<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Warga Papua Masih Kesulitan Beli BBM 1 Harga</title><description>Ina Elisabeth Kobak meminta pemerintah untuk meninjau kembali penyelenggaraan BBM Satu Harga di lapangan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/27/320/2135015/warga-papua-masih-kesulitan-beli-bbm-1-harga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/27/320/2135015/warga-papua-masih-kesulitan-beli-bbm-1-harga"/><item><title>Warga Papua Masih Kesulitan Beli BBM 1 Harga</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/27/320/2135015/warga-papua-masih-kesulitan-beli-bbm-1-harga</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/27/320/2135015/warga-papua-masih-kesulitan-beli-bbm-1-harga</guid><pubDate>Rabu 27 November 2019 13:54 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/27/320/2135015/warga-papua-masih-kesulitan-beli-bbm-1-harga-LUzkOStvrm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Harga BBM (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/27/320/2135015/warga-papua-masih-kesulitan-beli-bbm-1-harga-LUzkOStvrm.jpg</image><title>Harga BBM (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Ina Elisabeth Kobak meminta pemerintah untuk meninjau kembali penyelenggaraan BBM Satu Harga di lapangan. Pasalnya, di beberapa daerah di Papua, program tersebut dalam pelaksanaannya masih sangat menyulitkan masyarakat.
Sebagai salah satu contohnya, untuk mendapatkan BBM Satu Harga, warga setempat harus menyerahkan fotocopy STNK kepada dinas terkait. Setelah itu, mereka diberikan kupon untuk membeli BBM Satu Harga.
Baca Juga: Masih Pakai Kapal Kayu, Begini Sulitnya Angkut BBM di Natuna
Yang membuatnya lebih sulit adalah kupon yang didapatkan tersebut hanya berlaku empat bulan. Sedangkan jika lebih dari masa berlaku masyarakat harus mengulangnya dari awal.
&quot;Kupon itu hanya berlaku empat bulan. Kalau sudah melewati batas waktu, masyarakat harus mengurus ulang,&quot; ujarnya di Ruang Rapat Komisi VII DPR-RI, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Ina menambahkan seti pemegang kupon pun dibatasi dalam membeli BBM Satu Harga. Kendaraan roda empat hanya boleh membeli 30 liter bensin per pekan sedangkan untuk sepeda motor hanya boleh membeli lima liter bensin per pekan.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2016/07/13/27090/167573_medium.jpg&quot; alt=&quot;Penjualan BBM Pertalite Meningkat &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Jika melebihi kuota yang ditetapkan, masyarakat harus membeli BBM di luar program satu harga normal. Jika membeli harga normal masyarakat harus membeli dengan harga mencapai Rp18 ribu per liter.
&quot;Tolong ini dilihat di lapangan. janganlah dibuat berbelit. Jangan pakai kupon-kupon,&quot; ucapnya.
Sebagai informasi, pemerintah mengklaim program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga telah direalisasikan di 170 titik. Jumlah itu sudah melebihi target yang ditetapkan sepanjang 2019 yakni 160 titik. Secara rinci, Maluku dan Papua menjadi provinsi dengan pengadaan terbanyak yakni 50 titik. Disusul Kalimantan dengan 42 titik, Sumatera 31 titik, Nusa Tenggara 25 titik, Sulawesi 17 titik, Jawa dan Madura tiga titik serta Bali dua titik.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2016/07/13/27090/167574_medium.jpg&quot; alt=&quot;Penjualan BBM Pertalite Meningkat &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Ina Elisabeth Kobak meminta pemerintah untuk meninjau kembali penyelenggaraan BBM Satu Harga di lapangan. Pasalnya, di beberapa daerah di Papua, program tersebut dalam pelaksanaannya masih sangat menyulitkan masyarakat.
Sebagai salah satu contohnya, untuk mendapatkan BBM Satu Harga, warga setempat harus menyerahkan fotocopy STNK kepada dinas terkait. Setelah itu, mereka diberikan kupon untuk membeli BBM Satu Harga.
Baca Juga: Masih Pakai Kapal Kayu, Begini Sulitnya Angkut BBM di Natuna
Yang membuatnya lebih sulit adalah kupon yang didapatkan tersebut hanya berlaku empat bulan. Sedangkan jika lebih dari masa berlaku masyarakat harus mengulangnya dari awal.
&quot;Kupon itu hanya berlaku empat bulan. Kalau sudah melewati batas waktu, masyarakat harus mengurus ulang,&quot; ujarnya di Ruang Rapat Komisi VII DPR-RI, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Ina menambahkan seti pemegang kupon pun dibatasi dalam membeli BBM Satu Harga. Kendaraan roda empat hanya boleh membeli 30 liter bensin per pekan sedangkan untuk sepeda motor hanya boleh membeli lima liter bensin per pekan.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2016/07/13/27090/167573_medium.jpg&quot; alt=&quot;Penjualan BBM Pertalite Meningkat &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Jika melebihi kuota yang ditetapkan, masyarakat harus membeli BBM di luar program satu harga normal. Jika membeli harga normal masyarakat harus membeli dengan harga mencapai Rp18 ribu per liter.
&quot;Tolong ini dilihat di lapangan. janganlah dibuat berbelit. Jangan pakai kupon-kupon,&quot; ucapnya.
Sebagai informasi, pemerintah mengklaim program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga telah direalisasikan di 170 titik. Jumlah itu sudah melebihi target yang ditetapkan sepanjang 2019 yakni 160 titik. Secara rinci, Maluku dan Papua menjadi provinsi dengan pengadaan terbanyak yakni 50 titik. Disusul Kalimantan dengan 42 titik, Sumatera 31 titik, Nusa Tenggara 25 titik, Sulawesi 17 titik, Jawa dan Madura tiga titik serta Bali dua titik.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2016/07/13/27090/167574_medium.jpg&quot; alt=&quot;Penjualan BBM Pertalite Meningkat &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
