<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Jokowi Teken Aturan Wajib Sediakan Tenaga Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa, Ini Isinya</title><description>Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2019.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/15/320/2142118/jokowi-teken-aturan-wajib-sediakan-tenaga-kompeten-di-bidang-perdagangan-jasa-ini-isinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/15/320/2142118/jokowi-teken-aturan-wajib-sediakan-tenaga-kompeten-di-bidang-perdagangan-jasa-ini-isinya"/><item><title>   Jokowi Teken Aturan Wajib Sediakan Tenaga Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa, Ini Isinya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/15/320/2142118/jokowi-teken-aturan-wajib-sediakan-tenaga-kompeten-di-bidang-perdagangan-jasa-ini-isinya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/15/320/2142118/jokowi-teken-aturan-wajib-sediakan-tenaga-kompeten-di-bidang-perdagangan-jasa-ini-isinya</guid><pubDate>Minggu 15 Desember 2019 16:29 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/15/320/2142118/jokowi-teken-aturan-wajib-sediakan-tenaga-kompeten-di-bidang-perdagangan-jasa-ini-isinya-cJ29l86B4u.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/15/320/2142118/jokowi-teken-aturan-wajib-sediakan-tenaga-kompeten-di-bidang-perdagangan-jasa-ini-isinya-cJ29l86B4u.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Foto: Okezone.com)</title></images><description> 
JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pada 3 Desember 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis Yang Kompeten Di Bidang Perdagangan Jasa.
Baca Juga: Buka Rakornas Pengadaan Barang, Jokowi: Kita Harus Turunkan Defisit Neraca Dagang
Menurut PP ini, jasa yang dapat diperdagangkan dalam Perdagangan Jasa meliputi: a. Jasa bisnis; b. Jasa distribusi; c. Jasa komunikasi; d. Jasa pendidikan; e. Jasa lingkungan hidup; f. Jasa keuangan; g. Jasa konstruksi dan teknik terkait; h. Jasa kesehatan dan sosial; i. Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga; j. Jasa pariwisata; k. Jasa transportasi; dan l. Jasa lainnya.

&amp;ldquo;Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib didukung Tenaga Teknis yang Kompeten,&amp;rdquo; bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Minggu (16/12/2019).

Sementara di ayat berikutnya disebutkan, pemberlakuan kerwajiban tersebut akan ditetapkan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan), menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang Baru Kian Mudah
Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, paling sedikit mengatur standar kompetensi yang diacu serta kebutuhan jumlah dan jenis Tenaga Teknis yang Kompeten.

&amp;ldquo;Dalam hal standar kompetensi telah diberlakukan secara wajib, seluruh tenaga teknis yang dimiliki Penyedia Jasa wajib memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang diwajibkan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 5 ayat (3) PP ini.
Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  harus memiliki kompetensi yang relevan dengan bidang Jasa yang  diperdagangkan, yang diperoleh melalui proses pendidikan, pelatihan,  dan/atau pengalaman, serta dibuktikan dengan sertifikan kompetensi yang  diterbitkan oleh lembaga yang melakukan sertifikasi kompetensi.

Ditegaskan dalam PP ini, sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud  dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang  nlengacu pada standar kompetensi. Standar kompetensi sebagaimana  dimaksud, menurut PP ini, dapat berupa: a. standar kompetensi nasional;  b. standar kompetensi khusus; dan/atau c. standar kompetensi  internasional.

&amp;ldquo;Standar kompetensi sebagaimana dimaksud disusun, ditetapkan,  dan/atau diregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 8 ayat (2) ini.
Sanksi

Menurut PP ini, penyedia Jasa juga dapat menggunakan tenaga teknis   dari negara lain yang diakui kompetensinya oleh Pemerintah Pusat   berdasarkan perjanjian saling pengakuan secara bilateral, regional atau   multilateral.
&amp;ldquo;Dalam hal belum dilakukan perjanjian saling pengakuan secara   bilateral, regional atau multilateral, pengakuan terhadap kompetensi   tenaga teknis dari negara lain dilakukan melalui sertifikasi kompetensi   di Indonesia,&amp;rdquo; bunyi Pasal 9 ayat (3) PP ini.
Pengawasan dan pembinaan terhadap Penyedia Jasa untuk memiliki dan  mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten, menurut PP ini, dilakukan  oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian,  dan/atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam PP ini, penyedia Jasa yang melanggar ketentuan  kewajiban memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten  sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan  tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau c.  pencabutan izin usaha.

Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud, menurut PP  ini, diberikan paling banyak 3 kali. Sedangkan pengenaan sanksi  penghentian sementara kegiatan usaha dilakukanpaling lama untuk jangka  waktu 90 hari.

