<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Peran Pasar Modal Mengembangkan UKM</title><description>Kini pasar modal membuka pintu bagi mereka mendapatkan akses modal untuk pengembangan usaha</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/07/278/2138817/peran-pasar-modal-mengembangkan-ukm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/07/278/2138817/peran-pasar-modal-mengembangkan-ukm"/><item><title>Peran Pasar Modal Mengembangkan UKM</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/07/278/2138817/peran-pasar-modal-mengembangkan-ukm</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/07/278/2138817/peran-pasar-modal-mengembangkan-ukm</guid><pubDate>Sabtu 07 Desember 2019 12:09 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/06/278/2138817/peran-pasar-modal-mengembangkan-ukm-BHgjlLu0Cf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bursa Efek Indonesia. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/06/278/2138817/peran-pasar-modal-mengembangkan-ukm-BHgjlLu0Cf.jpg</image><title>Bursa Efek Indonesia. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pasar Modal Indonesia kian aktif dalam menumbuhkembangkan perusahaan-perusahaan mikro, kecil dan menengah di Indonesia. Termasuk perusahaan-perusahaan start up yang kian marak.
Jika sebelumnya perusahaan mikro, kecil, menengah dan start up memiliki kendala untuk akses pendanaan, kini pasar modal membuka pintu bagi mereka mendapatkan akses modal untuk pengembangan usaha.
Baca Juga: Sepi Peminat, Saham PT Indo Mitra Sekuritas Tidak Akan Dilelang Lagi
Akses pendanaan di pasar modal untuk perusahaan-perusahaan ini bisa dilakukan secara bertahap.  Pertama, dengan menggunakan mekanisme Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau lebih dikenal dengan istilah equity crowdfunding (ECF).
Mekanisme ECF ini biasanya dilakukan melalui platform online. Dengan adanya sistem pendanaan ECF, UKM dan startup bisa berkesinambungan dalam mengembangkan bisnisnya.

Sementara sumber pendanaan pinjaman belum tentu cocok untuk jenis usaha startup, karena arus kas atau pendapatannya masih terbatas untuk dapat menanggung kewajiban pembayaran pokok pinjaman dan bunga. Selain itu, umumnya perusahaan startup tidak memiliki aset yang cukup untuk dijadikan agunan.
Pada tahun 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis peraturan POJK nomor 37 yang mengatur mekanisme pendanaan melalui ECF, yang tentunya harus ditaati oleh penyelenggara ECF. Dengan adanya peraturan tentang ECF ini, aturan mainnya menjadi jelas dan masyarakat mendapat kepastian hukum untuk berinvestasi pada UKM dan UKM pun mendapat sarana untuk mendapat permodalan. Berdasarkan POJK nomor 37, melalui mekanisme ECF, UKM atau pun startup dapat mengumpulkan dana dari  masyarakat hingga Rp10 miliar melalui penjualan sebagian sahamnya.
Baca Juga: Saham Singaraja Putra Meroket 69,4%, Langsung Kena Autoreject
Bursa Efek Indonesia (BEI) pun tak mau ketinggalan untuk mengambil peran mengembangkan UKM dan startup di Indonesia. Tahun 2019 ini, BEI meluncurkan Papan Pencatatan baru khusus untuk perusahaan dengan aset kecil dan menengah, namanya Papan Akselerasi.
Melalui Papan Akselerasi, BEI memfasilitasi UKM dan startup untuk mencari dana pengembangan usaha dari publik. Cakupan Papan Akselerasi lebih luas dari ECF, karena melalui Papan Akselerasi UKM dan startup dapat menggalang dana publik hingga Rp250 miliar. ECF dan Papan Akselerasi akan saling melengkapi di industri pasar modal.UKM atau startup dapat langsung mencatatkan sahamnya di Papan  Akselerasi atau bila valuasi perusahaan belum dirasa optimal untuk IPO  (Initial Public Offering) melalui Bursa, UKM atau startup dapat mulai  masuk ke pasar modal melalui ECF. Setelah mendapat pendanaan publik  melalui mekanisme ECF dan perusahaan tumbuh sesuai ekspektasi, ingin  ekspansi lagi, dan butuh dana yang lebih besar hingga Rp250 miliar,   perusahaan dapat mengambil kesempatan IPO dengan mencatatkan saham  perusahaan di Papan Akselerasi. IPO di Papan Akselerasi dapat menjadi  strategi exit bagi investor ECF.
Perusahaan di Papan Akserasi diharapkan tumbuh berkembang hingga  menjadi perusahaan dengan aset besar. Apabila perusahaan dapat tumbuh  sesuai ekspektasi dan pada saatnya sudah memenuhi persyaratan, maka  pencatatan saham perusahaan tersebut akan dipindahkan ke Papan  Pengembaangan atau Papan Utama. Itu lah perjalanan UKM dan startup yang  diimpikan, menjadi perusahaan dengan saham blue chip di pasar modal.
