<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Jokowi Gratiskan Biaya Hak Paten untuk Petani Tahun Depan</title><description>Pemerintah akan menggratiskan biaya untuk pendaftaran hak paten bagi para petani.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/13/320/2141617/jokowi-gratiskan-biaya-hak-paten-untuk-petani-tahun-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/13/320/2141617/jokowi-gratiskan-biaya-hak-paten-untuk-petani-tahun-depan"/><item><title>   Jokowi Gratiskan Biaya Hak Paten untuk Petani Tahun Depan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/13/320/2141617/jokowi-gratiskan-biaya-hak-paten-untuk-petani-tahun-depan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/13/320/2141617/jokowi-gratiskan-biaya-hak-paten-untuk-petani-tahun-depan</guid><pubDate>Jum'at 13 Desember 2019 16:51 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/13/320/2141617/jokowi-gratiskan-biaya-hak-paten-untuk-petani-tahun-depan-I1XbOfMtht.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Petani (Foto: Dok Kementan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/13/320/2141617/jokowi-gratiskan-biaya-hak-paten-untuk-petani-tahun-depan-I1XbOfMtht.jpg</image><title>Petani (Foto: Dok Kementan)</title></images><description> 
JAKARTA - Pemerintah akan menggratiskan biaya untuk pendaftaran hak paten bagi para petani dalam negeri saat mengajukannya ke Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga: Usia Petani 45 Tahun ke Atas, RI Terancam Kekurangan SDM Pertanian
Kepala Pusat PVTPP Erizal Jamal mengatakan, pembebasan biaya untuk sertifikat Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) ini sebagai insentif bagi pemulia kecil atau perakit varietas di lingkup universitas dan Badan Litbang Pertanian.

&quot;Ke depan kami upayakan agar Litbang, perguruan tinggi, pemulia kecil bisa gratis untuk dapat sertifikat PVT. RPP sudah diusulkan, mudah-mudahan tahun depan sudah berlaku. Menteri Keuangan sudah setuju, tinggal pengesahan saja,&quot; kata Erizal kepada wartawan, Jumat (13/12/2019).
Baca Juga: Mentan: Sudah Dialihfungsikan, Tetap Akan Dihitung Lahan Sawah
Erizal menjelaskan saat ini pemulia atau perakit varietas masih dibebankan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

Dalam PP tersebut, permohonan untuk mendapatkan sertifikat PVT bahkan  bisa mencapai Rp20 juta untuk biaya uji varietas atau pemeriksaan ke  lapangan.

Setelah itu pemilik paten yang sudah mengedarkan varietasnya secara  komersial juga harus membayar iuran tahunan yakni Rp1,5 juta per tahun  per varietas untuk perorangan Warga Negara Asing (WNA) dan perusahaan  swasta dan Rp750.000 untuk perguruan tinggi, perorangan dalam negeri,  dan lembaga penelitian pemerintah.

Menurut Erizal, pembebasan biaya paten atau perlindungan PVT ini guna  mendukung geliat industri benih dalam negeri. Apalagi investasi untuk  merakit satu varietas bisa menghabiskan dana miliaran rupiah.

&quot;Untuk merakit satu varietas itu butuh waktu kurang lebih empat  sampai tujuh tahun dengan investasi dana miliaran rupiah. Dari varietas  yang dihasilkan, hanya sekitar 10% yang berhasil dan dikembangkan  secara komersial di masyarakat,&quot; kata Erizal.

Sejak diterbitkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, sistem  perlindungan varietas tanaman telah menerima sekitar 752 permohonan dan  menerbitkan sertifkat hak PVT untuk 472 varietas dan 118 masih dalam  proses pemeriksaan substantif.

</description><content:encoded> 
JAKARTA - Pemerintah akan menggratiskan biaya untuk pendaftaran hak paten bagi para petani dalam negeri saat mengajukannya ke Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga: Usia Petani 45 Tahun ke Atas, RI Terancam Kekurangan SDM Pertanian
Kepala Pusat PVTPP Erizal Jamal mengatakan, pembebasan biaya untuk sertifikat Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) ini sebagai insentif bagi pemulia kecil atau perakit varietas di lingkup universitas dan Badan Litbang Pertanian.

&quot;Ke depan kami upayakan agar Litbang, perguruan tinggi, pemulia kecil bisa gratis untuk dapat sertifikat PVT. RPP sudah diusulkan, mudah-mudahan tahun depan sudah berlaku. Menteri Keuangan sudah setuju, tinggal pengesahan saja,&quot; kata Erizal kepada wartawan, Jumat (13/12/2019).
Baca Juga: Mentan: Sudah Dialihfungsikan, Tetap Akan Dihitung Lahan Sawah
Erizal menjelaskan saat ini pemulia atau perakit varietas masih dibebankan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

Dalam PP tersebut, permohonan untuk mendapatkan sertifikat PVT bahkan  bisa mencapai Rp20 juta untuk biaya uji varietas atau pemeriksaan ke  lapangan.

Setelah itu pemilik paten yang sudah mengedarkan varietasnya secara  komersial juga harus membayar iuran tahunan yakni Rp1,5 juta per tahun  per varietas untuk perorangan Warga Negara Asing (WNA) dan perusahaan  swasta dan Rp750.000 untuk perguruan tinggi, perorangan dalam negeri,  dan lembaga penelitian pemerintah.

Menurut Erizal, pembebasan biaya paten atau perlindungan PVT ini guna  mendukung geliat industri benih dalam negeri. Apalagi investasi untuk  merakit satu varietas bisa menghabiskan dana miliaran rupiah.

&quot;Untuk merakit satu varietas itu butuh waktu kurang lebih empat  sampai tujuh tahun dengan investasi dana miliaran rupiah. Dari varietas  yang dihasilkan, hanya sekitar 10% yang berhasil dan dikembangkan  secara komersial di masyarakat,&quot; kata Erizal.

Sejak diterbitkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, sistem  perlindungan varietas tanaman telah menerima sekitar 752 permohonan dan  menerbitkan sertifkat hak PVT untuk 472 varietas dan 118 masih dalam  proses pemeriksaan substantif.

</content:encoded></item></channel></rss>
