaran tersebut. Kala itu, Guntur berbicara seperti itu saat masih di tahap pemeriksaan pendahuluan.
&quot;Padahal kan dia hakim dan perkaranya baru pemeriksaan pendahuluan dan itu di pengadilan itu bisa diduga pelanggaran silus berat,&quot; pungkasnya.Berdasarkan pantauan Okezone, sepanjang sidang berlangsung Guntur  tampak kerap tersenyum. Hal itu terjadi ketika Kepala Badan Pengelola  Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono dan Hotman Paris berbicara.
Sebagai informasi, sidang yang digelar Komisi Pengawas Persaingan   Usaha (KPPU) hari ini merupakan lanjutan dari sidang yang sebelumnya   digelar&amp;nbsp; pada 8 Oktober 2019.
Seperti diketahui, Grab diseret ke meja hijau bersama PT PT  Teknologi  Pengangkutan Indonesia (TPI), atas dugaan monopoli order  taksi online.  Grab dan PT TPI diduga telah melakukan pelanggaran  persaingan usaha  dengan memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung  dalam PT TPI untuk  mendapatkan penumpang dibandingkan dengan mitra  lainnya.</content:encoded></item></channel></rss>