Pendanaan di Bursa Efek, termasuk di Papan Akselerasi seharusnya  menarik bagi investor dan pemegang saham pendiri. Salah satu keuntungan  menjual saham di Bursa Efek adalah keringanan capital gain tax.   Investor yang menjual sahamnya di Bursa hanya dikenakan pajak transaksi  final sebesar 0,1%.
Perlu diketahui klasifikasi perusahaan untuk mendapat modal melalui  ECF dan Papan Akselerasi.  Perusahaan yang dapat mendapatkan dana dari  ECF adalah perusahaan dengan maksimal aset Rp10 miliar, sementara di  Papan Akselerasi beraset maksimal Rp 250 miliar.
Lalu tipe investor yang bagaimana yang cocok berinvestasi di ECF dan  Papan Akselerasi? Ada persyaratan penghasilan untuk membeli saham di ECF  atau investor sudah berpengalaman investasi di pasar modal. Sedangkan  di Papan Akselerasi, meski ditawarkan kepada publik, sebaiknya investor  adalah investor yang sudah berpengalaman investasi di pasar modal dan  untuk investasi jangka panjang.Investor harus paham kondisi perusahaan, paham rencana pengembangan   perusahaan, dan memiliki dasar ekspektasi peningkatan valuasi   perusahaan. Perusahaan yang memilih ECF sebagai akses pendanaan baiknya   memiliki strategi lanjutan untuk mencatatkan saham di BEI, sehingga   investor di ECF dapat exit di Bursa. Sementara perusahaan yang tercatat   di Papan Akselerasi selayaknya memiliki rencana pengembangan untuk  dapat  pindah ke Papan Pengembangan atau Papan Utama sehingga investor  di  Papan Akselerasi dapat mengambil keuntungan dari berlipatnya valuasi   perusahaan.
BEI memiliki langkah-langkah strategis untuk mengembangkan pasar di   Papan Akselerasi, diantaranya:  upaya literasi pasar, demand creation,   memperkuat basis investor, menyiapkan fasilitas perdagangan, dan   memberikan perlindungan kepada investor dan pelaku pasar. Upaya literasi   pasar dilakukan antara lain melalui regular workshop dan campaign  untuk  menjadi angel investor di pasar modal.
Demand creation dilakukan melalui upaya sosialisasi kepada UKM dan   startup tentang Papan Akselerasi termasuk sosialisasi keringanan capital   gain tax atas transaksi di Bursa. Untuk perdagangan di papan  akselerasi  BEI memfasilitasi special visual online trading platform,  dan untuk  perlindungan investor telah dibuat special market rules dan  mekanisme  perdagangan di Papan Akselerasi. (TIM BEI).</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pasar Modal Indonesia kian aktif dalam menumbuhkembangkan perusahaan-perusahaan mikro, kecil dan menengah di Indonesia. Termasuk perusahaan-perusahaan start up yang kian marak.
Jika sebelumnya perusahaan mikro, kecil, menengah dan start up memiliki kendala untuk akses pendanaan, kini pasar modal membuka pintu bagi mereka mendapatkan akses modal untuk pengembangan usaha.
Baca Juga: Sepi Peminat, Saham PT Indo Mitra Sekuritas Tidak Akan Dilelang Lagi
Akses pendanaan di pasar modal untuk perusahaan-perusahaan ini bisa dilakukan secara bertahap.  Pertama, dengan menggunakan mekanisme Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau lebih dikenal dengan istilah equity crowdfunding (ECF).
Mekanisme ECF ini biasanya dilakukan melalui platform online. Dengan adanya sistem pendanaan ECF, UKM dan startup bisa berkesinambungan dalam mengembangkan bisnisnya.

Sementara sumber pendanaan pinjaman belum tentu cocok untuk jenis usaha startup, karena arus kas atau pendapatannya masih terbatas untuk dapat menanggung kewajiban pembayaran pokok pinjaman dan bunga. Selain itu, umumnya perusahaan startup tidak memiliki aset yang cukup untuk dijadikan agunan.
Pada tahun 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis peraturan POJK nomor 37 yang mengatur mekanisme pendanaan melalui ECF, yang tentunya harus ditaati oleh penyelenggara ECF. Dengan adanya peraturan tentang ECF ini, aturan mainnya menjadi jelas dan masyarakat mendapat kepastian hukum untuk berinvestasi pada UKM dan UKM pun mendapat sarana untuk mendapat permodalan. Berdasarkan POJK nomor 37, melalui mekanisme ECF, UKM atau pun startup dapat mengumpulkan dana dari  masyarakat hingga Rp10 miliar melalui penjualan sebagian sahamnya.
