<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Erick Thohir Minta Bos BUMN Rugi Gunakan Penerbangan Kelas Ekonomi</title><description>Menteri Badan Usah Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan gebrakan baru demi mendongkrak kinerja perusahaan pelat merah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/13/320/2141630/erick-thohir-minta-bos-bumn-rugi-gunakan-penerbangan-kelas-ekonomi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/13/320/2141630/erick-thohir-minta-bos-bumn-rugi-gunakan-penerbangan-kelas-ekonomi"/><item><title>   Erick Thohir Minta Bos BUMN Rugi Gunakan Penerbangan Kelas Ekonomi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/13/320/2141630/erick-thohir-minta-bos-bumn-rugi-gunakan-penerbangan-kelas-ekonomi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/13/320/2141630/erick-thohir-minta-bos-bumn-rugi-gunakan-penerbangan-kelas-ekonomi</guid><pubDate>Jum'at 13 Desember 2019 17:10 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/13/320/2141630/erick-thohir-minta-bos-bumn-rugi-gunakan-penerbangan-kelas-ekonomi-9KQ1OKRNqO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pesawat (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/13/320/2141630/erick-thohir-minta-bos-bumn-rugi-gunakan-penerbangan-kelas-ekonomi-9KQ1OKRNqO.jpg</image><title>Pesawat (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Badan Usah Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan gebrakan baru demi mendongkrak kinerja perusahaan pelat merah. Adalah dengan mengeluarkan himbauan kepada Bos perusahaan BUMN yang masih merugi untuk menggunakan penerbangan kelas ekonomi.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan atau Kepatutan dalam rangka pengurusan dan pengawasan perusahaan. Surat Edaran ini sudah ditandatangani oleh Erick Thohir pada Kamis lalu.
&amp;nbsp;Baca Juga: Urusi BUMN, Erick Thohir Dibantu 4 Pejabat Khusus
Mengutip isi surat edaran tersebut, Jumat (13/12/2019), Menteri BUMN Erick Thohir meminta kepada direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN diminta menjaga tindakan agar tidak melanggar etika dan atau kepatutan yang seharusnya dihormati. Sedangkan untuk BUMN yang kinerjanya kinclong bisa menggunakan kelas bisnis yang disesuaikan dengan kemampuan perseroan.

&quot;Untuk BUMN yang memiliki kinerja baik dapat menggunakan kelas yang lebih tinggi dari kelas ekonomi (maksimal kelas bisnis), dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran serta kebutuhan dan kemampuan BUMN,&quot; tulis surat edaran tersebut.
Baca Juga: Anak Cucu Garuda Indonesia Tak Produktif Segera Ditutup
Surat edaran ini juga mengatur soal jamuan perseroan. Yang dimaksud jamuan adalah harus didasarkan pada kepentingan perusahaan.

&quot;Jamuan perusahaan harus berdasarkan pertimbangan kepentingan perusahaan, yang dilakukan berdasarkan aspek efisiensi, selektif dan kewajaran serta kelaziman di dunia usaha (best practices),&quot; bunyi surat edaran tersebut.

</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Badan Usah Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan gebrakan baru demi mendongkrak kinerja perusahaan pelat merah. Adalah dengan mengeluarkan himbauan kepada Bos perusahaan BUMN yang masih merugi untuk menggunakan penerbangan kelas ekonomi.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan atau Kepatutan dalam rangka pengurusan dan pengawasan perusahaan. Surat Edaran ini sudah ditandatangani oleh Erick Thohir pada Kamis lalu.
&amp;nbsp;Baca Juga: Urusi BUMN, Erick Thohir Dibantu 4 Pejabat Khusus
Mengutip isi surat edaran tersebut, Jumat (13/12/2019), Menteri BUMN Erick Thohir meminta kepada direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN diminta menjaga tindakan agar tidak melanggar etika dan atau kepatutan yang seharusnya dihormati. Sedangkan untuk BUMN yang kinerjanya kinclong bisa menggunakan kelas bisnis yang disesuaikan dengan kemampuan perseroan.

&quot;Untuk BUMN yang memiliki kinerja baik dapat menggunakan kelas yang lebih tinggi dari kelas ekonomi (maksimal kelas bisnis), dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran serta kebutuhan dan kemampuan BUMN,&quot; tulis surat edaran tersebut.
Baca Juga: Anak Cucu Garuda Indonesia Tak Produktif Segera Ditutup
Surat edaran ini juga mengatur soal jamuan perseroan. Yang dimaksud jamuan adalah harus didasarkan pada kepentingan perusahaan.

&quot;Jamuan perusahaan harus berdasarkan pertimbangan kepentingan perusahaan, yang dilakukan berdasarkan aspek efisiensi, selektif dan kewajaran serta kelaziman di dunia usaha (best practices),&quot; bunyi surat edaran tersebut.

</content:encoded></item></channel></rss>