&amp;ldquo;Pengenaan sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud  dilakukan jika Penyedia Jasa tidak memenuhi kewajiban penyediaan Tenaga  Teknis yang Kompeten setelah melewati batas waktu yang ditentukan,&amp;rdquo;  bunyi Pasal 11 ayat (4) PP ini.

Ditegaskan juga dalam PP ini, bahwa pengenaan sanksi administratif  dapat dilakukan secara bertahap atau secara tidak bertahap. &amp;ldquo;Peraturan  Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 13  Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh  Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Desember 2019.
</description><content:encoded> 
JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pada 3 Desember 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis Yang Kompeten Di Bidang Perdagangan Jasa.
Baca Juga: Buka Rakornas Pengadaan Barang, Jokowi: Kita Harus Turunkan Defisit Neraca Dagang
Menurut PP ini, jasa yang dapat diperdagangkan dalam Perdagangan Jasa meliputi: a. Jasa bisnis; b. Jasa distribusi; c. Jasa komunikasi; d. Jasa pendidikan; e. Jasa lingkungan hidup; f. Jasa keuangan; g. Jasa konstruksi dan teknik terkait; h. Jasa kesehatan dan sosial; i. Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga; j. Jasa pariwisata; k. Jasa transportasi; dan l. Jasa lainnya.

&amp;ldquo;Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib didukung Tenaga Teknis yang Kompeten,&amp;rdquo; bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Minggu (16/12/2019).

Sementara di ayat berikutnya disebutkan, pemberlakuan kerwajiban tersebut akan ditetapkan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan), menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang Baru Kian Mudah
Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, paling sedikit mengatur standar kompetensi yang diacu serta kebutuhan jumlah dan jenis Tenaga Teknis yang Kompeten.

&amp;ldquo;Dalam hal standar kompetensi telah diberlakukan secara wajib, seluruh tenaga teknis yang dimiliki Penyedia Jasa wajib memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang diwajibkan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 5 ayat (3) PP ini.
Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  harus memiliki kompetensi yang relevan dengan bidang Jasa yang  diperdagangkan, yang diperoleh melalui proses pendidikan, pelatihan,  dan/atau pengalaman, serta dibuktikan dengan sertifikan kompetensi yang  diterbitkan oleh lembaga yang melakukan sertifikasi kompetensi.

Ditegaskan dalam PP ini, sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud  dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang  nlengacu pada standar kompetensi. Standar kompetensi sebagaimana  dimaksud, menurut PP ini, dapat berupa: a. standar kompetensi nasional;  b. standar kompetensi khusus; dan/atau c. standar kompetensi  internasional.

&amp;ldquo;Standar kompetensi sebagaimana dimaksud disusun, ditetapkan,  dan/atau diregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 8 ayat (2) ini.
Sanksi

Menurut PP ini, penyedia Jasa juga dapat menggunakan tenaga teknis   dari negara lain yang diakui kompetensinya oleh Pemerintah Pusat   berdasarkan perjanjian saling pengakuan secara bilateral, regional atau   multilateral.
&amp;ldquo;Dalam hal belum dilakukan perjanjian saling pengakuan secara   bilateral, regional atau multilateral, pengakuan terhadap kompetensi   tenaga teknis dari negara lain dilakukan melalui sertifikasi kompetensi   di Indonesia,&amp;rdquo; bunyi Pasal 9 ayat (3) PP ini.
Pengawasan dan pembinaan terhadap Penyedia Jasa untuk memiliki dan  mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten, menurut PP ini, dilakukan  oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian,  dan/atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam PP ini, penyedia Jasa yang melanggar ketentuan  kewajiban memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten  sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan  tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau c.  pencabutan izin usaha.

Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud, menurut PP  ini, diberikan paling banyak 3 kali. Sedangkan pengenaan sanksi  penghentian sementara kegiatan usaha dilakukanpaling lama untuk jangka  waktu 90 hari.

&amp;ldquo;Pengenaan sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud  dilakukan jika Penyedia Jasa tidak memenuhi kewajiban penyediaan Tenaga  Teknis yang Kompeten setelah melewati batas waktu yang ditentukan,&amp;rdquo;  bunyi Pasal 11 ayat (4) PP ini.

Ditegaskan juga dalam PP ini, bahwa pengenaan sanksi administratif  dapat dilakukan secara bertahap atau secara tidak bertahap. &amp;ldquo;Peraturan  Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 13  Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh  Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Desember 2019.
</content:encoded></item></channel></rss>
