<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> 1.623 Pelamar Tak Lolos CPNS BKN Bisa Ajukan Sanggah Mulai Hari Ini</title><description>Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka masa sanggah kepada para pelamar yang dinyatakan tidak lolos.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/17/320/2142916/1-623-pelamar-tak-lolos-cpns-bkn-bisa-ajukan-sanggah-mulai-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/12/17/320/2142916/1-623-pelamar-tak-lolos-cpns-bkn-bisa-ajukan-sanggah-mulai-hari-ini"/><item><title> 1.623 Pelamar Tak Lolos CPNS BKN Bisa Ajukan Sanggah Mulai Hari Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/12/17/320/2142916/1-623-pelamar-tak-lolos-cpns-bkn-bisa-ajukan-sanggah-mulai-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/12/17/320/2142916/1-623-pelamar-tak-lolos-cpns-bkn-bisa-ajukan-sanggah-mulai-hari-ini</guid><pubDate>Selasa 17 Desember 2019 13:30 WIB</pubDate><dc:creator>Fabbiola Irawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/17/320/2142916/1-623-pelamar-tak-lolos-cpns-bkn-bisa-ajukan-sanggah-mulai-hari-ini-37IoUyLtiG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pendaftaran CPNS 2019 (Foto: BKN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/17/320/2142916/1-623-pelamar-tak-lolos-cpns-bkn-bisa-ajukan-sanggah-mulai-hari-ini-37IoUyLtiG.jpg</image><title>Pendaftaran CPNS 2019 (Foto: BKN)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Setelah pengumuman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 tahap administratif dilakukan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka masa sanggah kepada para pelamar yang dinyatakan tidak lolos.

Masa sanggah merupakan hak bagi para pelamar CPNS untuk mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan dari hasil seleksi administrasi yang diumumkan.
Baca Juga: Sisa Cuti PNS Hanya Bisa Diambil Maksimal 6 Hari Kerja
Oleh karenanya, BKN meminta para CPNS BKN yang merasa mengalami kejanggalan untuk melakukan sanggahan. Proses sanggahan CPNS BKN 2019 dapat dilakukan mulai hari ini hingga 19 Desember 2019.

&amp;ldquo;Hai #SobatBKN bagi kalian yg menjadi bagian dari 1.623 pelamar #CPNSBKN2019 dan berstatus TMS silakan mengajukan sanggah mulai tanggal 17/12/2019,&amp;rdquo; tulis BKN pada akun Twitter resminya @BKNgoid, Selasa (17/12/2019).

Sebagai informasi, sebanyak 2.802 pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau lolos seleksi administrasi penerimaan CPNS BKN. Adapun jumlah pelamar CPNS BKN sebanyak 3.705 pelamar, hanya 56% yang lolos tahap pertama.
Baca Juga: PNS Jangan Malas, Ingat di Luar Sana Banyak yang Siap Menggantikan
Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono mengatakan, 1.623 pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengajukan sanggahan apabila tidak menerima hasil seleksi administrasi tersebut mulai 17 Desember 2019 pukul 01:00 WIB hingga 19 Desember 2019 melalui akun masing-masing pelamar pada laman SSCN.

&amp;ldquo;Dalam melakukan sanggahan, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang atau memperbarui dokumen yang telah diunggah serta menambah dokumen apapun,&amp;rdquo; tambah Paryono.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pertama CPNS BKN  diwajibkan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, berupa Seleksi  Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAD).

&amp;ldquo;Peserta bisa mencetak kartu ujian melalui portal SSCN mulai 27  Desember 2019 sesuai yang tertera dalam pengumuman tersebut,&amp;rdquo;  sambungnya.

Cuitan BKN sampai saat ini telah di-retweet sebanyak 13 kali, disukai  sebanyak 74 kali, dan dibalas sebanyak 33 balasan. Berikut  komentar-komentar warga Twitter:

&amp;ldquo;Kirain masa sanggah itu bisa upload ulang berkas yg salah, ternyata  engga wkwk.. Saya abis nyanggah semoga bisa lolos &amp;#128517;,&amp;rdquo; balas  @m*s*d19**91**.


&amp;ldquo;Min masih ada instansi yg belum ngumumin &amp;#128557;,&amp;rdquo; tulis @*s*s*pp.

