<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Pendaftaran CPNS 2019, Pelamar Harap-Harap Cemas Tunggu Hasil</title><description>Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi ditutup pada 10 Desember.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/16/320/2141540/5-fakta-pendaftaran-cpns-2019-pelamar-harap-harap-cemas-tunggu-hasil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/16/320/2141540/5-fakta-pendaftaran-cpns-2019-pelamar-harap-harap-cemas-tunggu-hasil"/><item><title>5 Fakta Pendaftaran CPNS 2019, Pelamar Harap-Harap Cemas Tunggu Hasil</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/16/320/2141540/5-fakta-pendaftaran-cpns-2019-pelamar-harap-harap-cemas-tunggu-hasil</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/16/320/2141540/5-fakta-pendaftaran-cpns-2019-pelamar-harap-harap-cemas-tunggu-hasil</guid><pubDate>Senin 16 Desember 2019 06:34 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/13/320/2141540/5-fakta-pendaftaran-cpns-2019-pelamar-harap-harap-cemas-tunggu-hasil-xK0hflJ0si.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pendaftaran CPNS 2019 (Foto: BKN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/13/320/2141540/5-fakta-pendaftaran-cpns-2019-pelamar-harap-harap-cemas-tunggu-hasil-xK0hflJ0si.jpg</image><title>Pendaftaran CPNS 2019 (Foto: BKN)</title></images><description>JAKARTA - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi ditutup pada 10 Desember dan memasuki tahap selanjutnya.

Terdapat 4.197.218 pelamar yang telah submit pendaftaran CPNS 2019 dari total 4.433.029 yang mengisi formulir.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2019 Ditutup, Ini Jadwal dan Tahapan Seleksi Selanjutnya
Para pelamar CPNS 2019 tentu harap-harap cemas menanti tahapan seleksi selanjutnya. Berikut faktanya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (16/12/2019)

1. Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019

Surat yang diterbitkan oleh BKN berisi mengenai imbauan untuk instansi pusat dan daerah agar melakukan verifikasi berkas, kemudian mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019 pada 12 Desember 2019 sampai 16 Desember 2019.
Baca Juga: CPNS 2019 Ditutup, BKN Keluarkan Jadwal Acuan Tahapan Seleksi
2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
 
&amp;nbsp;
BKN kembali mengimbau instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melaksanakan seleksi tahap II itu mulai 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020. Barulah kemudian hasil SKD dapat diumumkan pada 22 sampai 23 Maret 2020.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/17/57698/294101_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Instansi dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai  tanggal 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020. Pengumuman hasil seleksi  tersebut dapat disampaikan pada 27 hingga 30 April 2020 guna integrasi  nilai SKD dan SKB untuk kemudian diumumkan hasilnya tanggal 1 Mei 2020

4. Masa Sanggah

Kemudian jika pelamar telah memasukkan data dan dokumen tetapi Tidak  Memenuhi Syarat (TMS) dapat melakukan sanggahan melalui masa sanggah  maksimal tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi. Barulah  instansi atau lembaga pemerintah dapat mengumumkan kembali maksimal  tujuh hari setelahnya.

Dalam Surat Kepala BKN tersebut masa sanggah dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2019 hingga 26 Desember 2019,

5. CPNS yang Ajukan Masa Sanggah

Para pelamar yang TMS diharapkan dapat memanfaatkan masa sanggah  sebaik mungkin, dan menegaskan bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan  untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah  diinput pelamar.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/06/17/57698/294107_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi ditutup pada 10 Desember dan memasuki tahap selanjutnya.

Terdapat 4.197.218 pelamar yang telah submit pendaftaran CPNS 2019 dari total 4.433.029 yang mengisi formulir.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2019 Ditutup, Ini Jadwal dan Tahapan Seleksi Selanjutnya
Para pelamar CPNS 2019 tentu harap-harap cemas menanti tahapan seleksi selanjutnya. Berikut faktanya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (16/12/2019)

1. Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019

Surat yang diterbitkan oleh BKN berisi mengenai imbauan untuk instansi pusat dan daerah agar melakukan verifikasi berkas, kemudian mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019 pada 12 Desember 2019 sampai 16 Desember 2019.
Baca Juga: CPNS 2019 Ditutup, BKN Keluarkan Jadwal Acuan Tahapan Seleksi
2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
 
&amp;nbsp;
BKN kembali mengimbau instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melaksanakan seleksi tahap II itu mulai 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020. Barulah kemudian hasil SKD dapat diumumkan pada 22 sampai 23 Maret 2020.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/06/17/57698/294101_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Instansi dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai  tanggal 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020. Pengumuman hasil seleksi  tersebut dapat disampaikan pada 27 hingga 30 April 2020 guna integrasi  nilai SKD dan SKB untuk kemudian diumumkan hasilnya tanggal 1 Mei 2020

4. Masa Sanggah

Kemudian jika pelamar telah memasukkan data dan dokumen tetapi Tidak  Memenuhi Syarat (TMS) dapat melakukan sanggahan melalui masa sanggah  maksimal tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi. Barulah  instansi atau lembaga pemerintah dapat mengumumkan kembali maksimal  tujuh hari setelahnya.

Dalam Surat Kepala BKN tersebut masa sanggah dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2019 hingga 26 Desember 2019,

5. CPNS yang Ajukan Masa Sanggah

Para pelamar yang TMS diharapkan dapat memanfaatkan masa sanggah  sebaik mungkin, dan menegaskan bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan  untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah  diinput pelamar.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/06/17/57698/294107_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
