<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>57 Aturan Direvisi demi Percepat Pemindahan Ibu Kota   </title><description>Bappenas memastikan setidanya ada 57 aturan yang bakal direvisi terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/29/470/2135938/57-aturan-direvisi-demi-percepat-pemindahan-ibu-kota</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/11/29/470/2135938/57-aturan-direvisi-demi-percepat-pemindahan-ibu-kota"/><item><title>57 Aturan Direvisi demi Percepat Pemindahan Ibu Kota   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/11/29/470/2135938/57-aturan-direvisi-demi-percepat-pemindahan-ibu-kota</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/11/29/470/2135938/57-aturan-direvisi-demi-percepat-pemindahan-ibu-kota</guid><pubDate>Jum'at 29 November 2019 13:31 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/11/29/470/2135938/57-aturan-direvisi-demi-percepat-pemindahan-ibu-kota-v8dlspUfKE.png" expression="full" type="image/jpeg">Desain Ibu Kota Baru. (Foto: Okezone.com/PUPR)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/11/29/470/2135938/57-aturan-direvisi-demi-percepat-pemindahan-ibu-kota-v8dlspUfKE.png</image><title>Desain Ibu Kota Baru. (Foto: Okezone.com/PUPR)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memastikan setidanya ada 57 aturan yang bakal direvisi terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Seluruh aturan itu akan diubah melalui skema omnibus law.
Baca Juga: Kepala Bappenas Tegaskan Pemindahan Ibu Kota Bukan Proyek Bisnis
Omnibus law adalah penataan regulasi yang dapat berupa pencabutan, revisi atau penggabungan beberapa regulasi atau pasal, baik pada level Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri (Permen) yang substansinya mengatur hal yang sama, tumpang tindih, ataupun konflik.

&quot;Memang untuk mengubah UU terkait pemindahan ibu kota negara bukan perkara yang sepele. Banyak UU yang harus diubah atau disinkronisasikan,&quot; ujar Menteri PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam acara diskusi terkait ibu kota negara di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Baca Juga: Kejebak Macet 30 Menit, Jokowi: Itulah Kenapa Ibu Kota Dipindah
Secara rinci, 57 aturan yang bakal itu terdiri dari 43 aturan mencakup PP, Perpres, maupun Permen. Sedangkan 14 aturan sisanya merupakan adalah UU. Menurutnya, jumlah aturan tersebut dimungkinkan akan mengalami penambahan kedepannya.
Adapun 14 UU tersebut terkait kedudukan ibu kota negara sebanyak 4 UU, batas dan wilayah sebanyak 4 UU, bentuk dan susunan pemerintah sebanyak 3 UU, kawasan khusus pusat pemerintahan sebanyak 2 UU, serta penataan ruang, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana yang masing-masing 1 UU.Suharso menambahkan, Bappenas telah mengusulkan revisi UU ibu kota  tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Program Legislasi  Nasional (Prolegnas) 2020. Dia juga mengaku telah menginisiasi perpres  pembentukan badan otorita persiapan, pemindahan, dan pembangunan ibu  kota baru.
Kendati demikian, Sunarso mengaku belum bisa memastikan kapan omnibus  law terkait ibu kota baru itu selesai. &quot;Yang penting supaya dasar hukum  dari aturan itu bisa digunakan segera, karena kalau tidak, kami tidak  bisa mulai,&quot; kata dia.
Sekedar informasi, pemerintah memutuskan untuk memindahkan ibu kota  negara dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai  Kartanegara, Kalimantan Timur. Ibu kota baru ini akan dibangun dengan  konsep smart city dan green city diatas lahan seluas 180.000 hektare  (ha).</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memastikan setidanya ada 57 aturan yang bakal direvisi terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Seluruh aturan itu akan diubah melalui skema omnibus law.
Baca Juga: Kepala Bappenas Tegaskan Pemindahan Ibu Kota Bukan Proyek Bisnis
Omnibus law adalah penataan regulasi yang dapat berupa pencabutan, revisi atau penggabungan beberapa regulasi atau pasal, baik pada level Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri (Permen) yang substansinya mengatur hal yang sama, tumpang tindih, ataupun konflik.

&quot;Memang untuk mengubah UU terkait pemindahan ibu kota negara bukan perkara yang sepele. Banyak UU yang harus diubah atau disinkronisasikan,&quot; ujar Menteri PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam acara diskusi terkait ibu kota negara di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Baca Juga: Kejebak Macet 30 Menit, Jokowi: Itulah Kenapa Ibu Kota Dipindah
Secara rinci, 57 aturan yang bakal itu terdiri dari 43 aturan mencakup PP, Perpres, maupun Permen. Sedangkan 14 aturan sisanya merupakan adalah UU. Menurutnya, jumlah aturan tersebut dimungkinkan akan mengalami penambahan kedepannya.
Adapun 14 UU tersebut terkait kedudukan ibu kota negara sebanyak 4 UU, batas dan wilayah sebanyak 4 UU, bentuk dan susunan pemerintah sebanyak 3 UU, kawasan khusus pusat pemerintahan sebanyak 2 UU, serta penataan ruang, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana yang masing-masing 1 UU.Suharso menambahkan, Bappenas telah mengusulkan revisi UU ibu kota  tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Program Legislasi  Nasional (Prolegnas) 2020. Dia juga mengaku telah menginisiasi perpres  pembentukan badan otorita persiapan, pemindahan, dan pembangunan ibu  kota baru.
Kendati demikian, Sunarso mengaku belum bisa memastikan kapan omnibus  law terkait ibu kota baru itu selesai. &quot;Yang penting supaya dasar hukum  dari aturan itu bisa digunakan segera, karena kalau tidak, kami tidak  bisa mulai,&quot; kata dia.
Sekedar informasi, pemerintah memutuskan untuk memindahkan ibu kota  negara dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai  Kartanegara, Kalimantan Timur. Ibu kota baru ini akan dibangun dengan  konsep smart city dan green city diatas lahan seluas 180.000 hektare  (ha).</content:encoded></item></channel></rss>
