<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Teken Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Ini Isinya</title><description>Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/04/320/2137764/jokowi-teken-aturan-perdagangan-melalui-sistem-elektronik-ini-isinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/04/320/2137764/jokowi-teken-aturan-perdagangan-melalui-sistem-elektronik-ini-isinya"/><item><title>Jokowi Teken Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Ini Isinya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/04/320/2137764/jokowi-teken-aturan-perdagangan-melalui-sistem-elektronik-ini-isinya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/04/320/2137764/jokowi-teken-aturan-perdagangan-melalui-sistem-elektronik-ini-isinya</guid><pubDate>Rabu 04 Desember 2019 11:25 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/04/320/2137764/jokowi-teken-aturan-perdagangan-melalui-sistem-elektronik-ini-isinya-JftespqyZ2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Belanja Online (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/04/320/2137764/jokowi-teken-aturan-perdagangan-melalui-sistem-elektronik-ini-isinya-JftespqyZ2.jpg</image><title>Belanja Online (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penandatanganan dilakukan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
&amp;ldquo;Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,&amp;rdquo; bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini dilansir dari Laman Setkab, Rabu (4/12/2019).
Baca Juga: E-Commerce Indonesia Tumbuh 12 Kali Lipat sejak 2015
Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat. PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.
Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dapat berupa:a. jumlah transaksi; b. nilai transaksi; c. jumlah paket pengiriman; dan/atau d. jumlah traffic atau pengakses. PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atasnama Pelaku Usaha dimaksud,&amp;rdquo; bunyi Pasal 7 ayat (3) PP ini.
&amp;ldquo;Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 8 PP ini.Ditegaskan dalam PP ini, para pihak dalam PMSE harus memiliki,  mencantumkan, atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas.  Sementara setiap PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi  ketentuan peraturan perundang-undangan yangmengatur ekspor atau impor  dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi  elektronik. PP ini juga menyebutkan, pihak yang melakukan PMSE atas  Barang dan/atau Jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan  nasional harus mendapatkan security clearance dari instansi yang  berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
&amp;ldquo;Setiap Pelaku Usaha yang melakukan PMSE wajib memenuhi persyaratan  umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; bunyi Pasal  11 PP ini Disebutkan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha  wajib membantu program Pemerintah antara lain: a. mengutamakan  perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; b.  meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam  negeri; dan c. PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang  promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri. &amp;ldquo;PPMSE dalam  negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menggunakan Sistem Elektronik  yang memiliki sertifikat kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 14 PP ini.
Baca Juga: Sri Mulyani: Pusat Logistik Berikat E-Commerce Belum Beroperasi
Menurut PP ini, Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam  melakukan kegiatan usaha PMSE. Namun Penyelenggara Sarana Perantara  dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud  jika: a. bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary)  secara langsung dari transaksi; atau b. tidak terlibat langsung dalam  hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE. Dalam rangka  memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk memiliki izin usaha  sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, pengajuan izin usaha dilakukan  melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP ini juga menegaskan, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri  yang bertransaksi dengan Konsumen wajib memenuhi ketentuan peraturan  perundang-undangan di Indonesia. Dalam hal PMSE merugikan Konsumen,  menurut PP ini, Konsumen dapat melaporkan kerugian yang diderita kepada  Menteri, dan Pelaku Usaha yang dilaporkan oleh Konsumen yang dirugikan  harus menyelesaikan pelaporan sebagaimana dimaksud.

&amp;ldquo;Pelaku Usaha yang tidak menyelesaikan pelaporan sebagaimana dimaksud  dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan oleh Menteri. Daftar  prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud dapat diakses oleh publik,&amp;rdquo;  bunyi Pasal 18 ayat (3,4) PP ini. Menurut PP ini, Menteri dapat  mengupayakan pengeluaran Pelaku Usaha dari daftar prioritas pengawasan  jika: a. terdapat laporan kepuasan Konsumen; b. terdapat bukti adanya  penerapan perlindungan Konsumen secara patut; atau c. telah memenuhi  persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan  perundang-undangan.
PP ini juga menyebutkan, Pedagang dalam negeri dan Pedagang luar   negeri yang melakukan PMSE dengan menggunakan sarana yang dimiliki PPMSE   dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib memenuhi syarat dan   ketentuan PPMSE sesuai standar kualitas pelayanan yang disepakati dan   ketentuan peraturan perundang-undangan. PPMSE dalam negeri dan/atau   PPMSE luar negeri, menurut PP ini, wajib:
a. mengutamakan menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs internet;
b. mengutamakan menggunakan alamat Protokol Internet (IP Address) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menggunakan perangkat server yang ditempatkan di pusat data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan pendaftaran Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh   instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan   ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga   pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di   bidangstatistik; dan
g. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral lain yang terkait dengan perizinan kegiatan usaha PMSE.
Baca Juga: Daftar Peringkat 15 Startup Indonesia, Bukalapak Nomor 1
&amp;ldquo;Jika dalam PMSE terdapat konten informasi elektronik ilegal, maka   pihak PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri serta Penyelenggara   Sarana Perantara bertanggung jawab atas dampak atau konsekuensi hukum   akibat keberadaan konten informasi elektronik ilegal tersebut,&amp;rdquo; bunyi   Pasal 22 ayat (1) PP ini. Untuk menghindari atau merespon adanya konten   informasi elektronik ilegal, menurut PP ini, PPMSE dalam negeri  dan/atau  PPMSE luar negeri wajib: a. menyajikan syarat penggunaan atau   perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b.  menyediakan  sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan  atau aduan  masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik  ilegal  ataupun penyalahgunaan ruang pada Sistem Elektronik yang  dikelolanya  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut PP ini, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib   menyimpan: a. data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi   keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung   sejak data dan informasi diperoleh; dan b. data dan informasi PMSE yang   tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling   singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh.   &amp;ldquo;Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo; bunyi   Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 yang telah   diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna A. Laoly pada 25 November   2019.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penandatanganan dilakukan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
&amp;ldquo;Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,&amp;rdquo; bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini dilansir dari Laman Setkab, Rabu (4/12/2019).
