<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>CPNS 2019 Ditutup, BKN Keluarkan Jadwal Acuan Tahapan Seleksi</title><description>Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi ditutup pada 10 Desember 2019 tepat pukul 24.00 WIB.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/12/320/2140953/cpns-2019-ditutup-bkn-keluarkan-jadwal-acuan-tahapan-seleksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/12/320/2140953/cpns-2019-ditutup-bkn-keluarkan-jadwal-acuan-tahapan-seleksi"/><item><title>CPNS 2019 Ditutup, BKN Keluarkan Jadwal Acuan Tahapan Seleksi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/12/320/2140953/cpns-2019-ditutup-bkn-keluarkan-jadwal-acuan-tahapan-seleksi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/12/320/2140953/cpns-2019-ditutup-bkn-keluarkan-jadwal-acuan-tahapan-seleksi</guid><pubDate>Kamis 12 Desember 2019 09:48 WIB</pubDate><dc:creator>Fabbiola Irawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/12/320/2140953/cpns-2019-ditutup-bkn-keluarkan-jadwal-acuan-tahapan-seleksi-3CfcTszGpv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilutsrasi: CPNS (Foto: BKN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/12/320/2140953/cpns-2019-ditutup-bkn-keluarkan-jadwal-acuan-tahapan-seleksi-3CfcTszGpv.jpg</image><title>Ilutsrasi: CPNS (Foto: BKN)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi ditutup pada 10 Desember 2019 tepat pukul 24.00 WIB. Pada tahapan selanjutnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghimbau Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS 2019 lewat Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99.
&amp;ldquo;Jadwal dalam surat tersebut merupakan acuan instansi dalam melaksanakan kegiatan penerimaan CPNS tahun 2019 yang merujuk pada hasil rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang dilakukan pada Selasa, 26 November 2019 lalu,&amp;rdquo; kata Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono, dikutip dari laman Setkab, Kamis (12/12/2019).
Baca Juga: PNS bisa Libur di Hari Jumat, Faktanya Jam Kerja Diperpanjang
Surat yang diterbitkan oleh BKN berisi mengenai imbauan untuk instansi pusat dan daerah agar melakukan verifikasi berkas paling lambat pada hari ini. kemudian mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019 pada 12 Desember 2019 sampai 16 Desember 2019.
Menurut Paryono, terdapat 4.197.218 pelamar yang telah submit pendaftaran CPNS 2019 dari total 4.433.029 yang mengisi formulir.

Kemudian menyinggung pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), BKN kembali mengimbau instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melaksanakan seleksi tahap II itu mulai 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020. Barulah kemudian hasil SKD dapat diumumkan pada 22 sampai 23 Maret 2020.&amp;ldquo;Selanjutnya, instansi dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang  (SKB) mulai tanggal 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020. Pengumuman hasil  seleksi tersebut dapat disampaikan pada 27 hingga 30 April 2020 guna  integrasi nilai SKD dan SKB untuk kemudian diumumkan hasilnya tanggal 1  Mei 2020,&amp;rdquo; sambung Paryono.
Kemudian jika pelamar telah memasukkan data dan dokumen tetapi Tidak  Memenuhi Syarat (TMS) dapat melakukan sanggahan melalui masa sanggah  maksimal tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi. Barulah  instansi atau lembaga pemerintah dapat mengumumkan kembali maksimal  tujuh hari setelahnya.

&amp;ldquo;Dalam Surat Kepala BKN tersebut masa sanggah dijadwalkan berlangsung  pada 16 Desember 2019 hingga 26 Desember 2019,&amp;rdquo; jelas Paryono.
Dia juga menambahkan, para pelamar yang TMS diharapkan dapat  memanfaatkan masa sanggah sebaik mungkin, dan menegaskan bahwa masa  sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau  dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi ditutup pada 10 Desember 2019 tepat pukul 24.00 WIB. Pada tahapan selanjutnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghimbau Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS 2019 lewat Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99.
&amp;ldquo;Jadwal dalam surat tersebut merupakan acuan instansi dalam melaksanakan kegiatan penerimaan CPNS tahun 2019 yang merujuk pada hasil rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang dilakukan pada Selasa, 26 November 2019 lalu,&amp;rdquo; kata Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono, dikutip dari laman Setkab, Kamis (12/12/2019).
Baca Juga: PNS bisa Libur di Hari Jumat, Faktanya Jam Kerja Diperpanjang
Surat yang diterbitkan oleh BKN berisi mengenai imbauan untuk instansi pusat dan daerah agar melakukan verifikasi berkas paling lambat pada hari ini. kemudian mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019 pada 12 Desember 2019 sampai 16 Desember 2019.
Menurut Paryono, terdapat 4.197.218 pelamar yang telah submit pendaftaran CPNS 2019 dari total 4.433.029 yang mengisi formulir.

Kemudian menyinggung pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), BKN kembali mengimbau instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melaksanakan seleksi tahap II itu mulai 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020. Barulah kemudian hasil SKD dapat diumumkan pada 22 sampai 23 Maret 2020.&amp;ldquo;Selanjutnya, instansi dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang  (SKB) mulai tanggal 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020. Pengumuman hasil  seleksi tersebut dapat disampaikan pada 27 hingga 30 April 2020 guna  integrasi nilai SKD dan SKB untuk kemudian diumumkan hasilnya tanggal 1  Mei 2020,&amp;rdquo; sambung Paryono.
Kemudian jika pelamar telah memasukkan data dan dokumen tetapi Tidak  Memenuhi Syarat (TMS) dapat melakukan sanggahan melalui masa sanggah  maksimal tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi. Barulah  instansi atau lembaga pemerintah dapat mengumumkan kembali maksimal  tujuh hari setelahnya.

&amp;ldquo;Dalam Surat Kepala BKN tersebut masa sanggah dijadwalkan berlangsung  pada 16 Desember 2019 hingga 26 Desember 2019,&amp;rdquo; jelas Paryono.
Dia juga menambahkan, para pelamar yang TMS diharapkan dapat  memanfaatkan masa sanggah sebaik mungkin, dan menegaskan bahwa masa  sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau  dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.</content:encoded></item></channel></rss>
