<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penuhi Arahan Presiden, Sri Mulyani Rampingkan Pejabat Eselon III dan IV</title><description>Kemenkeu telah melakukan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memangkas pejabat Eselon III dan IV.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/29/20/2136056/penuhi-arahan-presiden-sri-mulyani-rampingkan-pejabat-eselon-iii-dan-iv</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/29/20/2136056/penuhi-arahan-presiden-sri-mulyani-rampingkan-pejabat-eselon-iii-dan-iv"/><item><title>Penuhi Arahan Presiden, Sri Mulyani Rampingkan Pejabat Eselon III dan IV</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/29/20/2136056/penuhi-arahan-presiden-sri-mulyani-rampingkan-pejabat-eselon-iii-dan-iv</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/29/20/2136056/penuhi-arahan-presiden-sri-mulyani-rampingkan-pejabat-eselon-iii-dan-iv</guid><pubDate>Jum'at 29 November 2019 17:04 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/29/20/2136056/penuhi-arahan-jokowi-sri-mulyani-rampingkan-pejabat-eselon-iii-dan-iv-eqUhx0ZMJf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani (Foto: Okezone.com/Sri Mulyani)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/29/20/2136056/penuhi-arahan-jokowi-sri-mulyani-rampingkan-pejabat-eselon-iii-dan-iv-eqUhx0ZMJf.jpg</image><title>Sri Mulyani (Foto: Okezone.com/Sri Mulyani)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memangkas pejabat Eselon III dan IV. Tahap awal penyederhanaan tingkat eselon di Kemenkeu dilakukan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
&quot;Mayoritas dari jabatan struktural Eselon III dan IV akan dihilangkan. Dalam instruksi mengurangi eselon, Kemenkeu memulainya di unit yang memang sangat jelas merupakan unit yang bisa diisi fungsional, yaitu dalam BKF sudah lakukan,&quot; ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melantik pejabat di lingkungan Kemenkeu, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Wamenkeu: Kita Harus Jadi Pahlawan Masa Kini
Sri Mulyani menyebutkan, terdapat 93 jabatan di BKF yang telah dihilangkan. Terdiri dari 19 jabatan Eselon III dari awalnya 36 jabatan dan 74 jabatan Eselon IV  dari sebelumnya 124 jabatan. Para pejabat yang terkena perampingan tersebut, dipindahtugaskan mengisi jabatan fungsional sebagai analis kebijakan Kemenkeu.
&amp;nbsp;
Oleh sebab itu, Sri Mulyani meminta para pejabat tersebut mampu mengubah pola berpikirnya yang selama ini mengisi jabatan struktural ke jabatan fungsional.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Aturan Safeguard Industri Tekstil Ditargetkan Terbit Pekan Depan
&quot;Analis memiliki pola pikir dan sikap yang berbeda. Anda harus mampu mengembangkan critical thinking melakukan inovasi dan jalankan fungsi berdasarkan pemikiran dan isu yang penting,&quot; jelasnya.
Dia pun meminta, untuk para pejabat Eselon III dan IV yang mengalami pengalihan tugas menjadi analis dapat menikmati jabatan barunya. Lantaran jabatan tersebut memiliki peran penting untuk mendorong Kemenkeu bisa menghasilkan kebijakan keuangan negara yang semakin baik.&quot;Saya harap seluruh pejabat struktural yang jadi analis bisa  menikmatinya. Itu hadiah, bukan hukuman atau sesuatu yang membuat syok,&quot;  kata dia.
Namun demikian, dari pemangkasan tersebut, artinya masih tersisa 17  jabatan Eselon III dan 50 jabatan Eselon IV di BKF. Menurut Sri Mulyani,  sejumlah jabatan struktural yang dipertahankan tersebut memang tak bisa  digantikan oleh jabatan fungsional.
Mantab Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyatakan, hal itu  sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur Kementerian Dalam Negeri  (Kemendagri) soal penyederhanaan tingkat eselon. &quot;Yang tersisa itu  merupakan jabatan strukturan seperti satker dan pelayanan yang memang  tidak bisa digantikan jabatan fungsional,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memangkas pejabat Eselon III dan IV. Tahap awal penyederhanaan tingkat eselon di Kemenkeu dilakukan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
&quot;Mayoritas dari jabatan struktural Eselon III dan IV akan dihilangkan. Dalam instruksi mengurangi eselon, Kemenkeu memulainya di unit yang memang sangat jelas merupakan unit yang bisa diisi fungsional, yaitu dalam BKF sudah lakukan,&quot; ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melantik pejabat di lingkungan Kemenkeu, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Wamenkeu: Kita Harus Jadi Pahlawan Masa Kini
Sri Mulyani menyebutkan, terdapat 93 jabatan di BKF yang telah dihilangkan. Terdiri dari 19 jabatan Eselon III dari awalnya 36 jabatan dan 74 jabatan Eselon IV  dari sebelumnya 124 jabatan. Para pejabat yang terkena perampingan tersebut, dipindahtugaskan mengisi jabatan fungsional sebagai analis kebijakan Kemenkeu.
&amp;nbsp;
Oleh sebab itu, Sri Mulyani meminta para pejabat tersebut mampu mengubah pola berpikirnya yang selama ini mengisi jabatan struktural ke jabatan fungsional.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Aturan Safeguard Industri Tekstil Ditargetkan Terbit Pekan Depan
&quot;Analis memiliki pola pikir dan sikap yang berbeda. Anda harus mampu mengembangkan critical thinking melakukan inovasi dan jalankan fungsi berdasarkan pemikiran dan isu yang penting,&quot; jelasnya.
Dia pun meminta, untuk para pejabat Eselon III dan IV yang mengalami pengalihan tugas menjadi analis dapat menikmati jabatan barunya. Lantaran jabatan tersebut memiliki peran penting untuk mendorong Kemenkeu bisa menghasilkan kebijakan keuangan negara yang semakin baik.&quot;Saya harap seluruh pejabat struktural yang jadi analis bisa  menikmatinya. Itu hadiah, bukan hukuman atau sesuatu yang membuat syok,&quot;  kata dia.
Namun demikian, dari pemangkasan tersebut, artinya masih tersisa 17  jabatan Eselon III dan 50 jabatan Eselon IV di BKF. Menurut Sri Mulyani,  sejumlah jabatan struktural yang dipertahankan tersebut memang tak bisa  digantikan oleh jabatan fungsional.
Mantab Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyatakan, hal itu  sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur Kementerian Dalam Negeri  (Kemendagri) soal penyederhanaan tingkat eselon. &quot;Yang tersisa itu  merupakan jabatan strukturan seperti satker dan pelayanan yang memang  tidak bisa digantikan jabatan fungsional,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