Baca Juga: Saham Singaraja Putra Meroket 69,4%, Langsung Kena Autoreject
Bursa Efek Indonesia (BEI) pun tak mau ketinggalan untuk mengambil peran mengembangkan UKM dan startup di Indonesia. Tahun 2019 ini, BEI meluncurkan Papan Pencatatan baru khusus untuk perusahaan dengan aset kecil dan menengah, namanya Papan Akselerasi.
Melalui Papan Akselerasi, BEI memfasilitasi UKM dan startup untuk mencari dana pengembangan usaha dari publik. Cakupan Papan Akselerasi lebih luas dari ECF, karena melalui Papan Akselerasi UKM dan startup dapat menggalang dana publik hingga Rp250 miliar. ECF dan Papan Akselerasi akan saling melengkapi di industri pasar modal.UKM atau startup dapat langsung mencatatkan sahamnya di Papan  Akselerasi atau bila valuasi perusahaan belum dirasa optimal untuk IPO  (Initial Public Offering) melalui Bursa, UKM atau startup dapat mulai  masuk ke pasar modal melalui ECF. Setelah mendapat pendanaan publik  melalui mekanisme ECF dan perusahaan tumbuh sesuai ekspektasi, ingin  ekspansi lagi, dan butuh dana yang lebih besar hingga Rp250 miliar,   perusahaan dapat mengambil kesempatan IPO dengan mencatatkan saham  perusahaan di Papan Akselerasi. IPO di Papan Akselerasi dapat menjadi  strategi exit bagi investor ECF.
Perusahaan di Papan Akserasi diharapkan tumbuh berkembang hingga  menjadi perusahaan dengan aset besar. Apabila perusahaan dapat tumbuh  sesuai ekspektasi dan pada saatnya sudah memenuhi persyaratan, maka  pencatatan saham perusahaan tersebut akan dipindahkan ke Papan  Pengembaangan atau Papan Utama. Itu lah perjalanan UKM dan startup yang  diimpikan, menjadi perusahaan dengan saham blue chip di pasar modal.
Pendanaan di Bursa Efek, termasuk di Papan Akselerasi seharusnya  menarik bagi investor dan pemegang saham pendiri. Salah satu keuntungan  menjual saham di Bursa Efek adalah keringanan capital gain tax.   Investor yang menjual sahamnya di Bursa hanya dikenakan pajak transaksi  final sebesar 0,1%.
Perlu diketahui klasifikasi perusahaan untuk mendapat modal melalui  ECF dan Papan Akselerasi.  Perusahaan yang dapat mendapatkan dana dari  ECF adalah perusahaan dengan maksimal aset Rp10 miliar, sementara di  Papan Akselerasi beraset maksimal Rp 250 miliar.
Lalu tipe investor yang bagaimana yang cocok berinvestasi di ECF dan  Papan Akselerasi? Ada persyaratan penghasilan untuk membeli saham di ECF  atau investor sudah berpengalaman investasi di pasar modal. Sedangkan  di Papan Akselerasi, meski ditawarkan kepada publik, sebaiknya investor  adalah investor yang sudah berpengalaman investasi di pasar modal dan  untuk investasi jangka panjang.Investor harus paham kondisi perusahaan, paham rencana pengembangan   perusahaan, dan memiliki dasar ekspektasi peningkatan valuasi   perusahaan. Perusahaan yang memilih ECF sebagai akses pendanaan baiknya   memiliki strategi lanjutan untuk mencatatkan saham di BEI, sehingga   investor di ECF dapat exit di Bursa. Sementara perusahaan yang tercatat   di Papan Akselerasi selayaknya memiliki rencana pengembangan untuk  dapat  pindah ke Papan Pengembangan atau Papan Utama sehingga investor  di  Papan Akselerasi dapat mengambil keuntungan dari berlipatnya valuasi   perusahaan.
BEI memiliki langkah-langkah strategis untuk mengembangkan pasar di   Papan Akselerasi, diantaranya:  upaya literasi pasar, demand creation,   memperkuat basis investor, menyiapkan fasilitas perdagangan, dan   memberikan perlindungan kepada investor dan pelaku pasar. Upaya literasi   pasar dilakukan antara lain melalui regular workshop dan campaign  untuk  menjadi angel investor di pasar modal.
Demand creation dilakukan melalui upaya sosialisasi kepada UKM dan   startup tentang Papan Akselerasi termasuk sosialisasi keringanan capital   gain tax atas transaksi di Bursa. Untuk perdagangan di papan  akselerasi  BEI memfasilitasi special visual online trading platform,  dan untuk  perlindungan investor telah dibuat special market rules dan  mekanisme  perdagangan di Papan Akselerasi. (TIM BEI).</content:encoded></item></channel></rss>
