<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>      Temui Puan, Sri Mulyani Jelaskan soal RUU Omnibus Law Perpajakan</title><description>Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Perpajakan berisikan 28 pasal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/16/20/2142542/temui-puan-sri-mulyani-jelaskan-soal-ruu-omnibus-law-perpajakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/16/20/2142542/temui-puan-sri-mulyani-jelaskan-soal-ruu-omnibus-law-perpajakan"/><item><title>      Temui Puan, Sri Mulyani Jelaskan soal RUU Omnibus Law Perpajakan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/16/20/2142542/temui-puan-sri-mulyani-jelaskan-soal-ruu-omnibus-law-perpajakan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/16/20/2142542/temui-puan-sri-mulyani-jelaskan-soal-ruu-omnibus-law-perpajakan</guid><pubDate>Senin 16 Desember 2019 16:59 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/16/20/2142542/temui-puan-sri-mulyani-jelaskan-soal-ruu-omnibus-law-perpajakan-PgghcQzrOE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani soal RU Omnibus Law Perpajakan (Foto: Okezone.com/Yohana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/16/20/2142542/temui-puan-sri-mulyani-jelaskan-soal-ruu-omnibus-law-perpajakan-PgghcQzrOE.jpg</image><title>Sri Mulyani soal RU Omnibus Law Perpajakan (Foto: Okezone.com/Yohana)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Perpajakan berisikan 28 pasal yang sudah mencakup amandemen dari 7 UU yang berkaitan dengan  perpajakan di depan Ketua DPR Puan Maharani.
Baca Juga: Fakta-Fakta Omnibus Law, RUU yang Diajukan ke DPR
Terdiri dari UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Kepabeanan, UU Pajak dan Retribusi daerah, UU Pemerintah Daerah.

&quot;Dari 28 pasal tersebut, terdiri dari 6 klaster isu yang dibahas di dalamnya,&quot; ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Baca Juga: Tingkatkan Iklim Investasi, Draf RUU Omnibus Law Diserahkan ke DPR
Klaster pertama terkait penurunan tarif pajak PPh dan PPh untuk bunga, yang dimaskudkan untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Lalu klaster kedua terkait sistem teritorial soal penghasilan dari dividen luar negeri akan bebas pajak asal di investasikan di Indonesia.

&quot;Juga untuk wrga negara asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri kewajiban perpajakannya adalah khusus untuk pendapatan dalam negeri,&quot; katanya.
&amp;nbsp;Kemudian klaster ketiga, mengenai subjek pajak orang pribadi yang  membedakan warga negara asing dan warga negara Indonesia. Di mana untuk  orang Indonesia yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, bisa  berubah jadi subjek pajak luar negeri jadi tidak bayar pajak di negara  Indonesia.

Sedangkan untuk orang asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 183  hari, akan menjadi subjek pajak dalam negeri dan membayar pajak di  Indonesia dari pengahsilan yang berasal dari Indonesia itu yang disebut  definisi subjek pajak.

Sementara klaster kelima, terkait peningkatan kepatuhan pajak dengan  pengaturan ulang sanksi dan imbalan bunganya. Menurut Sri Mulyani,  selama ini sanksi pajak yang diberikan pada pihak yang melakukan  pelanggaran adalaj sanksi bunga cukup tinggi sebesar 2% sampai dengan 24  bulan, sehingga itu menyebabkan suku bunga menjadi 48%.

&quot;Maka sekarang kami gunakan suku bunga yang berlaku di pasar,  ditambah sedikit sanksi administrasinya. Sehingga wajib pajak merasa  lebih mudah untuk patuh kepada UU,&quot; jelasnya.
Klaster kelima mencakup ekonomi digital yaitu pemajakan transkasi   elektronik yang dibuat sama dengan pajak biasa. Termasuk penunjukkan   platform digital untuk memungut PPN dan mereka yang tidak punya kantor   fisik atau berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia akan tetap   bisa dipungut pajak.

Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, hal ini   sebagai upaya pemerintah untuk dapat mengenakan pajak pada perusahaan   digital raksasa yang berlokasi di luar negeri, seperti Netflix, Amazon,   Google, hingga Facebook. &quot;Maka mereka tetap akan bisa kami pajaki  dengan  menyampaikan pengenaan bagi subjek pajak luar negeri yang tidak  berada  di Indonesia,&quot; kata dia.

Lalu klaster keenam berkaitan dengan insentif pajak yakni mengenai   tax holiday, tax allowance, super deduction tax, kawasan ekonomi khusus   (KEK), PPh surat berharga. &quot;Serta bagi pemerintah daerah bisa  memberikan  insentif pajak daerah,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Perpajakan berisikan 28 pasal yang sudah mencakup amandemen dari 7 UU yang berkaitan dengan  perpajakan di depan Ketua DPR Puan Maharani.
Baca Juga: Fakta-Fakta Omnibus Law, RUU yang Diajukan ke DPR
Terdiri dari UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Kepabeanan, UU Pajak dan Retribusi daerah, UU Pemerintah Daerah.

&quot;Dari 28 pasal tersebut, terdiri dari 6 klaster isu yang dibahas di dalamnya,&quot; ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Baca Juga: Tingkatkan Iklim Investasi, Draf RUU Omnibus Law Diserahkan ke DPR
Klaster pertama terkait penurunan tarif pajak PPh dan PPh untuk bunga, yang dimaskudkan untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Lalu klaster kedua terkait sistem teritorial soal penghasilan dari dividen luar negeri akan bebas pajak asal di investasikan di Indonesia.

&quot;Juga untuk wrga negara asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri kewajiban perpajakannya adalah khusus untuk pendapatan dalam negeri,&quot; katanya.
&amp;nbsp;Kemudian klaster ketiga, mengenai subjek pajak orang pribadi yang  membedakan warga negara asing dan warga negara Indonesia. Di mana untuk  orang Indonesia yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, bisa  berubah jadi subjek pajak luar negeri jadi tidak bayar pajak di negara  Indonesia.

Sedangkan untuk orang asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 183  hari, akan menjadi subjek pajak dalam negeri dan membayar pajak di  Indonesia dari pengahsilan yang berasal dari Indonesia itu yang disebut  definisi subjek pajak.

Sementara klaster kelima, terkait peningkatan kepatuhan pajak dengan  pengaturan ulang sanksi dan imbalan bunganya. Menurut Sri Mulyani,  selama ini sanksi pajak yang diberikan pada pihak yang melakukan  pelanggaran adalaj sanksi bunga cukup tinggi sebesar 2% sampai dengan 24  bulan, sehingga itu menyebabkan suku bunga menjadi 48%.

&quot;Maka sekarang kami gunakan suku bunga yang berlaku di pasar,  ditambah sedikit sanksi administrasinya. Sehingga wajib pajak merasa  lebih mudah untuk patuh kepada UU,&quot; jelasnya.
Klaster kelima mencakup ekonomi digital yaitu pemajakan transkasi   elektronik yang dibuat sama dengan pajak biasa. Termasuk penunjukkan   platform digital untuk memungut PPN dan mereka yang tidak punya kantor   fisik atau berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia akan tetap   bisa dipungut pajak.

Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, hal ini   sebagai upaya pemerintah untuk dapat mengenakan pajak pada perusahaan   digital raksasa yang berlokasi di luar negeri, seperti Netflix, Amazon,   Google, hingga Facebook. &quot;Maka mereka tetap akan bisa kami pajaki  dengan  menyampaikan pengenaan bagi subjek pajak luar negeri yang tidak  berada  di Indonesia,&quot; kata dia.

Lalu klaster keenam berkaitan dengan insentif pajak yakni mengenai   tax holiday, tax allowance, super deduction tax, kawasan ekonomi khusus   (KEK), PPh surat berharga. &quot;Serta bagi pemerintah daerah bisa  memberikan  insentif pajak daerah,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