&amp;ldquo;Saya melamar dari pelosok gunung dinegeri yg sangat indah ini,.   Untuk mendaat akses internet dengan baik dan fasiitas berkas dengan  baik, saya rela kos beberapa hari di ibukota provinsi, jangan jadikan  kekurangan menjadi alasan ini dan itu,,&amp;#128591;,&amp;rdquo; komentar akun  @S*lt*n77***989.

&amp;ldquo;Begitu saya udah sanggah dari hari kemarin dan kok berita nya baru  nongol skrg sedangkan kemarin saya sudah unggah dokumen Ban-PT yg sesuai  tahun kelulusan sedang kan saya yg dikasih oleh universitas thun yg  baru jadi itulah kesalahan nya tlong di bantu admin @BKNgoid,&amp;rdquo; kata  @D*m*sS*n*.

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Setelah pengumuman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 tahap administratif dilakukan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka masa sanggah kepada para pelamar yang dinyatakan tidak lolos.

Masa sanggah merupakan hak bagi para pelamar CPNS untuk mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan dari hasil seleksi administrasi yang diumumkan.
Baca Juga: Sisa Cuti PNS Hanya Bisa Diambil Maksimal 6 Hari Kerja
Oleh karenanya, BKN meminta para CPNS BKN yang merasa mengalami kejanggalan untuk melakukan sanggahan. Proses sanggahan CPNS BKN 2019 dapat dilakukan mulai hari ini hingga 19 Desember 2019.

&amp;ldquo;Hai #SobatBKN bagi kalian yg menjadi bagian dari 1.623 pelamar #CPNSBKN2019 dan berstatus TMS silakan mengajukan sanggah mulai tanggal 17/12/2019,&amp;rdquo; tulis BKN pada akun Twitter resminya @BKNgoid, Selasa (17/12/2019).

Sebagai informasi, sebanyak 2.802 pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau lolos seleksi administrasi penerimaan CPNS BKN. Adapun jumlah pelamar CPNS BKN sebanyak 3.705 pelamar, hanya 56% yang lolos tahap pertama.
Baca Juga: PNS Jangan Malas, Ingat di Luar Sana Banyak yang Siap Menggantikan
Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono mengatakan, 1.623 pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengajukan sanggahan apabila tidak menerima hasil seleksi administrasi tersebut mulai 17 Desember 2019 pukul 01:00 WIB hingga 19 Desember 2019 melalui akun masing-masing pelamar pada laman SSCN.

&amp;ldquo;Dalam melakukan sanggahan, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang atau memperbarui dokumen yang telah diunggah serta menambah dokumen apapun,&amp;rdquo; tambah Paryono.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pertama CPNS BKN  diwajibkan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, berupa Seleksi  Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAD).

&amp;ldquo;Peserta bisa mencetak kartu ujian melalui portal SSCN mulai 27  Desember 2019 sesuai yang tertera dalam pengumuman tersebut,&amp;rdquo;  sambungnya.

Cuitan BKN sampai saat ini telah di-retweet sebanyak 13 kali, disukai  sebanyak 74 kali, dan dibalas sebanyak 33 balasan. Berikut  komentar-komentar warga Twitter:

&amp;ldquo;Kirain masa sanggah itu bisa upload ulang berkas yg salah, ternyata  engga wkwk.. Saya abis nyanggah semoga bisa lolos &amp;#128517;,&amp;rdquo; balas  @m*s*d19**91**.


&amp;ldquo;Min masih ada instansi yg belum ngumumin &amp;#128557;,&amp;rdquo; tulis @*s*s*pp.

&amp;ldquo;Saya melamar dari pelosok gunung dinegeri yg sangat indah ini,.   Untuk mendaat akses internet dengan baik dan fasiitas berkas dengan  baik, saya rela kos beberapa hari di ibukota provinsi, jangan jadikan  kekurangan menjadi alasan ini dan itu,,&amp;#128591;,&amp;rdquo; komentar akun  @S*lt*n77***989.

&amp;ldquo;Begitu saya udah sanggah dari hari kemarin dan kok berita nya baru  nongol skrg sedangkan kemarin saya sudah unggah dokumen Ban-PT yg sesuai  tahun kelulusan sedang kan saya yg dikasih oleh universitas thun yg  baru jadi itulah kesalahan nya tlong di bantu admin @BKNgoid,&amp;rdquo; kata  @D*m*sS*n*.

</content:encoded></item></channel></rss>
