<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPS Ingatkan Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik di 2020</title><description>Badan Pusat Statistik (BPS) memerikan peringatan alias warning kepada  pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik pada tahun depan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/02/320/2136987/bps-ingatkan-pemerintah-tak-naikkan-tarif-listrik-di-2020</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/02/320/2136987/bps-ingatkan-pemerintah-tak-naikkan-tarif-listrik-di-2020"/><item><title>BPS Ingatkan Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik di 2020</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/02/320/2136987/bps-ingatkan-pemerintah-tak-naikkan-tarif-listrik-di-2020</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/02/320/2136987/bps-ingatkan-pemerintah-tak-naikkan-tarif-listrik-di-2020</guid><pubDate>Senin 02 Desember 2019 15:59 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/02/320/2136987/bps-ingatkan-pemerintah-tak-naikkan-tarif-listrik-di-2020-3InVKMRbXa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Listrik (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/02/320/2136987/bps-ingatkan-pemerintah-tak-naikkan-tarif-listrik-di-2020-3InVKMRbXa.jpg</image><title>Listrik (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) memerikan peringatan alias warning kepada pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik pada tahun depan. Karena kenaikan tarif listrik bisa berpengaruh terhadap angka inflasi.
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, tarif listrik merupakan salah satu komponen yang diatur oleh pemerintah. Sehingga menurutnya jika ada perubahan harga akan langsung berpengaruh terhadap inflasi.
Baca Juga: Rapat Perdana, Komisi VII DPR Panggil Plt Dirut PLN
&quot;Kalau kita membicarakan tarif dasar listrik karena bobotnya besar ya pasti akan berpengaruh,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Jika memang harus naik, pria yang kerap disapa Kecuk itu berharap agar dilakukan secara hati-hati dan berkala. Tujuannya agar daya beli masyarakat tidak terganggu dengan kenaikan tarif tersebut.
Apalagi, pada tahun depan akan ada banyak kebijakan lain yang dikeluarkan pemerintah. Misalnya pada kebijakan kenaikan cukai rokok hingga kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

&quot;Kita harapkan tentunya, tidak ada kebijakan yang terlalu drastis sehingga mempengaruhi administered prices, karena ini belum ada kepastian, kan. Tapi kalau ada kenaikan (inflasi), pasti,&quot; jelasnya.
Meskipun begitu lanjut Kecuk, kenaikan BPJS Kesehatan memang tidak langsung berpengaruh pada Inflasi. Namun banyaknya kebijakan kenaikan ini bisa saja membuat daya beli terganggu bila kenaikan tarif listrik nantinya dilakukan.
&quot;Kalau BPJS tidak akan karena dia masuk ke transfer tidak ke konsumsi kecuali biaya administrasinya,&quot; kata Kecuk.Sebelumnya, pelanggan listrik golongan 900 Volt Amper (VA) Rumah  Tangga Mampu (RTM) akan mengikuti skema tarif penyesuaian (tarif  adjustment), setelah &amp;lrm;subsidi listriknya dicabut mulai Januari 2020.  Berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah dan dewan perwakilan  rakyat (DPR), maka pelanggan tarif listrik golongan 900VA RTM sudah  tidak disubsidi lagi pada 2020.
Dengan dicabutnya, subsidi tersebut, pelanggan listrik&amp;lrm; golongan 900  VA masuk ke dalam golongan yang tarif listriknya mengalami penyesuaian  atau tidak tetap. Namun, untuk ketetapan tarif naik atau tetap masih  dalam kajian.

Dengan diterapkannya tarif listrik penyesuaian, maka tarif listrik  golongan non subsidi akan mengikuti parameter formula pembentukan tarif  yaitu harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), kurs dolar  Amerika Serikat (AS), inflasi dan harga batubara rata-rata dalam tiga  bulan sebelum tarif listrik ditetapkan. Sehingga tarif listrik bisa  kemungkinan naik atau turun menyesuaikan parameter tersebut.
Penerapan tarif adjustment pada golongan 900 VA diatur dalam  Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019, dengan begitu saat ini ada  13 golongan pelanggan yang tidak menerima subsidi dan tarif listrik-nya  menyesuaikan kondisi empat parameter tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) memerikan peringatan alias warning kepada pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik pada tahun depan. Karena kenaikan tarif listrik bisa berpengaruh terhadap angka inflasi.
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, tarif listrik merupakan salah satu komponen yang diatur oleh pemerintah. Sehingga menurutnya jika ada perubahan harga akan langsung berpengaruh terhadap inflasi.
Baca Juga: Rapat Perdana, Komisi VII DPR Panggil Plt Dirut PLN
&quot;Kalau kita membicarakan tarif dasar listrik karena bobotnya besar ya pasti akan berpengaruh,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Jika memang harus naik, pria yang kerap disapa Kecuk itu berharap agar dilakukan secara hati-hati dan berkala. Tujuannya agar daya beli masyarakat tidak terganggu dengan kenaikan tarif tersebut.
Apalagi, pada tahun depan akan ada banyak kebijakan lain yang dikeluarkan pemerintah. Misalnya pada kebijakan kenaikan cukai rokok hingga kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

&quot;Kita harapkan tentunya, tidak ada kebijakan yang terlalu drastis sehingga mempengaruhi administered prices, karena ini belum ada kepastian, kan. Tapi kalau ada kenaikan (inflasi), pasti,&quot; jelasnya.
Meskipun begitu lanjut Kecuk, kenaikan BPJS Kesehatan memang tidak langsung berpengaruh pada Inflasi. Namun banyaknya kebijakan kenaikan ini bisa saja membuat daya beli terganggu bila kenaikan tarif listrik nantinya dilakukan.
&quot;Kalau BPJS tidak akan karena dia masuk ke transfer tidak ke konsumsi kecuali biaya administrasinya,&quot; kata Kecuk.Sebelumnya, pelanggan listrik golongan 900 Volt Amper (VA) Rumah  Tangga Mampu (RTM) akan mengikuti skema tarif penyesuaian (tarif  adjustment), setelah &amp;lrm;subsidi listriknya dicabut mulai Januari 2020.  Berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah dan dewan perwakilan  rakyat (DPR), maka pelanggan tarif listrik golongan 900VA RTM sudah  tidak disubsidi lagi pada 2020.
Dengan dicabutnya, subsidi tersebut, pelanggan listrik&amp;lrm; golongan 900  VA masuk ke dalam golongan yang tarif listriknya mengalami penyesuaian  atau tidak tetap. Namun, untuk ketetapan tarif naik atau tetap masih  dalam kajian.

Dengan diterapkannya tarif listrik penyesuaian, maka tarif listrik  golongan non subsidi akan mengikuti parameter formula pembentukan tarif  yaitu harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), kurs dolar  Amerika Serikat (AS), inflasi dan harga batubara rata-rata dalam tiga  bulan sebelum tarif listrik ditetapkan. Sehingga tarif listrik bisa  kemungkinan naik atau turun menyesuaikan parameter tersebut.
Penerapan tarif adjustment pada golongan 900 VA diatur dalam  Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019, dengan begitu saat ini ada  13 golongan pelanggan yang tidak menerima subsidi dan tarif listrik-nya  menyesuaikan kondisi empat parameter tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
