<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS bisa Libur di Hari Jumat, Faktanya Jam Kerja Diperpanjang</title><description>Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan kabar bahagia. Konon, mereka akan mendapatkan tambahan hari libur.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/09/320/2139325/pns-bisa-libur-di-hari-jumat-faktanya-jam-kerja-diperpanjang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/09/320/2139325/pns-bisa-libur-di-hari-jumat-faktanya-jam-kerja-diperpanjang"/><item><title>PNS bisa Libur di Hari Jumat, Faktanya Jam Kerja Diperpanjang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/09/320/2139325/pns-bisa-libur-di-hari-jumat-faktanya-jam-kerja-diperpanjang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/09/320/2139325/pns-bisa-libur-di-hari-jumat-faktanya-jam-kerja-diperpanjang</guid><pubDate>Senin 09 Desember 2019 07:05 WIB</pubDate><dc:creator>Maylisda Frisca Elenor Solagracia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/08/320/2139325/pns-bisa-libur-di-hari-jumat-faktanya-jam-kerja-diperpanjang-GZYFAINiMf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilutsrasi: PNS (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/08/320/2139325/pns-bisa-libur-di-hari-jumat-faktanya-jam-kerja-diperpanjang-GZYFAINiMf.jpg</image><title>Ilutsrasi: PNS (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan kabar bahagia. Konon, mereka akan mendapatkan tambahan hari libur.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan, para PNS bisa mendapatkan libur setiap Jumat. Hal ini dikarenakan mereka akan menerapkan skema kerja compressed work.
Berikut ini fakta seputar PNS libur di hari Jumat yang dirangkum oleh Okezone.com:
Baca Juga: Tidak Semua PNS Bisa Bekerja Fleksibel
1. Libur di Hari Jumat
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berencana menerapkan skema kerja compressed work kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lewat skema ini nantinya akan ada perpanjangan jam kerja kepada para pegawai negeri sipil (PNS).
Asal tahu saja, compressed work merupakan skema di mana jumlah hari kerja per minggu dikurangi. Sebagai gantinya, jumlah jam kerja per hari otomatis akan menjadi lebih panjang.

Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto mengatakan nantinya mereka dimungkinkan mendapatkan tambahan libur selain Sabtu dan Minggu. Jadi jam kerja tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk menambah libur.
&quot;Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. Ini yang mengenai compressed work-nya,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PanRB, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Baca Juga: Aturan Terbaru PNS: Sekarang Bawahan Bisa Nilai Kinerja dan Perilaku Atasan
2. Jam Kerja akan Diperpanjang
Waluyo pun menjelaskan lebih detail lagi mengenai konsep penambahan jam kerja ini. Nantinya pemerintah menetapkan jam kerja untuk PNS dalam dua Minggu adalah 80 jam.
Biasanya dalam waktu 80 jam ini terbagi 8 jam setiap harinya dalam sepuluh hari. Namun dengan dana kebijakan ini nantinya hanya dibagi ke dalam 9 hari saja yang artinya setiap harinya ada tambahan jam kerja.
&quot;Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam, 80 jamnya tetap, tapi 9 hari kerja sekitar dua minggu,&quot; kata Waluyo.3. Konsep Flexible Working Arrangement untuk PNS
Konsep kerja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal diubah. Selain  skema kerja compressed work, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga  berencana menerapkan konsep flexible working arrangement.
Konsep ini memungkinkan PNS dapat melaksanakan pekerjaannya dengan tempat, waktu dan cara kerja yang fleksibel.
&quot;Flexible working arrangement ini sebetulnya kita siapkan ini bagian  dari flexy time, kemudian flexy working space,&quot; kata Komisioner KASN  Waluyo Martowiyoto di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Baca Juga: Bocoran Lowongan CPNS Akhir Oktober di Bali hingga Kalimantan
4. Tidak Semua PNS dapat Libur di Hari Jumat
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut pemerintah masih memiliki  tantangan dalam hal penilaian kinerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN)  atau PNS. Pasalnya, saat ini sistem penilaian para PNS belum sesuai  antara yang ada di atas kertas dengan realita di lapangan.
Di balik rencana itu, tidak semua PNS bisa bekerja fleksibel. hanya  para PNS yang memiliki kinerja yang lebih baik saja akan mendapatkan  hadiah tersebut.
Menurutnya, semua ini memerlukan sasaran kinerja yang terpadu dan  tidak semua pekerjaan atau semua jabatan dapat dilakukan secara  fleksibel. Seperti halnya pekerjaan pelayanan publik yang tetap harus  dikerjakan secara langsung.

