<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Erick Thohir Bakal Batasi Direksi BUMN Jadi Komisaris di Anak Usaha</title><description>Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal membatasi jumlah Direksi yang menduduki posisi Komisaris di anak usaha.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/13/320/2141601/erick-thohir-bakal-batasi-direksi-bumn-jadi-komisaris-di-anak-usaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/13/320/2141601/erick-thohir-bakal-batasi-direksi-bumn-jadi-komisaris-di-anak-usaha"/><item><title>Erick Thohir Bakal Batasi Direksi BUMN Jadi Komisaris di Anak Usaha</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/13/320/2141601/erick-thohir-bakal-batasi-direksi-bumn-jadi-komisaris-di-anak-usaha</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/13/320/2141601/erick-thohir-bakal-batasi-direksi-bumn-jadi-komisaris-di-anak-usaha</guid><pubDate>Jum'at 13 Desember 2019 16:31 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/13/320/2141601/erick-thohir-bakal-batasi-direksi-bumn-jadi-komisaris-di-anak-usaha-h2MGlRW6Fq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/13/320/2141601/erick-thohir-bakal-batasi-direksi-bumn-jadi-komisaris-di-anak-usaha-h2MGlRW6Fq.jpg</image><title>Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal membatasi jumlah Direksi yang menduduki posisi Komisaris di anak usaha. Hal tersebut menyusul banyaknya jabatan komisaris yang dipegang direksi perusahaan BUMN.
Baca Juga: Dipecat Erick Thohir, Bos Garuda Jabat Komisaris di 6 Perusahaan
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, menurutnya terlalu banyaknya Direksi yang mengisi jabatan Komisaris tidaklah efektif. Apalagi jika Direksi tersebut memegang lebih dari dua perusahaan.

&quot;Enggak mungkin satu direksi bisa (memegang jabatan komisaris) di delapan anak usaha atau sepuluh (anak usaha),&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Baca Juga: Mahaka Dapat Proyek Rp300 Juta di Garuda, Stafsus Erick: Tidak Besar
Menurut Arya, jika terlalu banyak memegang jabatan komisaris di anak usaha perusahaan BUMN membuat tugas dan fungsi pengawasan yang diamanahkan direksi tersebut menjadi terbengkalai. Apalagi Presiden Joko Widodo menginginkan agar perusahaan BUMN bisa menjadi pemain besar di kancah Internasional.

&quot;Pak Erick punya keinginan untuk memperkuat komisaris berfungsi maksimal jadi pengawas di perusahaan. Enggak mungkin maksimal,&quot; ucapnya.
Namun lanjut Arya, Kementerian BUMN masih mengkaji terkait batasan  maksimal jabatan komisaris yang diemban direksi perusahaan pelat  merah.Arya memastikan kajian terhadap batasan maksimal jabatan komisaris  tersebut bakal rampung dalam waktu dekat.

&amp;ldquo;Kita akan kaji berapa (maksimalnya), nanti disesuaikan. Ini akan  cepat lah, enggak sampai tiga bulan, pokoknya cepat lah,&quot; kata Arya.

Sebagai informasi, aturan pembatasan maksimal jabatan komisaris oleh  direksi perusahaan BUMN mencuat lantaran eks direktur utama Garuda  Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara memegang  jabatan komisaris di tiga anak perusahaan dan tiga cucu perusahaan  Garuda Indonesia.

Kasus penyelundupan motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton yang  menyeret Ari pun membuat dirinya diberhentikan dari seluruh jabatan  komisaris yang dipegangnya. Tak hanya Ari, seluruh eks direksi yang  terlibat dan memegang jabatan komisaris di anak usaha pun diberhentikan  oleh dewan komisaris Garuda Indonesia.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal membatasi jumlah Direksi yang menduduki posisi Komisaris di anak usaha. Hal tersebut menyusul banyaknya jabatan komisaris yang dipegang direksi perusahaan BUMN.
Baca Juga: Dipecat Erick Thohir, Bos Garuda Jabat Komisaris di 6 Perusahaan
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, menurutnya terlalu banyaknya Direksi yang mengisi jabatan Komisaris tidaklah efektif. Apalagi jika Direksi tersebut memegang lebih dari dua perusahaan.

&quot;Enggak mungkin satu direksi bisa (memegang jabatan komisaris) di delapan anak usaha atau sepuluh (anak usaha),&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Baca Juga: Mahaka Dapat Proyek Rp300 Juta di Garuda, Stafsus Erick: Tidak Besar
Menurut Arya, jika terlalu banyak memegang jabatan komisaris di anak usaha perusahaan BUMN membuat tugas dan fungsi pengawasan yang diamanahkan direksi tersebut menjadi terbengkalai. Apalagi Presiden Joko Widodo menginginkan agar perusahaan BUMN bisa menjadi pemain besar di kancah Internasional.

&quot;Pak Erick punya keinginan untuk memperkuat komisaris berfungsi maksimal jadi pengawas di perusahaan. Enggak mungkin maksimal,&quot; ucapnya.
Namun lanjut Arya, Kementerian BUMN masih mengkaji terkait batasan  maksimal jabatan komisaris yang diemban direksi perusahaan pelat  merah.Arya memastikan kajian terhadap batasan maksimal jabatan komisaris  tersebut bakal rampung dalam waktu dekat.

&amp;ldquo;Kita akan kaji berapa (maksimalnya), nanti disesuaikan. Ini akan  cepat lah, enggak sampai tiga bulan, pokoknya cepat lah,&quot; kata Arya.

Sebagai informasi, aturan pembatasan maksimal jabatan komisaris oleh  direksi perusahaan BUMN mencuat lantaran eks direktur utama Garuda  Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara memegang  jabatan komisaris di tiga anak perusahaan dan tiga cucu perusahaan  Garuda Indonesia.

Kasus penyelundupan motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton yang  menyeret Ari pun membuat dirinya diberhentikan dari seluruh jabatan  komisaris yang dipegangnya. Tak hanya Ari, seluruh eks direksi yang  terlibat dan memegang jabatan komisaris di anak usaha pun diberhentikan  oleh dewan komisaris Garuda Indonesia.
</content:encoded></item></channel></rss>
