<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  PNS Bakal Dapat Tambahan Libur di Hari Jumat</title><description>Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berencana menerapkan skema kerja compressed work kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/03/320/2137395/pns-bakal-dapat-tambahan-libur-di-hari-jumat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/03/320/2137395/pns-bakal-dapat-tambahan-libur-di-hari-jumat"/><item><title>  PNS Bakal Dapat Tambahan Libur di Hari Jumat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/03/320/2137395/pns-bakal-dapat-tambahan-libur-di-hari-jumat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/03/320/2137395/pns-bakal-dapat-tambahan-libur-di-hari-jumat</guid><pubDate>Selasa 03 Desember 2019 14:30 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/03/320/2137395/pns-bakal-dapat-tambahan-libur-di-hari-jumat-WJawlC11Wn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/03/320/2137395/pns-bakal-dapat-tambahan-libur-di-hari-jumat-WJawlC11Wn.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berencana menerapkan skema kerja compressed work kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lewat skema ini nantinya akan ada perpanjangan jam kerja kepada para pegawai negeri sipil (PNS).

Asal tahu saja, compressed work merupakan skema di mana jumlah hari kerja per minggu dikurangi. Sebagai gantinya, jumlah jam kerja per hari otomatis akan menjadi lebih panjang.
Baca Juga: Banyak Atasan Nilai ke PNS Berdasarkan Hallo Effect hingga Takut Berkonflik
Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto mengatakan nantinya mereka dimungkinkan mendapatkan tambahan libur selain Sabtu dan Minggu. Jadi jam kerja tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk menambah libur.

&quot;Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. Ini yang mengenai compressed work-nya,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PanRB, Jakarta, Selasa (3/12/2019)
Baca Juga: Janggalnya Penilaian Kinerja PNS, Kok Bisa?
Waluyo pun menjelaskan lebih detail lagi mengenai konsep penambahan jam kerja ini. Nantinya pemerintah menetapkan jam kerja untuk PNS dalam dua Minggu adalah 80 jam.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/17/57698/294102_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Biasanya dalam waktu 80 jam ini terbagi 8 jam setiap harinya dalam  sepuluh hari. Namun dengan dana kebijakan ini nantinya hanya dibagi  ke dalam 9 hari saja yang artinya setiap harinya ada tambahan jam kerja.

&quot;Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa  kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam, 80 jamnya tetap, tapi 9  hari kerja sekitar dua minggu,&quot; kata Waluyo.

Selain skema tersebut sebenarnya saat ini pihaknya juga tengah  menyiapkan konsep kerja Flexible Working Arrangement (FWA). Konsep ini  memungkinkan PNS dapat melaksanakan pekerjaannya dengan tempat, waktu  dan cara kerja yang fleksibel.

&quot;Flexible Working Arrangement ini sebetulnya kita siapkan ini bagian  dari flexy time, kemudian flexy working space. Ini yang nantinya  sebetulnya kita harap bersama. Tapi flexible working ini tidak akan bisa  bekerja sebelum pelaksanaan manajemen kinerja itu,&quot; katanya.

&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/06/17/57698/294107_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berencana menerapkan skema kerja compressed work kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lewat skema ini nantinya akan ada perpanjangan jam kerja kepada para pegawai negeri sipil (PNS).

Asal tahu saja, compressed work merupakan skema di mana jumlah hari kerja per minggu dikurangi. Sebagai gantinya, jumlah jam kerja per hari otomatis akan menjadi lebih panjang.
Baca Juga: Banyak Atasan Nilai ke PNS Berdasarkan Hallo Effect hingga Takut Berkonflik
Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto mengatakan nantinya mereka dimungkinkan mendapatkan tambahan libur selain Sabtu dan Minggu. Jadi jam kerja tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk menambah libur.

&quot;Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. Ini yang mengenai compressed work-nya,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PanRB, Jakarta, Selasa (3/12/2019)
Baca Juga: Janggalnya Penilaian Kinerja PNS, Kok Bisa?
Waluyo pun menjelaskan lebih detail lagi mengenai konsep penambahan jam kerja ini. Nantinya pemerintah menetapkan jam kerja untuk PNS dalam dua Minggu adalah 80 jam.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/17/57698/294102_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Biasanya dalam waktu 80 jam ini terbagi 8 jam setiap harinya dalam  sepuluh hari. Namun dengan dana kebijakan ini nantinya hanya dibagi  ke dalam 9 hari saja yang artinya setiap harinya ada tambahan jam kerja.

&quot;Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa  kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam, 80 jamnya tetap, tapi 9  hari kerja sekitar dua minggu,&quot; kata Waluyo.

Selain skema tersebut sebenarnya saat ini pihaknya juga tengah  menyiapkan konsep kerja Flexible Working Arrangement (FWA). Konsep ini  memungkinkan PNS dapat melaksanakan pekerjaannya dengan tempat, waktu  dan cara kerja yang fleksibel.

&quot;Flexible Working Arrangement ini sebetulnya kita siapkan ini bagian  dari flexy time, kemudian flexy working space. Ini yang nantinya  sebetulnya kita harap bersama. Tapi flexible working ini tidak akan bisa  bekerja sebelum pelaksanaan manajemen kinerja itu,&quot; katanya.

&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/06/17/57698/294107_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