&quot;Pengalaman dari negara maju seperti Australia, Inggris dan yang  lain-lain. Tidak semua PNS bisa melakukan pekerjaan fleksibel itu,  pekerjaan ini hanya dilakukan oleh orang yang high performance,  melakukan pekerjaan dengan baik,&quot; ungkapnya.
5. PNS dengan Kinerja Terbaik akan Mendapatkan Insentif Tambahan
Selain itu, para PNS dengan kinerja terbaik akan mempengaruhi  pendapatannya. Karena dengan kinerja moncer ini automatis akan ad  tambahan tunjangan kinerja yang diberikan.
&quot;Iya itu kan mungkin kita mulai dari situ (20% PNS dengan kinerja terbaik). Namanya kan kita membangun sistem,&quot; kata Waluyo.
Melalui insentif yang ditawarkan ini, diharapkan kinerja PNS bakal  terdongkrak. Namun untuk punishment atau hukuman bagi PNS berkinerja  paling buruk masih disiapkan, mungkin dalam peraturan turunan.</description><content:encoded>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan kabar bahagia. Konon, mereka akan mendapatkan tambahan hari libur.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan, para PNS bisa mendapatkan libur setiap Jumat. Hal ini dikarenakan mereka akan menerapkan skema kerja compressed work.
Berikut ini fakta seputar PNS libur di hari Jumat yang dirangkum oleh Okezone.com:
Baca Juga: Tidak Semua PNS Bisa Bekerja Fleksibel
1. Libur di Hari Jumat
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berencana menerapkan skema kerja compressed work kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lewat skema ini nantinya akan ada perpanjangan jam kerja kepada para pegawai negeri sipil (PNS).
Asal tahu saja, compressed work merupakan skema di mana jumlah hari kerja per minggu dikurangi. Sebagai gantinya, jumlah jam kerja per hari otomatis akan menjadi lebih panjang.

Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto mengatakan nantinya mereka dimungkinkan mendapatkan tambahan libur selain Sabtu dan Minggu. Jadi jam kerja tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk menambah libur.
&quot;Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. Ini yang mengenai compressed work-nya,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PanRB, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Baca Juga: Aturan Terbaru PNS: Sekarang Bawahan Bisa Nilai Kinerja dan Perilaku Atasan
2. Jam Kerja akan Diperpanjang
Waluyo pun menjelaskan lebih detail lagi mengenai konsep penambahan jam kerja ini. Nantinya pemerintah menetapkan jam kerja untuk PNS dalam dua Minggu adalah 80 jam.
Biasanya dalam waktu 80 jam ini terbagi 8 jam setiap harinya dalam sepuluh hari. Namun dengan dana kebijakan ini nantinya hanya dibagi ke dalam 9 hari saja yang artinya setiap harinya ada tambahan jam kerja.
&quot;Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam, 80 jamnya tetap, tapi 9 hari kerja sekitar dua minggu,&quot; kata Waluyo.3. Konsep Flexible Working Arrangement untuk PNS
Konsep kerja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal diubah. Selain  skema kerja compressed work, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga  berencana menerapkan konsep flexible working arrangement.
Konsep ini memungkinkan PNS dapat melaksanakan pekerjaannya dengan tempat, waktu dan cara kerja yang fleksibel.
&quot;Flexible working arrangement ini sebetulnya kita siapkan ini bagian  dari flexy time, kemudian flexy working space,&quot; kata Komisioner KASN  Waluyo Martowiyoto di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Baca Juga: Bocoran Lowongan CPNS Akhir Oktober di Bali hingga Kalimantan
4. Tidak Semua PNS dapat Libur di Hari Jumat
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut pemerintah masih memiliki  tantangan dalam hal penilaian kinerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN)  atau PNS. Pasalnya, saat ini sistem penilaian para PNS belum sesuai  antara yang ada di atas kertas dengan realita di lapangan.
Di balik rencana itu, tidak semua PNS bisa bekerja fleksibel. hanya  para PNS yang memiliki kinerja yang lebih baik saja akan mendapatkan  hadiah tersebut.
Menurutnya, semua ini memerlukan sasaran kinerja yang terpadu dan  tidak semua pekerjaan atau semua jabatan dapat dilakukan secara  fleksibel. Seperti halnya pekerjaan pelayanan publik yang tetap harus  dikerjakan secara langsung.

&quot;Pengalaman dari negara maju seperti Australia, Inggris dan yang  lain-lain. Tidak semua PNS bisa melakukan pekerjaan fleksibel itu,  pekerjaan ini hanya dilakukan oleh orang yang high performance,  melakukan pekerjaan dengan baik,&quot; ungkapnya.
5. PNS dengan Kinerja Terbaik akan Mendapatkan Insentif Tambahan
Selain itu, para PNS dengan kinerja terbaik akan mempengaruhi  pendapatannya. Karena dengan kinerja moncer ini automatis akan ad  tambahan tunjangan kinerja yang diberikan.
&quot;Iya itu kan mungkin kita mulai dari situ (20% PNS dengan kinerja terbaik). Namanya kan kita membangun sistem,&quot; kata Waluyo.
Melalui insentif yang ditawarkan ini, diharapkan kinerja PNS bakal  terdongkrak. Namun untuk punishment atau hukuman bagi PNS berkinerja  paling buruk masih disiapkan, mungkin dalam peraturan turunan.</content:encoded></item></channel></rss>
