<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawa Harley Ilegal, Garuda Indonesia Didenda Rp25 Juta-Rp100 Juta</title><description>Kasus penyelundupan Harley Davidson dan dua sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/10/320/2140239/bawa-harley-ilegal-garuda-indonesia-didenda-rp25-juta-rp100-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/10/320/2140239/bawa-harley-ilegal-garuda-indonesia-didenda-rp25-juta-rp100-juta"/><item><title>Bawa Harley Ilegal, Garuda Indonesia Didenda Rp25 Juta-Rp100 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/10/320/2140239/bawa-harley-ilegal-garuda-indonesia-didenda-rp25-juta-rp100-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/10/320/2140239/bawa-harley-ilegal-garuda-indonesia-didenda-rp25-juta-rp100-juta</guid><pubDate>Selasa 10 Desember 2019 15:47 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/10/320/2140239/bawa-harley-ilegal-garuda-indonesia-didenda-rp25-juta-rp100-juta-aRu6Cpk8mv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Konferensi Pers soal Onderdil Harley Ilegal di Pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/10/320/2140239/bawa-harley-ilegal-garuda-indonesia-didenda-rp25-juta-rp100-juta-aRu6Cpk8mv.jpg</image><title>Konferensi Pers soal Onderdil Harley Ilegal di Pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenakan denda Rp25 juta hingga Rp100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Hal ini terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan dua sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ari Askhara dan 4 Direktur Garuda Terancam 1 Tahun Penjara
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, denda tersebut sudah cukup diberikan untuk Garuda Indonesia. Tidak melihat besarannya, namun lebih kepada efek jeranya.

&quot;Jadi, apabila namanya denda itu bukan besar atau kecilnya, tapi punishment itu sebagai kredibilitas,&quot; ujar dia di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Baca Juga: 5 Direksi Garuda Dipecat, Kasus Kartel Tiket Pesawat Akan Dihentikan?
Dia juga memastikan Kemenhub tak akan mengenakan sanksi lain terhadap maskapai pelat merah tersebut. &quot;Denda itu saja sanksinya,&quot; ungkap dia.Dia menambahkan, pihaknya hanya bisa mengenakan sanksi denda terhadap  perseroan tersebut. Sehingga, Kemenhub tak bisa mengenakan sanksi denda  terhadap jajaran direksi Garuda yang terlibat kasus penyelundupan  tersebut.
&quot;Mestinya, kami (Kemenhub), ke perusahaan saja,&quot; kata dia.
Seperti diketahui, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan  (Kemenhub) Polana B Pramesti menilai denda dijatuhkan kepada Garuda,  karena melanggar aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 78  Tahun 2017 soal ketidaksesuaian flight approval (FA) alias data  penerbangan.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenakan denda Rp25 juta hingga Rp100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Hal ini terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan dua sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ari Askhara dan 4 Direktur Garuda Terancam 1 Tahun Penjara
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, denda tersebut sudah cukup diberikan untuk Garuda Indonesia. Tidak melihat besarannya, namun lebih kepada efek jeranya.

&quot;Jadi, apabila namanya denda itu bukan besar atau kecilnya, tapi punishment itu sebagai kredibilitas,&quot; ujar dia di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Baca Juga: 5 Direksi Garuda Dipecat, Kasus Kartel Tiket Pesawat Akan Dihentikan?
Dia juga memastikan Kemenhub tak akan mengenakan sanksi lain terhadap maskapai pelat merah tersebut. &quot;Denda itu saja sanksinya,&quot; ungkap dia.Dia menambahkan, pihaknya hanya bisa mengenakan sanksi denda terhadap  perseroan tersebut. Sehingga, Kemenhub tak bisa mengenakan sanksi denda  terhadap jajaran direksi Garuda yang terlibat kasus penyelundupan  tersebut.
&quot;Mestinya, kami (Kemenhub), ke perusahaan saja,&quot; kata dia.
Seperti diketahui, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan  (Kemenhub) Polana B Pramesti menilai denda dijatuhkan kepada Garuda,  karena melanggar aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 78  Tahun 2017 soal ketidaksesuaian flight approval (FA) alias data  penerbangan.</content:encoded></item></channel></rss>
