<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Omnibus Law Perpajakan Diserahkan ke DPR Akhir Pekan Ini   </title><description>Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan bakal diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pekan ini</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/16/320/2142628/ruu-omnibus-law-perpajakan-diserahkan-ke-dpr-akhir-pekan-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/16/320/2142628/ruu-omnibus-law-perpajakan-diserahkan-ke-dpr-akhir-pekan-ini"/><item><title>RUU Omnibus Law Perpajakan Diserahkan ke DPR Akhir Pekan Ini   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/16/320/2142628/ruu-omnibus-law-perpajakan-diserahkan-ke-dpr-akhir-pekan-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/16/320/2142628/ruu-omnibus-law-perpajakan-diserahkan-ke-dpr-akhir-pekan-ini</guid><pubDate>Senin 16 Desember 2019 19:21 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/16/320/2142628/ruu-omnibus-law-perpajakan-diserahkan-ke-dpr-akhir-pekan-ini-407ln7lnz8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani dengan Puan Maharani. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/16/320/2142628/ruu-omnibus-law-perpajakan-diserahkan-ke-dpr-akhir-pekan-ini-407ln7lnz8.jpg</image><title>Sri Mulyani dengan Puan Maharani. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan bakal diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pekan ini usai ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
&quot;Maka kami mohon waktu konsultasi, rancangan tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi oleh presiden melalui Surat Presiden (Surpres). Insya Allah bisa selesai pada minggu ini,&quot; ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Baca Juga: Fakta-Fakta Omnibus Law, RUU yang Diajukan ke DPR
Menurutnya, RUU Omnibus Law Perpajakan berisikan 28 pasal mencakup amandemen dari 7 UU yang berkaitan dengan  perpajakan. Terdiri dari UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Kepabeanan, UU Pajak dan Retribusi daerah, UU Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, RUU Omnibus Law Perpajakan baru bisa dibahas pada awal Januari 2020. Hal tersebut dikarenakan pekan ini merupakan akhir masa sidang DPR.
Baca Juga: Luhut: Maret 2020 Hyundai Bangun Pabrik Mobil Listrik di RI
&quot;Jadi memang harapan pemerintah untuk bisa memberikan Surpres pada Desember ini, dan saya menyampaikan (ke pemerintah) bahwa besok itu sudah penutupan masa sidang (memasuki reses),&quot; kata Puan dalam kesempatan yang sama.
Dia juga mengaku belum bisa memastikan RUU Omnibus Law Perpajakan bisa rampung dalam waktu tiga bulan, sesuai keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya hingga saat ini, DPR belum menerima surpresnya (surat presiden).&quot;Artinya DPR tidak mengetahui secara terperinci sebelum Surpres itu  masuk, tentu saja ini kami tidak bisa mengira-ngira, apakah ini sebulan,  dua bulan, tiga bulan dan lain-lain, karena mengamandemen UU, walaupun  pasalnya hanya sedikit tentu saja perlu kerja dan mekanisme harus kami  lakukan,&quot; jelasnya.
Puan menyatakan, meskipun pada akhirnya RUU Omnibus Law Perpajakan  diperkirakan selesai di tahun 2020, namun dampaknya baru akan terasa  pada perekonomian domestik pada tahun 2021.
&quot;RUU ini diharapkan bisa mendorong investasi dan perekonomian bisa  berjalan dengan baik, tapi walupun bisa diselesaikan 2020, paling cepat  impact-nya diarasakan di 2021 atau 2022,&quot; kata dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan bakal diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pekan ini usai ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
&quot;Maka kami mohon waktu konsultasi, rancangan tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi oleh presiden melalui Surat Presiden (Surpres). Insya Allah bisa selesai pada minggu ini,&quot; ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Baca Juga: Fakta-Fakta Omnibus Law, RUU yang Diajukan ke DPR
Menurutnya, RUU Omnibus Law Perpajakan berisikan 28 pasal mencakup amandemen dari 7 UU yang berkaitan dengan  perpajakan. Terdiri dari UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Kepabeanan, UU Pajak dan Retribusi daerah, UU Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, RUU Omnibus Law Perpajakan baru bisa dibahas pada awal Januari 2020. Hal tersebut dikarenakan pekan ini merupakan akhir masa sidang DPR.
Baca Juga: Luhut: Maret 2020 Hyundai Bangun Pabrik Mobil Listrik di RI
&quot;Jadi memang harapan pemerintah untuk bisa memberikan Surpres pada Desember ini, dan saya menyampaikan (ke pemerintah) bahwa besok itu sudah penutupan masa sidang (memasuki reses),&quot; kata Puan dalam kesempatan yang sama.
Dia juga mengaku belum bisa memastikan RUU Omnibus Law Perpajakan bisa rampung dalam waktu tiga bulan, sesuai keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya hingga saat ini, DPR belum menerima surpresnya (surat presiden).&quot;Artinya DPR tidak mengetahui secara terperinci sebelum Surpres itu  masuk, tentu saja ini kami tidak bisa mengira-ngira, apakah ini sebulan,  dua bulan, tiga bulan dan lain-lain, karena mengamandemen UU, walaupun  pasalnya hanya sedikit tentu saja perlu kerja dan mekanisme harus kami  lakukan,&quot; jelasnya.
Puan menyatakan, meskipun pada akhirnya RUU Omnibus Law Perpajakan  diperkirakan selesai di tahun 2020, namun dampaknya baru akan terasa  pada perekonomian domestik pada tahun 2021.
&quot;RUU ini diharapkan bisa mendorong investasi dan perekonomian bisa  berjalan dengan baik, tapi walupun bisa diselesaikan 2020, paling cepat  impact-nya diarasakan di 2021 atau 2022,&quot; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