Baca Juga: E-Commerce Indonesia Tumbuh 12 Kali Lipat sejak 2015
Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat. PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.
Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dapat berupa:a. jumlah transaksi; b. nilai transaksi; c. jumlah paket pengiriman; dan/atau d. jumlah traffic atau pengakses. PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atasnama Pelaku Usaha dimaksud,&amp;rdquo; bunyi Pasal 7 ayat (3) PP ini.
&amp;ldquo;Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 8 PP ini.Ditegaskan dalam PP ini, para pihak dalam PMSE harus memiliki,  mencantumkan, atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas.  Sementara setiap PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi  ketentuan peraturan perundang-undangan yangmengatur ekspor atau impor  dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi  elektronik. PP ini juga menyebutkan, pihak yang melakukan PMSE atas  Barang dan/atau Jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan  nasional harus mendapatkan security clearance dari instansi yang  berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
&amp;ldquo;Setiap Pelaku Usaha yang melakukan PMSE wajib memenuhi persyaratan  umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; bunyi Pasal  11 PP ini Disebutkan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha  wajib membantu program Pemerintah antara lain: a. mengutamakan  perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; b.  meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam  negeri; dan c. PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang  promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri. &amp;ldquo;PPMSE dalam  negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menggunakan Sistem Elektronik  yang memiliki sertifikat kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 14 PP ini.
Baca Juga: Sri Mulyani: Pusat Logistik Berikat E-Commerce Belum Beroperasi
Menurut PP ini, Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam  melakukan kegiatan usaha PMSE. Namun Penyelenggara Sarana Perantara  dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud  jika: a. bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary)  secara langsung dari transaksi; atau b. tidak terlibat langsung dalam  hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE. Dalam rangka  memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk memiliki izin usaha  sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, pengajuan izin usaha dilakukan  melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP ini juga menegaskan, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri  yang bertransaksi dengan Konsumen wajib memenuhi ketentuan peraturan  perundang-undangan di Indonesia. Dalam hal PMSE merugikan Konsumen,  menurut PP ini, Konsumen dapat melaporkan kerugian yang diderita kepada  Menteri, dan Pelaku Usaha yang dilaporkan oleh Konsumen yang dirugikan  harus menyelesaikan pelaporan sebagaimana dimaksud.

&amp;ldquo;Pelaku Usaha yang tidak menyelesaikan pelaporan sebagaimana dimaksud  dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan oleh Menteri. Daftar  prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud dapat diakses oleh publik,&amp;rdquo;  bunyi Pasal 18 ayat (3,4) PP ini. Menurut PP ini, Menteri dapat  mengupayakan pengeluaran Pelaku Usaha dari daftar prioritas pengawasan  jika: a. terdapat laporan kepuasan Konsumen; b. terdapat bukti adanya  penerapan perlindungan Konsumen secara patut; atau c. telah memenuhi  persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan  perundang-undangan.
PP ini juga menyebutkan, Pedagang dalam negeri dan Pedagang luar   negeri yang melakukan PMSE dengan menggunakan sarana yang dimiliki PPMSE   dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib memenuhi syarat dan   ketentuan PPMSE sesuai standar kualitas pelayanan yang disepakati dan   ketentuan peraturan perundang-undangan. PPMSE dalam negeri dan/atau   PPMSE luar negeri, menurut PP ini, wajib:
a. mengutamakan menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs internet;
b. mengutamakan menggunakan alamat Protokol Internet (IP Address) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menggunakan perangkat server yang ditempatkan di pusat data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan pendaftaran Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh   instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan   ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga   pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di   bidangstatistik; dan
g. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral lain yang terkait dengan perizinan kegiatan usaha PMSE.
Baca Juga: Daftar Peringkat 15 Startup Indonesia, Bukalapak Nomor 1
&amp;ldquo;Jika dalam PMSE terdapat konten informasi elektronik ilegal, maka   pihak PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri serta Penyelenggara   Sarana Perantara bertanggung jawab atas dampak atau konsekuensi hukum   akibat keberadaan konten informasi elektronik ilegal tersebut,&amp;rdquo; bunyi   Pasal 22 ayat (1) PP ini. Untuk menghindari atau merespon adanya konten   informasi elektronik ilegal, menurut PP ini, PPMSE dalam negeri  dan/atau  PPMSE luar negeri wajib: a. menyajikan syarat penggunaan atau   perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b.  menyediakan  sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan  atau aduan  masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik  ilegal  ataupun penyalahgunaan ruang pada Sistem Elektronik yang  dikelolanya  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut PP ini, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib   menyimpan: a. data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi   keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung   sejak data dan informasi diperoleh; dan b. data dan informasi PMSE yang   tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling   singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh.   &amp;ldquo;Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo; bunyi   Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 yang telah   diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna A. Laoly pada 25 November   2019.</content:encoded></item></channel></rss>
