<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Terbitkan Perpres Percepatan Pembangunan Kawasan Gerbang Kertasusila</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/03/320/2137264/jokowi-terbitkan-perpres-percepatan-pembangunan-kawasan-gerbang-kertasusila</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/03/320/2137264/jokowi-terbitkan-perpres-percepatan-pembangunan-kawasan-gerbang-kertasusila"/><item><title>Jokowi Terbitkan Perpres Percepatan Pembangunan Kawasan Gerbang Kertasusila</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/03/320/2137264/jokowi-terbitkan-perpres-percepatan-pembangunan-kawasan-gerbang-kertasusila</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/03/320/2137264/jokowi-terbitkan-perpres-percepatan-pembangunan-kawasan-gerbang-kertasusila</guid><pubDate>Selasa 03 Desember 2019 10:48 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/03/320/2137264/jokowi-terbitkan-perpres-percepatan-pembangunan-kawasan-gerbang-kertasusila-y8N1cWS8o3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/03/320/2137264/jokowi-terbitkan-perpres-percepatan-pembangunan-kawasan-gerbang-kertasusila-y8N1cWS8o3.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan pembangunan ekonomi pada Kawasan Gresik &amp;ndash; Bangkalan &amp;ndash; Mojokerto &amp;ndash; Surabaya -Sidoarjo &amp;ndash; Lamongan, Kawasan Bromo-Tengger-Semeru, serta kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.

Hal ini dengan pertimbangan bahwa percepatan pembangunan ekonomi pada Kawasan Gresik &amp;ndash; Bangkalan &amp;ndash; Mojokerto &amp;ndash; Surabaya -Sidoarjo &amp;ndash; Lamongan (Gerbang Kertasusila) dan wilayah sekitarnya meliputi Tuban, Bojonegoro, dan Jombang, kawasan Bromo-Tengger-Semeru (BTS), serta kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, perlu dilakukan guna meningkatkan daya saing kawasan yang berdampak pada pertumbuhan investasi dan peningkatan perekonomian nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan. Pada 20 November 2019,
Baca Juga: Upaya Mendorong Investasi dan Ekspor di Jateng dan Jatim
Seperti dikutip laman setkab, Jakarta, Selasa (3/12/2019), menurut Perpres ini, dalam rangka meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan yang berdampak pada perekonomian regional dan nasional, dilakukan percepatan pembangunan atas:

a. Kawasan Gresik &amp;ndash; Bangkalan &amp;ndash; Mojokerto &amp;ndash; Surabaya &amp;ndash; Sidoarjo &amp;ndash; Lamongan dan wilayah sekitarnya meliputi Tuban, Bojonegoro, dan Jombang yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kawasan Gerbang Kertasusila;

b. Kawasan Bromo &amp;ndash; Tengger &amp;ndash; Semeru yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kawasan BTS; dan

c. Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.
Baca Juga: Kejar Investasi dan Ekspor, Jokowi Berikan PR ke Gubernur Jateng dan Jatim
Untuk mendukung dan memberikan nilai tambah pembangunan kawasan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan pengembangan:

a. Kawasan Selingkar Ijen; dan b. Kawasan Madura dan Kepulauan.

&amp;ldquo;Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Gerbangkertosusila, Kawasan BTS, dan Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan sebagaimana dimaksud, serta pengembangan Kawasan Selingkar Ijen dan Kawasan Madura dan Kepulauan sebagaimana dimaksud dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Induk,&amp;rdquo; bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini.
&amp;nbsp;PP ini menyebutkan, dalam pelaksanaan Rencana Induk sebagaimana  dimaksud, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan  pendampingan atas ketersediaan dokumen perencanaan, penyiapan, dan  pelaksanaan. Rencana Induk sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,  berfungsi sebagai:

a. pedoman bagi menteri dan kepala lembaga untuk menetapkan kebijakan  sektoral dalam rangka pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan  Gerbangkertosusilo, Kawasan BTS, Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas  Selatan, Kawasan Selingkar Ijen, dan Kawasan Madura dan Kepulauan di  bidang tugas masing-masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana  strategis masing-masing kementerian/lembaga sebagai bagian dari dokumen  perencanaan pembangunan; dan

b. Pedoman untuk penyusunan kebijakan percepatan pembangunan Kawasan  Gerbang Kertasusilo, Kawasan BTS, Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas  Selatan, Kawasan Selingkar Ijen, dan Kawasan Madura dan Kepulauan pada  tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait.
Menurut PP ini, pendanaan untuk pelaksanaan percepatan pembangunan   ekonomi di kawasan sebagaimana dimaksud dapat bersumber dari: a.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan   Belanja Daerah; c. Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha; dan/atau d.   Sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan   perundang-undangan.

