<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   50 Kota Sudah Naikkan Harga Rokok, Paling Tinggi di Sibolga</title><description>Pemerintah akan menaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 21% mulai 1 Januari 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/02/320/2136900/50-kota-sudah-naikkan-harga-rokok-paling-tinggi-di-sibolga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/02/320/2136900/50-kota-sudah-naikkan-harga-rokok-paling-tinggi-di-sibolga"/><item><title>   50 Kota Sudah Naikkan Harga Rokok, Paling Tinggi di Sibolga</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/02/320/2136900/50-kota-sudah-naikkan-harga-rokok-paling-tinggi-di-sibolga</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/02/320/2136900/50-kota-sudah-naikkan-harga-rokok-paling-tinggi-di-sibolga</guid><pubDate>Senin 02 Desember 2019 13:28 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/02/320/2136900/50-kota-sudah-naikkan-harga-rokok-paling-tinggi-di-sibolga-vFvFQ40w8b.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cukai Rokok Naik  (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/02/320/2136900/50-kota-sudah-naikkan-harga-rokok-paling-tinggi-di-sibolga-vFvFQ40w8b.jpg</image><title>Cukai Rokok Naik  (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan menaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 21% mulai 1 Januari 2020. Kenaikan cukai rokok ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 24 Oktober.
Baca Juga: Cukai Naik, Rokok Jadi 'Penyakit' Inflasi November
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, kenaikan cukai ini nantinya tidak akan berpengaruh besar terhadap harga. Pasalnya, para penjual rokok sudah mulai menaikan harga rokoknya secara bertahap sejak Oktober.

&quot;Rokok kretek memang selalu menyumbang inflasi 0,01%. Tapi di pedagang sana sudah mengantisipasi kenaikan (cukai) pada Januari. Pedagang tidak akan menaikan seperti itu (sekaligus tapi bertahap),&quot; ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Baca Juga: Cukai Rokok Naik pada 2020, Begini Penjelasan Wemenkeu Suahasil
Menurut, Suhariyanto para pedagang ini mulai menaikan harga rokoknya sedikit demi sedikit. Tujuannya adalah agar para pelanggan rokok tidak kaget ketika cukai rokok dinaikan pada 1 Januari 2020.

Bandingkan jika kenaikan cukai rokok dilakukan dengan menaikkan harganya secara langsung. Hal ini akan berdampak besar dan seolah-olah harga rokok naik dengan tajam.

&quot;Jadi pedagang naikin tipis-tipis supaya pelanggan enggak kaget sama kenaikan harga rokok,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;

Suhariyanto menjelaskan, selama periode Oktober dan November harga  rokok memang mengalami kenaikan harga sebesar 0,70%. Adapun kenaikan  tertinggi tejadi di Sibolga yang disusul dengan beberapa kota lainnya  seperti Tegal, Madiun hingga Pontianak.

&quot;Kalu kita lihat pemantauan kita rokok kretek filter naik (harganya)  0,70%. Naiknya pelan-pelan. Ini terjadi kenaikan di 50 kota. Kenaikan  tertinggi di Sibolga. Kemudian di beberapa kota seperti Tegal, Madiun,  Pontianak naik 2%,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Sementara itu, pada bulan ini, rokok kembali menyumbangkan inflasi  pada bulan November 2019. Tercatat pada bulan November rokok kretek dan  rokok kretek filter mengalami inflasi sebesar 0,01%.

Pada bulan sebelumnya rokok juga menjadi salah satu penyebab inflasi.  Pada bulan Oktober inflasi pada rokok kretek dan rokok kretek filter  adalah sebesar 0,01%.

&quot;Komoditas yang mengalami inflasi adalah rokok kretek dan rokok  filter masing masing 0,01%. Sejak beberapa bulan terakhir rokok sudah  naik pelan-pelan,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan menaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 21% mulai 1 Januari 2020. Kenaikan cukai rokok ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 24 Oktober.
Baca Juga: Cukai Naik, Rokok Jadi 'Penyakit' Inflasi November
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, kenaikan cukai ini nantinya tidak akan berpengaruh besar terhadap harga. Pasalnya, para penjual rokok sudah mulai menaikan harga rokoknya secara bertahap sejak Oktober.

&quot;Rokok kretek memang selalu menyumbang inflasi 0,01%. Tapi di pedagang sana sudah mengantisipasi kenaikan (cukai) pada Januari. Pedagang tidak akan menaikan seperti itu (sekaligus tapi bertahap),&quot; ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Baca Juga: Cukai Rokok Naik pada 2020, Begini Penjelasan Wemenkeu Suahasil
Menurut, Suhariyanto para pedagang ini mulai menaikan harga rokoknya sedikit demi sedikit. Tujuannya adalah agar para pelanggan rokok tidak kaget ketika cukai rokok dinaikan pada 1 Januari 2020.

Bandingkan jika kenaikan cukai rokok dilakukan dengan menaikkan harganya secara langsung. Hal ini akan berdampak besar dan seolah-olah harga rokok naik dengan tajam.

&quot;Jadi pedagang naikin tipis-tipis supaya pelanggan enggak kaget sama kenaikan harga rokok,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;

Suhariyanto menjelaskan, selama periode Oktober dan November harga  rokok memang mengalami kenaikan harga sebesar 0,70%. Adapun kenaikan  tertinggi tejadi di Sibolga yang disusul dengan beberapa kota lainnya  seperti Tegal, Madiun hingga Pontianak.

&quot;Kalu kita lihat pemantauan kita rokok kretek filter naik (harganya)  0,70%. Naiknya pelan-pelan. Ini terjadi kenaikan di 50 kota. Kenaikan  tertinggi di Sibolga. Kemudian di beberapa kota seperti Tegal, Madiun,  Pontianak naik 2%,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Sementara itu, pada bulan ini, rokok kembali menyumbangkan inflasi  pada bulan November 2019. Tercatat pada bulan November rokok kretek dan  rokok kretek filter mengalami inflasi sebesar 0,01%.

Pada bulan sebelumnya rokok juga menjadi salah satu penyebab inflasi.  Pada bulan Oktober inflasi pada rokok kretek dan rokok kretek filter  adalah sebesar 0,01%.

&quot;Komoditas yang mengalami inflasi adalah rokok kretek dan rokok  filter masing masing 0,01%. Sejak beberapa bulan terakhir rokok sudah  naik pelan-pelan,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
