<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Garuda Tinjau Ulang Kebijakan Mutasi dan Rotasi Karyawan di Era Ari Askhara</title><description>Pelaksana Harian (Plh) Direktur Human Capital Arya Perwira Garuda Indonesia mengatakan, bakal melakukan pemulihan sejumlah ketentuan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/12/320/2141265/garuda-tinjau-ulang-kebijakan-mutasi-dan-rotasi-karyawan-di-era-ari-askhara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/12/320/2141265/garuda-tinjau-ulang-kebijakan-mutasi-dan-rotasi-karyawan-di-era-ari-askhara"/><item><title>Garuda Tinjau Ulang Kebijakan Mutasi dan Rotasi Karyawan di Era Ari Askhara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/12/320/2141265/garuda-tinjau-ulang-kebijakan-mutasi-dan-rotasi-karyawan-di-era-ari-askhara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/12/320/2141265/garuda-tinjau-ulang-kebijakan-mutasi-dan-rotasi-karyawan-di-era-ari-askhara</guid><pubDate>Kamis 12 Desember 2019 20:13 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/12/320/2141265/garuda-tinjau-ulang-kebijakan-mutasi-dan-rotasi-karyawan-di-era-ari-askhara-NE3Oi5hIGD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Garuda (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/12/320/2141265/garuda-tinjau-ulang-kebijakan-mutasi-dan-rotasi-karyawan-di-era-ari-askhara-NE3Oi5hIGD.jpg</image><title>Garuda (Foto: Okezone.com)</title></images><description> 
JAKARTA - Pelaksana Harian (Plh) Direktur Human Capital Arya Perwira Garuda Indonesia mengatakan, bakal melakukan pemulihan sejumlah ketentuan yang melanggar ketentuan dari perundangan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pekerja dan perusahaan pelat merah tersebut.
Baca Juga: Ari Askhara Dipecat, Sistem Kerja Awak Kabin Garuda Diperbaiki
Hal itu terkait perbaikan terkait sistem rotasi dan mutasi karyawan di Garuda Indonesia. Para karyawan banyak mengeluhkan sistem rotasi dan mutasi yang tak sesuai ketentuan di bawah kepemimpinan Eks Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara.

&quot;Mutasi dan rotasi karyawan akan kita tinjau ulang, kami kembalikan sesuai dengan kebutuhan perusahaan,&quot; kata Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Baca Juga: Dipecat Erick Thohir, Bos Garuda Jabat Komisaris di 6 Perusahaan
Dia menjelaskan, Garuda Indonesia juga akan menerapkan program talent pooling atau tempat pembinaan bagi karyawan untuk menunjang pengembangan potensi dan keahlian yang dimiliki, sehingga mendorong peningkatan kualitas pada sekitar 8.000 karyawan Garuda Indonesia.

&quot;Hal ini penting dan sangat dibutuhkan untuk 8.000 karyawan tetap yang ada di Garuda,&quot; ujarnya.

Sebelumnya, Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) menyampaikan keluhan kepada Menteri BUMN Erick Thohir mengenai sistem kerja yang buruk dibawah kepemimpinan Ari Askhara. Di mana, mutasi besar-besaran dilakukan pada awak kabin tanpa adanya alasan pasti.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/11/30/59752/307506_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900 NEO&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Berdasarkan catatan IKAGI, total mutasi awak kabin dari Jakarta ke  Makassar sebanyak 500 orang dan baru terealisasi 232 orang yang  dipindah. Sementara untuk mutasi ke Denpasar rencananya akan dilakukan  pada 1.000 orang.

Ketua Umum Ikagi Zaenal Muttaqin menyatakan, jika awak kabin menolak  untuk dimutasi lantaran tak ada alasan yang jelas, nantinya yang  bersangkutan akan langsung diberikan sanksi. Misalnya sanksi berupa  grounded atau dilarang terbang.

&quot;Jadi itu seharusnya terbuka dan transparan, ada perjanjian kerja  sama. Jadi kalau tidak ada aturan di dalam itu, itu aturan sepihak oleh  mereka. Selama ini terjadi. Jadi selama ini dipindahkan base tapi tidak  ada dasar yang kuat,&quot; ujar  di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin,  (9/12/2019).
</description><content:encoded> 
JAKARTA - Pelaksana Harian (Plh) Direktur Human Capital Arya Perwira Garuda Indonesia mengatakan, bakal melakukan pemulihan sejumlah ketentuan yang melanggar ketentuan dari perundangan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pekerja dan perusahaan pelat merah tersebut.
Baca Juga: Ari Askhara Dipecat, Sistem Kerja Awak Kabin Garuda Diperbaiki
Hal itu terkait perbaikan terkait sistem rotasi dan mutasi karyawan di Garuda Indonesia. Para karyawan banyak mengeluhkan sistem rotasi dan mutasi yang tak sesuai ketentuan di bawah kepemimpinan Eks Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara.

&quot;Mutasi dan rotasi karyawan akan kita tinjau ulang, kami kembalikan sesuai dengan kebutuhan perusahaan,&quot; kata Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Baca Juga: Dipecat Erick Thohir, Bos Garuda Jabat Komisaris di 6 Perusahaan
Dia menjelaskan, Garuda Indonesia juga akan menerapkan program talent pooling atau tempat pembinaan bagi karyawan untuk menunjang pengembangan potensi dan keahlian yang dimiliki, sehingga mendorong peningkatan kualitas pada sekitar 8.000 karyawan Garuda Indonesia.

&quot;Hal ini penting dan sangat dibutuhkan untuk 8.000 karyawan tetap yang ada di Garuda,&quot; ujarnya.

Sebelumnya, Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) menyampaikan keluhan kepada Menteri BUMN Erick Thohir mengenai sistem kerja yang buruk dibawah kepemimpinan Ari Askhara. Di mana, mutasi besar-besaran dilakukan pada awak kabin tanpa adanya alasan pasti.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/11/30/59752/307506_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900 NEO&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Berdasarkan catatan IKAGI, total mutasi awak kabin dari Jakarta ke  Makassar sebanyak 500 orang dan baru terealisasi 232 orang yang  dipindah. Sementara untuk mutasi ke Denpasar rencananya akan dilakukan  pada 1.000 orang.

Ketua Umum Ikagi Zaenal Muttaqin menyatakan, jika awak kabin menolak  untuk dimutasi lantaran tak ada alasan yang jelas, nantinya yang  bersangkutan akan langsung diberikan sanksi. Misalnya sanksi berupa  grounded atau dilarang terbang.

&quot;Jadi itu seharusnya terbuka dan transparan, ada perjanjian kerja  sama. Jadi kalau tidak ada aturan di dalam itu, itu aturan sepihak oleh  mereka. Selama ini terjadi. Jadi selama ini dipindahkan base tapi tidak  ada dasar yang kuat,&quot; ujar  di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin,  (9/12/2019).
</content:encoded></item></channel></rss>
