<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   18 Desember, Sri Mulyani Serahkan Omnibus Law Perpajakan ke DPR</title><description>Aturan perpajakan lewat omnibus law bakal memasuki babak baru.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/28/20/2135594/18-desember-sri-mulyani-serahkan-omnibus-law-perpajakan-ke-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/28/20/2135594/18-desember-sri-mulyani-serahkan-omnibus-law-perpajakan-ke-dpr"/><item><title>   18 Desember, Sri Mulyani Serahkan Omnibus Law Perpajakan ke DPR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/28/20/2135594/18-desember-sri-mulyani-serahkan-omnibus-law-perpajakan-ke-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/28/20/2135594/18-desember-sri-mulyani-serahkan-omnibus-law-perpajakan-ke-dpr</guid><pubDate>Kamis 28 November 2019 16:46 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/28/20/2135594/18-desember-sri-mulyani-serahkan-omnibus-law-perpajakan-ke-dpr-7rlpR4gxKN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/28/20/2135594/18-desember-sri-mulyani-serahkan-omnibus-law-perpajakan-ke-dpr-7rlpR4gxKN.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Aturan perpajakan lewat omnibus law bakal memasuki babak baru. Pasalnya, aturan ini akan segera diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini aturan tersebut sudah berada di proses akhir di internal Kementerian Keuangan. Ditargetkan selesai dan diserahkan pada 18 Desember 2019.
&quot;Kira-kira itu difinalkan, timeline-nya berharap final draft bisa selesai dan harmonisasi dan bisa disampaikan ke DPR sebelum reses 18 Desember. Januari sudah bisa bahas dan sudah komunikasi ke DPR,&quot; ujarnya saat ditemui di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Baca Juga: Tarik Pajak Netflix hingga Google, Sri Mulyani Tunggu Omnibus Law
Saat ini lanjut Sri Mulyani, draft mengenai aturan omnibus law perpajakan ini sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Nantinya, aturan tersebut akan dibahas bersama Menteri Kabinet kerja lainnya.
Jika tak ada yang diubah, maka Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Surat Presiden untuk dibawa ke DPR. Di DPR nantinya akan dibahas lebih lanjut sebelum disetujui sebagai Undang-Undang.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Omnibus Law untuk 'Mendobrak' Investasi Macet
&quot;Kita gunakan omnibus law dalam rangka membuat rezim perpajakan sesuai prioritas pemerintah dalam transformasi ekonomi, serta mengantisipasi perubahan terutama,&quot; katanya.
&amp;nbsp;Dalam draft aturan tersebut ada beberapa poin aturan perpajakan yang  dirombak. Setidaknya ada enam area yang akan dimasukan ke dalam omnibus  law.
Misalnya terkait Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak  Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP),  Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang  Pemerintah Daerah (Pemda) yang terpengaruh atau yang dipengaruhi oleh  undang-undang ini.
&quot;Ada 6 area, pertama PPh, menurunkan corporate income tax dari 25%  secara bertahap ke 20%, 25 ke 22% di 2021, dan kemudian menjadi 20%,&quot;  katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Aturan perpajakan lewat omnibus law bakal memasuki babak baru. Pasalnya, aturan ini akan segera diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini aturan tersebut sudah berada di proses akhir di internal Kementerian Keuangan. Ditargetkan selesai dan diserahkan pada 18 Desember 2019.
&quot;Kira-kira itu difinalkan, timeline-nya berharap final draft bisa selesai dan harmonisasi dan bisa disampaikan ke DPR sebelum reses 18 Desember. Januari sudah bisa bahas dan sudah komunikasi ke DPR,&quot; ujarnya saat ditemui di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Baca Juga: Tarik Pajak Netflix hingga Google, Sri Mulyani Tunggu Omnibus Law
Saat ini lanjut Sri Mulyani, draft mengenai aturan omnibus law perpajakan ini sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Nantinya, aturan tersebut akan dibahas bersama Menteri Kabinet kerja lainnya.
Jika tak ada yang diubah, maka Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Surat Presiden untuk dibawa ke DPR. Di DPR nantinya akan dibahas lebih lanjut sebelum disetujui sebagai Undang-Undang.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Omnibus Law untuk 'Mendobrak' Investasi Macet
&quot;Kita gunakan omnibus law dalam rangka membuat rezim perpajakan sesuai prioritas pemerintah dalam transformasi ekonomi, serta mengantisipasi perubahan terutama,&quot; katanya.
&amp;nbsp;Dalam draft aturan tersebut ada beberapa poin aturan perpajakan yang  dirombak. Setidaknya ada enam area yang akan dimasukan ke dalam omnibus  law.
Misalnya terkait Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak  Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP),  Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang  Pemerintah Daerah (Pemda) yang terpengaruh atau yang dipengaruhi oleh  undang-undang ini.
&quot;Ada 6 area, pertama PPh, menurunkan corporate income tax dari 25%  secara bertahap ke 20%, 25 ke 22% di 2021, dan kemudian menjadi 20%,&quot;  katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
