<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bagaimana Ketentuan Verifikasi Administrasi CPNS 2019?</title><description>Proses verifikasi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 masih berlangsung.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/06/320/2138661/bagaimana-ketentuan-verifikasi-administrasi-cpns-2019</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/06/320/2138661/bagaimana-ketentuan-verifikasi-administrasi-cpns-2019"/><item><title>Bagaimana Ketentuan Verifikasi Administrasi CPNS 2019?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/06/320/2138661/bagaimana-ketentuan-verifikasi-administrasi-cpns-2019</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/06/320/2138661/bagaimana-ketentuan-verifikasi-administrasi-cpns-2019</guid><pubDate>Jum'at 06 Desember 2019 11:26 WIB</pubDate><dc:creator>Hairunnisa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/06/320/2138661/bagaimana-ketentuan-verifikasi-administrasi-cpns-2019-T9LQgtAn5e.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BKN sol Verifikasi Administrasi CPNS 2019 (Foto: BKN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/06/320/2138661/bagaimana-ketentuan-verifikasi-administrasi-cpns-2019-T9LQgtAn5e.jpg</image><title>BKN sol Verifikasi Administrasi CPNS 2019 (Foto: BKN)</title></images><description>JAKARTA - Proses verifikasi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 masih berlangsung. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan konsultasi perihal sejumlah ketentuan persyaratan administrasi.

Konsultasi ini turut mengundang Deputi BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (SINKA), Direktur Pengadaan dan Kepangkatan dan Kantor Regional V BKN Jakarta.
Baca Juga: PNS Resign Setelah Mengabdi 14,5 Tahun Jadi Viral, Alasannya Bikin Penasaran
Persyaratan ini mencakup tingkat pendidikan diploma IV dan S1, program studi (prodi) yang masuk kategori dalam satu rumpun, sampai dengan mekanisme masa sanggah menjadi beberapa pertanyaan yang menurut BKD Pemprov DKI perlu dikoordinasikan dengan BKN dan KemenPANRB sebelum menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada pelamar.

&amp;ldquo;Soal tingkat D4 atau S1 itu dianggap setara atau berbeda, sebenarnya instansi yang menentukan dari awal saat mengajukan analis jabatan dan analis beban kerja ke KemenPANRB, karena instansi yang paling mengetahui jenis tingkat pendidikan apa yang dibutuhkan dalam suatu jabatan,&amp;rdquo; terang Deputi BKN Bidang SINKA Suharmen seperti dilansir situs resmi BKN, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Baca Juga: Intip Jabatan CPNS yang Paling Diminati dalam Formasi BKN
Sementara untuk sejumlah prodi yang dianggap serumpun dapat menggunakan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi sebagai acuan untuk menentukan prodi yang memiliki kemiripan termasuk serumpun atau tidak.

Selain itu verifikator instansi juga dapat melihat pada transkrip nilai karena dari situ akan kelihatan subjek pelajarannya 80% sama atau tidak.
&amp;nbsp;
Kemudian menyangkut syarat akreditasi, Suharmen mengungkapkan ada  beberapa ketentuan yang diberikan bagi pelamar. Misalnya pelamar yang  universitas atau prodinya belum meng-update atau masih proses akreditasi  baru, pelamar dapat menggunakan akreditasi sebelumnya.

Jika kampusnya sama sekali belum pernah melakukan akreditasi, pelamar  dapat melampirkan surat izin perguruan tinggi dari situs resmi Forlap  Ristekdikti.

&amp;ldquo;Dalam konteks pendaftaran, kita sudah sangat memberikan kelonggaran pada syarat ini,&amp;rdquo; tuturnya.

Dia juga mengangkat soal masa sanggah dan persyaratan penyetaraan  ijazah/transkip nilai bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri.

Dalam hal masa sanggah ini bukan kesempatan bagi pelamar untuk  memperbaiki kesalahan dokumen saat pendaftaran, dan jika sanggahan  diterima maka instansi wajib mengumumkan dalam jangka waktu 7 hari. Di  samping itu bagi pelamar formasi diaspora wajib melampirkan ijazah dan  transkrip nilai yang sudah disetarakan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Proses verifikasi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 masih berlangsung. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan konsultasi perihal sejumlah ketentuan persyaratan administrasi.

Konsultasi ini turut mengundang Deputi BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (SINKA), Direktur Pengadaan dan Kepangkatan dan Kantor Regional V BKN Jakarta.
Baca Juga: PNS Resign Setelah Mengabdi 14,5 Tahun Jadi Viral, Alasannya Bikin Penasaran
Persyaratan ini mencakup tingkat pendidikan diploma IV dan S1, program studi (prodi) yang masuk kategori dalam satu rumpun, sampai dengan mekanisme masa sanggah menjadi beberapa pertanyaan yang menurut BKD Pemprov DKI perlu dikoordinasikan dengan BKN dan KemenPANRB sebelum menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada pelamar.

&amp;ldquo;Soal tingkat D4 atau S1 itu dianggap setara atau berbeda, sebenarnya instansi yang menentukan dari awal saat mengajukan analis jabatan dan analis beban kerja ke KemenPANRB, karena instansi yang paling mengetahui jenis tingkat pendidikan apa yang dibutuhkan dalam suatu jabatan,&amp;rdquo; terang Deputi BKN Bidang SINKA Suharmen seperti dilansir situs resmi BKN, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Baca Juga: Intip Jabatan CPNS yang Paling Diminati dalam Formasi BKN
Sementara untuk sejumlah prodi yang dianggap serumpun dapat menggunakan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi sebagai acuan untuk menentukan prodi yang memiliki kemiripan termasuk serumpun atau tidak.

Selain itu verifikator instansi juga dapat melihat pada transkrip nilai karena dari situ akan kelihatan subjek pelajarannya 80% sama atau tidak.
&amp;nbsp;
Kemudian menyangkut syarat akreditasi, Suharmen mengungkapkan ada  beberapa ketentuan yang diberikan bagi pelamar. Misalnya pelamar yang  universitas atau prodinya belum meng-update atau masih proses akreditasi  baru, pelamar dapat menggunakan akreditasi sebelumnya.

Jika kampusnya sama sekali belum pernah melakukan akreditasi, pelamar  dapat melampirkan surat izin perguruan tinggi dari situs resmi Forlap  Ristekdikti.

&amp;ldquo;Dalam konteks pendaftaran, kita sudah sangat memberikan kelonggaran pada syarat ini,&amp;rdquo; tuturnya.

Dia juga mengangkat soal masa sanggah dan persyaratan penyetaraan  ijazah/transkip nilai bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri.

Dalam hal masa sanggah ini bukan kesempatan bagi pelamar untuk  memperbaiki kesalahan dokumen saat pendaftaran, dan jika sanggahan  diterima maka instansi wajib mengumumkan dalam jangka waktu 7 hari. Di  samping itu bagi pelamar formasi diaspora wajib melampirkan ijazah dan  transkrip nilai yang sudah disetarakan.
</content:encoded></item></channel></rss>