&amp;ldquo;Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan pengendalian,   monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden ini,   dan melaporkan kepada Presiden paling kurang satu kali dalam enam bulan   atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 9 Perpres ini.

Dalam hal perlu dilakukan perubahan atas daftar proyek dalam Rencana   Induk berdasarkan hasil evaluasi pengembangan kawasan, menurut PP ini,   perubahan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian   setelah mendapat persetujuan Presiden.

&amp;ldquo;Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo;   bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 yang telah   diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 25 November   2019.
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan pembangunan ekonomi pada Kawasan Gresik &amp;ndash; Bangkalan &amp;ndash; Mojokerto &amp;ndash; Surabaya -Sidoarjo &amp;ndash; Lamongan, Kawasan Bromo-Tengger-Semeru, serta kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.

Hal ini dengan pertimbangan bahwa percepatan pembangunan ekonomi pada Kawasan Gresik &amp;ndash; Bangkalan &amp;ndash; Mojokerto &amp;ndash; Surabaya -Sidoarjo &amp;ndash; Lamongan (Gerbang Kertasusila) dan wilayah sekitarnya meliputi Tuban, Bojonegoro, dan Jombang, kawasan Bromo-Tengger-Semeru (BTS), serta kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, perlu dilakukan guna meningkatkan daya saing kawasan yang berdampak pada pertumbuhan investasi dan peningkatan perekonomian nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan. Pada 20 November 2019,
Baca Juga: Upaya Mendorong Investasi dan Ekspor di Jateng dan Jatim
Seperti dikutip laman setkab, Jakarta, Selasa (3/12/2019), menurut Perpres ini, dalam rangka meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan yang berdampak pada perekonomian regional dan nasional, dilakukan percepatan pembangunan atas:

a. Kawasan Gresik &amp;ndash; Bangkalan &amp;ndash; Mojokerto &amp;ndash; Surabaya &amp;ndash; Sidoarjo &amp;ndash; Lamongan dan wilayah sekitarnya meliputi Tuban, Bojonegoro, dan Jombang yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kawasan Gerbang Kertasusila;

b. Kawasan Bromo &amp;ndash; Tengger &amp;ndash; Semeru yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kawasan BTS; dan

c. Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.
Baca Juga: Kejar Investasi dan Ekspor, Jokowi Berikan PR ke Gubernur Jateng dan Jatim
Untuk mendukung dan memberikan nilai tambah pembangunan kawasan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan pengembangan:

a. Kawasan Selingkar Ijen; dan b. Kawasan Madura dan Kepulauan.

&amp;ldquo;Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Gerbangkertosusila, Kawasan BTS, dan Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan sebagaimana dimaksud, serta pengembangan Kawasan Selingkar Ijen dan Kawasan Madura dan Kepulauan sebagaimana dimaksud dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Induk,&amp;rdquo; bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini.
&amp;nbsp;PP ini menyebutkan, dalam pelaksanaan Rencana Induk sebagaimana  dimaksud, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan  pendampingan atas ketersediaan dokumen perencanaan, penyiapan, dan  pelaksanaan. Rencana Induk sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,  berfungsi sebagai:

a. pedoman bagi menteri dan kepala lembaga untuk menetapkan kebijakan  sektoral dalam rangka pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan  Gerbangkertosusilo, Kawasan BTS, Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas  Selatan, Kawasan Selingkar Ijen, dan Kawasan Madura dan Kepulauan di  bidang tugas masing-masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana  strategis masing-masing kementerian/lembaga sebagai bagian dari dokumen  perencanaan pembangunan; dan

b. Pedoman untuk penyusunan kebijakan percepatan pembangunan Kawasan  Gerbang Kertasusilo, Kawasan BTS, Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas  Selatan, Kawasan Selingkar Ijen, dan Kawasan Madura dan Kepulauan pada  tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait.
Menurut PP ini, pendanaan untuk pelaksanaan percepatan pembangunan   ekonomi di kawasan sebagaimana dimaksud dapat bersumber dari: a.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan   Belanja Daerah; c. Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha; dan/atau d.   Sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan   perundang-undangan.

&amp;ldquo;Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan pengendalian,   monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden ini,   dan melaporkan kepada Presiden paling kurang satu kali dalam enam bulan   atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 9 Perpres ini.

Dalam hal perlu dilakukan perubahan atas daftar proyek dalam Rencana   Induk berdasarkan hasil evaluasi pengembangan kawasan, menurut PP ini,   perubahan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian   setelah mendapat persetujuan Presiden.

&amp;ldquo;Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo;   bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 yang telah   diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 25 November   2019.
</content:encoded></item></channel></rss>
