<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Penyelundupan Benih Lobster Rugikan Negara Rp900 Miliar</title><description>Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menangani penyelundupan benih lobster dan penyelundupan lobster.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/13/320/2141512/penyelundupan-benih-lobster-rugikan-negara-rp900-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/13/320/2141512/penyelundupan-benih-lobster-rugikan-negara-rp900-miliar"/><item><title>   Penyelundupan Benih Lobster Rugikan Negara Rp900 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/13/320/2141512/penyelundupan-benih-lobster-rugikan-negara-rp900-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/13/320/2141512/penyelundupan-benih-lobster-rugikan-negara-rp900-miliar</guid><pubDate>Jum'at 13 Desember 2019 14:18 WIB</pubDate><dc:creator>Fabbiola Irawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/13/320/2141512/penyelundupan-benih-lobster-rugikan-negara-rp900-miliar-QXESAWPbhy.png" expression="full" type="image/jpeg">Benih Lobster (Foto: Twitter)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/13/320/2141512/penyelundupan-benih-lobster-rugikan-negara-rp900-miliar-QXESAWPbhy.png</image><title>Benih Lobster (Foto: Twitter)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tidak hanya melakukan pencegahan sekaligus pemberantasan pencucian uang, Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menangani penyelundupan benih lobster dan penyelundupan lobster.

&amp;ldquo;Penyelundupan lobster itu antara Rp300 miliar-Rp900 miliar,&amp;rdquo; ungkap Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun PPATK 2019, di Gedung PPATK, Juanda, Jakarta, Kamis (13/12/2019).
Baca Juga: Menteri Susi: Benih Lobster Tak Boleh Lagi Ditangkap!
Dia juga mengungkapkan penyelundupan hewan laut itu melibatkan antarnegara. Tak hanya itu, penyelundupan lobster juga menggunakan modus seperi pencucian uang.

&amp;ldquo;Satu hal yang menarik bahwa penyelundupan lobster ini juga menggunakan tata cara pencucian uang yang melibatkan beberapa usaha,&amp;rdquo; ungkap Kiagus.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti: Lobster Jangan Punah karena Ketamakan Jual Bibitnya
Pada penyelundupan lobster juga sering kali melakukan penyamaran sebagai pihak ekspor dan impor.

&amp;ldquo;Banyak sekali pihak yang terlibat. Bahkan menggunakan penyamaran sebagai orang ekspor dan impor sebagai modusnya,&amp;rdquo; lanjut Kepala PPATK.
&amp;nbsp;Modus lain yang digunakan yaitu dengan penggunaan kegiatan usaha  valuta asing sebagai perantara transaksi antara sindikat yang berada di  luar negeri dengan pelaku di Indonesia.

Kiagus juga mengungkapkan penyelundupan lobster itu selaib mengancam kelestarian juga menimbulkan kerugian negara.

Namun, merespons pada peraturan terbaru mengenai perbolehan penjualan  benih lobster. PPATK mengungkapkan akan ikut mendukung kebijakan  pemerintah.

&amp;ldquo;Bagaimanapun PPATK sebagai lembaga pendukung pemerintah. Jadi akan  mengikuti kebijakan pemerintah yang baru mengenai lobster,&amp;rdquo; jelas Kepala  PPATK.

Sebagai informasi, pengungkapan kasus penyelundupan lobster dilakukan  PPATK bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan  Reserse Kriminal Polri.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tidak hanya melakukan pencegahan sekaligus pemberantasan pencucian uang, Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menangani penyelundupan benih lobster dan penyelundupan lobster.

&amp;ldquo;Penyelundupan lobster itu antara Rp300 miliar-Rp900 miliar,&amp;rdquo; ungkap Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun PPATK 2019, di Gedung PPATK, Juanda, Jakarta, Kamis (13/12/2019).
Baca Juga: Menteri Susi: Benih Lobster Tak Boleh Lagi Ditangkap!
Dia juga mengungkapkan penyelundupan hewan laut itu melibatkan antarnegara. Tak hanya itu, penyelundupan lobster juga menggunakan modus seperi pencucian uang.

&amp;ldquo;Satu hal yang menarik bahwa penyelundupan lobster ini juga menggunakan tata cara pencucian uang yang melibatkan beberapa usaha,&amp;rdquo; ungkap Kiagus.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti: Lobster Jangan Punah karena Ketamakan Jual Bibitnya
Pada penyelundupan lobster juga sering kali melakukan penyamaran sebagai pihak ekspor dan impor.

&amp;ldquo;Banyak sekali pihak yang terlibat. Bahkan menggunakan penyamaran sebagai orang ekspor dan impor sebagai modusnya,&amp;rdquo; lanjut Kepala PPATK.
&amp;nbsp;Modus lain yang digunakan yaitu dengan penggunaan kegiatan usaha  valuta asing sebagai perantara transaksi antara sindikat yang berada di  luar negeri dengan pelaku di Indonesia.

Kiagus juga mengungkapkan penyelundupan lobster itu selaib mengancam kelestarian juga menimbulkan kerugian negara.

Namun, merespons pada peraturan terbaru mengenai perbolehan penjualan  benih lobster. PPATK mengungkapkan akan ikut mendukung kebijakan  pemerintah.

&amp;ldquo;Bagaimanapun PPATK sebagai lembaga pendukung pemerintah. Jadi akan  mengikuti kebijakan pemerintah yang baru mengenai lobster,&amp;rdquo; jelas Kepala  PPATK.

Sebagai informasi, pengungkapan kasus penyelundupan lobster dilakukan  PPATK bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan  Reserse Kriminal Polri.
</content:encoded></item></channel></rss>
